Rabu, 14 Mei 2008

TenTang Rekap Absennn,,,,,

Bagi sebagian kalangan, artikel ini mungkin akan sedikit menyesakkan.
Untuk itu, sebelum saya memaparkan penjelasan dari artikel ini, saya akan terlebih dahulu mengutarakan kesimpulannya. Sehingga bagi rekan - rekan yang tidak punya cukup waktu dan sudah terlalu muak dengan alasan – alasan, cukup membaca hingga kesimpulan saja. Namun jika masih ada sedikit ruang untuk bersabar dan mengujar maaf, dengan segala senyum dan kerendahan hati, saya mengajak rekan – rekan untuk dengan kepala dingin, menyimak dan memahami alasan berikut bersama – sama. (dalem nih)

Kesimpulan : Bahwa salah satu syarat dan dasar pencairan Rapelan TKPKN adalah laporan / rekapitulasi absensi (daftar hadir) peserta magang yang ditandangani oleh pejabat berwenang di unit / kantor masing – masing. Adapun yang harus dikirimkan untuk saat ini adalah rekap absensi bulan November s/d April. Rekap absensi tersebut dikirim paling lama hari Rabu, 21 Mei 2008.
Untuk bulan-bulan selanjutnya (sebelum ada SK penempatan), laporan dikirim dalam satu paket dengan laporan pegawai biasa. Namun untuk bulan terakhir saat penempatan, laporan dikirim sesaat setelah SK penempatan keluar/berakhirnya masa magang.
Now, if you guys still cool enough to continue, silahkan menyimak penjelasan – penjelasan berikut yang saya utarakan berdasarkan 5W1H.
1. What are you kidding me…!?
No. This is serious. Persyaratan ini baru diketahui oleh rekan – rekan TPP beberapa waktu yang lalu saat mendiskusikan masalah rapelan TKPKN dengan Ka.Sub.Bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP. Bahwa dalam pencairan rapelan TKPKN, pihak yang bersangkutan harus paling tidak memiliki SK.CPNS, NPWP, dan Rekapitulasi absensi selama magang. Hal ini sejujurnya, begitu mengejutkan bagi rekan – rekan TPP mengingat aturan mengenai kewajiban absensi ini bukan merupakan pengetahuan atau topik yang mencuat dari kakak – kakak kita tahun lalu. Ditambah lagi, selama ini TPP tidak pernah menekankan arti penting dari absensi magang kepada rekan – rekan sekalian sebagai akibat dari ketidaktahuan tadi. Jadi, apabila ‘ketidaktahuan’ adalah sebuah kesalahan, maka dalam hal ini TPP telah bersalah. Namun semoga ‘ketidaktahuan’ itu adalah sebuah teguran Tuhan bagi hamba – hamba_Nya untuk belajar, agar dalam hal ini TPP menjadi hamba – hamba yang sedang belajar. (Tanpa bermaksud untuk mencari excuses). Satu hal lagi yang seharusnya menjadi titik orientasi kita adalah bahwa aturan ini sebetulnya merupakan wujud konsistensi atas upaya modernisasi birokrasi DJP yang patut kita dukung.
2. Who is kidding me…!?
Ye…udah dibilangin, ngga ada yang becanda.
Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dianggap sah, apabila ditandatangani oleh pejabat berwenang di unit atau KPP masing – masing. (misalanya : di Direktorat, ditandatangani oleh Ka.Sub.Bag. Tata Usaha Direktorat bersangkutan. Apabila di KPP, ditandatangani oleh Kepala KPP masing – masing). Adapun format rekapitulasi tersebut sudah distandarisasi dan telah diketahui oleh kantor (unit) masing – masing.
3. When will I get my money…?
Easy dude…pertanyaan yang seharusnya adalah Kapan Rekapitulasi ini dibutuhkan?
Well, Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dibutuhkan saat pengurusan uang rapelan kita nantinya yang mungkin saja setelah kita penempatan. Jadi mumpung belum penempatan, sebaiknya disiapkan dari sekarang.
4. Where is the love….?
Ya ya ya. Di saat mengejutkan seperti ini, cinta memang selalu bisa menjadi penenangnya. UIK (terjemahannya FYI) : Sampai saat ini rekan – rekan TPP masih terus mengupayakan lobi dan koordinasi dengan pihak Setjen Dep.Keu, sub.bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP dan pihak kepegawaian untuk memastikan status dan prosedur cairnya rapelan TKPKN kita, termasuk mengenai nominalnya yang sampai saat ini masih belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan karena memang tidak terdapat juklak yang secara eksplisit atau spesifik mengatur mengenai rapelan TKPKN ini. Jadi yang rekan – rekan TPP butuhkan sekarang ini lebih berupa doa, dukungan, motivasi, dan kerja sama rekan – rekan sekalian,
5. How could you do this to me…?
We’re sorry. Over seluruh penjelasan ini, rekan – rekan TPP bermaksud untuk mengutarakan maaf atas keterlambatan pengetahuan dan pemberitahuan atas ketentuan ini. Tidak kami sangkal bahwa hal ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya upaya antisipatif terkait dengan pencairan rapelan TKPKN yang pada dasarnya memang diagendakan dalam prioritas yang lebih rendah ketimbang pengurusan NIP dan SK.CPNS, karena realisasi pengurusan dan pencairannya memang harus dilakukan setelah terbitnya NIP dan SK.CPNS.
Sekarang. Setelah rekan – rekan sekalian membaca penjelasan, berikut kami uraikan hal – hal yang selanjutnya rekan – rekan harus lakukan.

1. Pastikan bahwa rekapitulasi daftar hadir rekan – rekan sekalian telah dibuat di unit / kantor masing – masing. Hal ini dapat rekan – rekan tanyakan ke bagian umum unit / kantor masing – masing. Apabila rekapitulasi tersebut belum dibuat, harap rekan – rekan sekalian meminta untuk dibuatkan rekapitulasinya yang dimulai dari hari pertama magang. Pembuatan absensi bagi pegawai sebenarnya sudah merupakan kewajiban tiap kantor jadi kami harapkan tidak akan ada masalah dengan hal ini.

2. Rekapitulasi tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan masing – masing sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP
penempatan nantinya).

3. Apabila dalam proses pembuatan rekap absensi ini terjadi hambatan/masalah yang dihadapi teman-teman semua, silahkan menghubungi Bayu (Subbag Administrasi Peningkatan Kapasitas) selambat-lambatnya Jumat, 16 Mei 2008.

4. Format rekapitulasi daftar hadir telah ditetapkan dan diketahui oleh kantor masing – masing.
Sekali lagi, terkait dengan aturan ini, besar harapan kami atas kesediaan dan kerja sama rekan – rekan sekalian demi lancarnya proses pencairan rapelan kita. Tetap semangat ya…
Sekian dan terima kasih.
Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi CP berikut :
Iwan : 0852 152 363 18
Bayu : 0818 909 289

Tidak ada komentar: