Rabu, 14 Mei 2008

FAQ Rekap Absensih...............

  1. Gimana sih format rekap absennya?
Laporan ketertiban pegawai adalah sebuah laporan yang sudah biasa di DJP, untuk itu bentuk laporannya pun kami yakin sudah diketahui Sub Bagian Umum masing-masing. Jadi teman-teman tidak usah takut dengan hal ini.
  1. Kapan ya kita mulai diabsen?
Saat dimulainya absensi adalah saat dimana kita ditugaskan untuk magang di kantor yang bersangkutan. Jadi misal teman-teman DI yang sudah magang terlebih dahulu dibanding yang DIII maka dia wajib absen sejak adanya tugas magang tersebut (bila ada kesalahan dalam pengumuman maka ini ralatnya) sesuai dengan surat dari kanwil. Sedangkan untuk teman-teman DIII karena ditugaskan mulai dari 19 November 2007 maka sejak itu juga wajib ada absensi.
  1. Tujuan ngirimnya kemana nih mas?
Sesuai dengan yang telah kita sebutkan dalam pengumuman sebelumnya bahwa rekap tersebut dibuat rangkap 4 (empa)t dan semua ada tujuannya, diantaranya:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang. Jadi dikirim ke Kanwil.
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji Jadi dikirim ke Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji.
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, Jadi dikirim ke bagian Kepegawaian.dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP penempatan nantinya). Jadi dibawa aja sama teman-teman sendiri buat jaga-jaga bila diperlukan nantinya.
PS: untuk alamat dari tujuan ini pastinya kantor teman-teman sudah mengetahui semua.
  1. Apa gak sebaiknya dibikinin surat edaran dari KP DJP ke kantor-kantor tentang absensi ini…?
Hal ini sebenarnya sudah kami bahas dan sampaikan kepada beberapa pegawai di Kepegawaian. Namun demikian, sebenarnya tanpa dibuatkan surat permintaan absensi pegawai magang pun tiap kantor sudah mempunyai kewajiban melaporkan ketertiban pegawai magang yang ada di kantornya. Hal ini dikarenakan sudah adanya surat yang memerintahkan kita untuk wajib magang di kantor tersebut (lewat Surat Wajib Magang itu). Jadi tanpa meminta/memerintah seharusnya kantor sudah membuatkan absensi tersebut.
  1. Maksudnya “bulan selanjutnya satu paket dengan pegawai biasa” itu apa…?
Karena sebenarnya kantor juga punya kewajiban melaporkan absensi pegawai di kantor tersebut maka untuk bulan selanjutnya laporan kita dibarengkan dengan pengiriman laporan pegawai lainnya di kantor tersebut namun dengan rekap yang terpisah tentunya, maksudnya ialah antara pegawai magang dan pegawai biasa diharapkan diabsen pada daftar yang berbeda, walaupun disampaikan ke Kanwil/KP secara bersamaan.
Terima kasih atas kerja sama teman-teman semua. Segera sampaikan pada kami apabila menemukan masalah.

Tidak ada komentar: