Jumat, 16 Mei 2008

TEntang NPWP..

Sehubungan dengan permasalahan pembuatan Kartu NPWP yang ternyata belum terdaftar di MasterFile beberapa waktu yang lalu, kami (tim NPWP) telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Proses penyelesaian masalah tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara pembuatan kartu NPWP yang baru. Saat ini Alhamdulillah kartu NPWP tersebut sudah selesai diproses dan siap untuk segera digunakan dengan sebagaimana mestinya…
Meskipun demikian, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan telah dicetaknya NPWP tersebut, baik yang lama maupun yang baru diantaranya:
  1. Masih ada beberapa orang yang namanya salah cetak, baik itu kesalahan huruf maupun kesalahan pemenggalan nama.
  2. Terdapat data yang tidak sesuai antara data pada KTP dengan data yang dikirimkan oleh teman2 ke TPP, sehingga data yang dipakai untuk pembuatan kartu NPWP adalah data yang sesuai dengan KTP karena pembuatan kartu NPWP adalah berdasarkan KTP.
  3. Masih ada beberapa orang yang alamat kantornya kemungkinan kurang sesuai dengan alamat domisili.
  4. Ada 2 orang yang ternyata NPWPnya tercetak dua, a.k.a dobel. Dan berhubung data NPWP akan segera dipergunakan untuk pengurusan Gaji, maka dari tim NPWP berinisiatif untuk menggunakan salah satu dari NPWP yang ada, yaitu NPWP yang dibikin secara kolektif. Untuk itu, diharapkan bagi dua orang yang bersangkutan agar segera menghapus NPWP yang sudah tidak digunakan (biar mbayar pajaknya juga gak dobel). Nah, untuk infonya bisa dilihat di Lampiran 2 pengumuman ini.
No
Nama
Spes
NPWP 1
NPWP 2
NPWP yang digunakan
1
FRANS ALFIAN SIBURIAN
D3 Pajak
49.713.872.7- 407.000
24.313.778.3- 432.000
49.713.872.7- 407.000
2
SIGIT RAHARJO
D1 Palembang
49.716.945.8- 501.000
05.983.131.3- 501.000
49.716.945.8- 501.000
Untuk itu, bagi temen2 diharapkan untuk segera melakukan update NPWP (pembetulan) di Kantor nya masing2, sesuai dengan kode kantor yang tertera pada kartu NPWP.
Dan, dengan adanya NPWP yang terbaru ini maka NPWP yang lama dengan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU. Di dalam pengumuman ini juga akan kami sertakan info mengenai NPWP yang lama (sebagai pembanding) serta NPWP yang baru.
Akhirnya kami hanya bisa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan partisipasi teman-teman semua. Tak lupa kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan keterbatasan kami.
Wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak. Bayar pajaknya awasi penggunaannya.
PS : Untuk kartu NPWP akan kami bagikan bersama dengan pembagian SK CPNS.
CP : ISMAN (081808305459)

__._,_.___

Tidak ada komentar: