Jumat, 16 Mei 2008

FAQ abseNsihh...(pt.II)

1. Kalo rekap absennya ngga bisa nyampe tanggal 21 gimana?
A: Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, didapat toleransi bahwa rekap absen dapat disampaikan setelah tanggal 21 Mei, tetapi TPP mengimbau agar temen2 mengirimnya secepat mungkin. Oleh karena itu, teman2 tidak perlu mengirim via fax untuk memenuhi tenggat waktu tanggal 21 Mei karena telah adanya toleransi penyampaian. Untuk teman-teman akun yang telah meminta ijin dan baru masuk pada tanggal 19 mei..maka deadline pengiriman rekap absensi adalah tanggal 23 Mei 2008
2. Selain absensi, apakah ada dasar penilaian lainnya?
A: Maksudnya penilaian apa nih?? Penyampaian rekap absen tuh maksudnya untuk memenuhi peraturan kepegawaian.
3. Apakah TKPKN kita full? Kan udah pake rekap absen??
A : TPP belum dapat menkonfirmasi hal tsb sekarang. Perlu temen2 tau bahwa sekarang Pihak Bagian Keuangan KPDJP sedang berkoordinasi dengan Setjen Depkeu untuk menentukan status kita, dan hingga kini belum ada keputusan. Jadi mohon doanya ya...
4. Bagaimana dg absen yang sudah dikirim dari dulu bersama dg pegawai lainnya di KPP?
A: Sebaiknya arsip absen yang telah dibuat tersebut dikirimkan kembali dengan menandai nama-nama pegawai magang dengan tanda khusus (mis:stabilo, garis bawah, dll. Jika nama pegawai magang telah terpisah dari pegawai biasa, tidak perlu diberikan tanda khusus.
5. Rekap pake NIP atau NPM?
A: Kita memakai NIP kita, kecuali jika telah terlanjur tercetak dengan NPM maka hal ini dapat ditoleransi.
6.Apakah formatnya harus seragam semua?
A: Format yang dipakai telah diketahui oleh subbag Umum masing2 kantor. Format tersebut biasanya digunakan oleh pegawai biasa.
7. Trus dasar permintaan absensinya?
A: Dasar penempatan kita ialah S-044/ PJ.012/UP.53/ 2007 tentang Magang bagi Para Lulusan Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara T.A. 2006/2007. Dengan dasar itu sebenarnya secara tidak langsung telah ada kewajiban bagi unit untuk mengabsen kita sehingga Surat tersebut dapat dijadikan dasar absensi kita.
Jika telah ada surat yang menjadi dasar pengabsenan kita, maka tidak perlu lagi diterbitkan surat untuk permintaan absensi karena seharusnya penyampaian absen telah menjadi kewajiban unit.

Tidak ada komentar: