Jumat, 16 Mei 2008

TEntang NPWP..

Sehubungan dengan permasalahan pembuatan Kartu NPWP yang ternyata belum terdaftar di MasterFile beberapa waktu yang lalu, kami (tim NPWP) telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Proses penyelesaian masalah tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara pembuatan kartu NPWP yang baru. Saat ini Alhamdulillah kartu NPWP tersebut sudah selesai diproses dan siap untuk segera digunakan dengan sebagaimana mestinya…
Meskipun demikian, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan telah dicetaknya NPWP tersebut, baik yang lama maupun yang baru diantaranya:
  1. Masih ada beberapa orang yang namanya salah cetak, baik itu kesalahan huruf maupun kesalahan pemenggalan nama.
  2. Terdapat data yang tidak sesuai antara data pada KTP dengan data yang dikirimkan oleh teman2 ke TPP, sehingga data yang dipakai untuk pembuatan kartu NPWP adalah data yang sesuai dengan KTP karena pembuatan kartu NPWP adalah berdasarkan KTP.
  3. Masih ada beberapa orang yang alamat kantornya kemungkinan kurang sesuai dengan alamat domisili.
  4. Ada 2 orang yang ternyata NPWPnya tercetak dua, a.k.a dobel. Dan berhubung data NPWP akan segera dipergunakan untuk pengurusan Gaji, maka dari tim NPWP berinisiatif untuk menggunakan salah satu dari NPWP yang ada, yaitu NPWP yang dibikin secara kolektif. Untuk itu, diharapkan bagi dua orang yang bersangkutan agar segera menghapus NPWP yang sudah tidak digunakan (biar mbayar pajaknya juga gak dobel). Nah, untuk infonya bisa dilihat di Lampiran 2 pengumuman ini.
No
Nama
Spes
NPWP 1
NPWP 2
NPWP yang digunakan
1
FRANS ALFIAN SIBURIAN
D3 Pajak
49.713.872.7- 407.000
24.313.778.3- 432.000
49.713.872.7- 407.000
2
SIGIT RAHARJO
D1 Palembang
49.716.945.8- 501.000
05.983.131.3- 501.000
49.716.945.8- 501.000
Untuk itu, bagi temen2 diharapkan untuk segera melakukan update NPWP (pembetulan) di Kantor nya masing2, sesuai dengan kode kantor yang tertera pada kartu NPWP.
Dan, dengan adanya NPWP yang terbaru ini maka NPWP yang lama dengan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU. Di dalam pengumuman ini juga akan kami sertakan info mengenai NPWP yang lama (sebagai pembanding) serta NPWP yang baru.
Akhirnya kami hanya bisa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan partisipasi teman-teman semua. Tak lupa kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan keterbatasan kami.
Wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak. Bayar pajaknya awasi penggunaannya.
PS : Untuk kartu NPWP akan kami bagikan bersama dengan pembagian SK CPNS.
CP : ISMAN (081808305459)

__._,_.___

FAQ abseNsihh...(pt.II)

1. Kalo rekap absennya ngga bisa nyampe tanggal 21 gimana?
A: Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, didapat toleransi bahwa rekap absen dapat disampaikan setelah tanggal 21 Mei, tetapi TPP mengimbau agar temen2 mengirimnya secepat mungkin. Oleh karena itu, teman2 tidak perlu mengirim via fax untuk memenuhi tenggat waktu tanggal 21 Mei karena telah adanya toleransi penyampaian. Untuk teman-teman akun yang telah meminta ijin dan baru masuk pada tanggal 19 mei..maka deadline pengiriman rekap absensi adalah tanggal 23 Mei 2008
2. Selain absensi, apakah ada dasar penilaian lainnya?
A: Maksudnya penilaian apa nih?? Penyampaian rekap absen tuh maksudnya untuk memenuhi peraturan kepegawaian.
3. Apakah TKPKN kita full? Kan udah pake rekap absen??
A : TPP belum dapat menkonfirmasi hal tsb sekarang. Perlu temen2 tau bahwa sekarang Pihak Bagian Keuangan KPDJP sedang berkoordinasi dengan Setjen Depkeu untuk menentukan status kita, dan hingga kini belum ada keputusan. Jadi mohon doanya ya...
4. Bagaimana dg absen yang sudah dikirim dari dulu bersama dg pegawai lainnya di KPP?
A: Sebaiknya arsip absen yang telah dibuat tersebut dikirimkan kembali dengan menandai nama-nama pegawai magang dengan tanda khusus (mis:stabilo, garis bawah, dll. Jika nama pegawai magang telah terpisah dari pegawai biasa, tidak perlu diberikan tanda khusus.
5. Rekap pake NIP atau NPM?
A: Kita memakai NIP kita, kecuali jika telah terlanjur tercetak dengan NPM maka hal ini dapat ditoleransi.
6.Apakah formatnya harus seragam semua?
A: Format yang dipakai telah diketahui oleh subbag Umum masing2 kantor. Format tersebut biasanya digunakan oleh pegawai biasa.
7. Trus dasar permintaan absensinya?
A: Dasar penempatan kita ialah S-044/ PJ.012/UP.53/ 2007 tentang Magang bagi Para Lulusan Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara T.A. 2006/2007. Dengan dasar itu sebenarnya secara tidak langsung telah ada kewajiban bagi unit untuk mengabsen kita sehingga Surat tersebut dapat dijadikan dasar absensi kita.
Jika telah ada surat yang menjadi dasar pengabsenan kita, maka tidak perlu lagi diterbitkan surat untuk permintaan absensi karena seharusnya penyampaian absen telah menjadi kewajiban unit.

Rabu, 14 Mei 2008

Berita Duka dari Sahabat......

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun,,,,,
telah meninggal dunia Adik dari sahabat kita Dimas Galuh Surya pada Rabu,14Mei2008
Kami,Segenap temanTeman Akuntansi angkatan 2004 (khususnya penempatan pajak)
menyampaikan rasa duka cita sedalam-dalamnya dan turut mendoakan semoga segala amalan beliau diterima di sisi-Nya.Amin.
Bagi keluarga yang ditingalkan,,semoga selalu diberi ketabahan, yakinlah sahabatku,,kami disini selalu akan mendoakan.


-Tim PajAkun 2008-

FAQ Rekap Absensih...............

  1. Gimana sih format rekap absennya?
Laporan ketertiban pegawai adalah sebuah laporan yang sudah biasa di DJP, untuk itu bentuk laporannya pun kami yakin sudah diketahui Sub Bagian Umum masing-masing. Jadi teman-teman tidak usah takut dengan hal ini.
  1. Kapan ya kita mulai diabsen?
Saat dimulainya absensi adalah saat dimana kita ditugaskan untuk magang di kantor yang bersangkutan. Jadi misal teman-teman DI yang sudah magang terlebih dahulu dibanding yang DIII maka dia wajib absen sejak adanya tugas magang tersebut (bila ada kesalahan dalam pengumuman maka ini ralatnya) sesuai dengan surat dari kanwil. Sedangkan untuk teman-teman DIII karena ditugaskan mulai dari 19 November 2007 maka sejak itu juga wajib ada absensi.
  1. Tujuan ngirimnya kemana nih mas?
Sesuai dengan yang telah kita sebutkan dalam pengumuman sebelumnya bahwa rekap tersebut dibuat rangkap 4 (empa)t dan semua ada tujuannya, diantaranya:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang. Jadi dikirim ke Kanwil.
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji Jadi dikirim ke Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji.
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, Jadi dikirim ke bagian Kepegawaian.dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP penempatan nantinya). Jadi dibawa aja sama teman-teman sendiri buat jaga-jaga bila diperlukan nantinya.
PS: untuk alamat dari tujuan ini pastinya kantor teman-teman sudah mengetahui semua.
  1. Apa gak sebaiknya dibikinin surat edaran dari KP DJP ke kantor-kantor tentang absensi ini…?
Hal ini sebenarnya sudah kami bahas dan sampaikan kepada beberapa pegawai di Kepegawaian. Namun demikian, sebenarnya tanpa dibuatkan surat permintaan absensi pegawai magang pun tiap kantor sudah mempunyai kewajiban melaporkan ketertiban pegawai magang yang ada di kantornya. Hal ini dikarenakan sudah adanya surat yang memerintahkan kita untuk wajib magang di kantor tersebut (lewat Surat Wajib Magang itu). Jadi tanpa meminta/memerintah seharusnya kantor sudah membuatkan absensi tersebut.
  1. Maksudnya “bulan selanjutnya satu paket dengan pegawai biasa” itu apa…?
Karena sebenarnya kantor juga punya kewajiban melaporkan absensi pegawai di kantor tersebut maka untuk bulan selanjutnya laporan kita dibarengkan dengan pengiriman laporan pegawai lainnya di kantor tersebut namun dengan rekap yang terpisah tentunya, maksudnya ialah antara pegawai magang dan pegawai biasa diharapkan diabsen pada daftar yang berbeda, walaupun disampaikan ke Kanwil/KP secara bersamaan.
Terima kasih atas kerja sama teman-teman semua. Segera sampaikan pada kami apabila menemukan masalah.

TenTang Rekap Absennn,,,,,

Bagi sebagian kalangan, artikel ini mungkin akan sedikit menyesakkan.
Untuk itu, sebelum saya memaparkan penjelasan dari artikel ini, saya akan terlebih dahulu mengutarakan kesimpulannya. Sehingga bagi rekan - rekan yang tidak punya cukup waktu dan sudah terlalu muak dengan alasan – alasan, cukup membaca hingga kesimpulan saja. Namun jika masih ada sedikit ruang untuk bersabar dan mengujar maaf, dengan segala senyum dan kerendahan hati, saya mengajak rekan – rekan untuk dengan kepala dingin, menyimak dan memahami alasan berikut bersama – sama. (dalem nih)

Kesimpulan : Bahwa salah satu syarat dan dasar pencairan Rapelan TKPKN adalah laporan / rekapitulasi absensi (daftar hadir) peserta magang yang ditandangani oleh pejabat berwenang di unit / kantor masing – masing. Adapun yang harus dikirimkan untuk saat ini adalah rekap absensi bulan November s/d April. Rekap absensi tersebut dikirim paling lama hari Rabu, 21 Mei 2008.
Untuk bulan-bulan selanjutnya (sebelum ada SK penempatan), laporan dikirim dalam satu paket dengan laporan pegawai biasa. Namun untuk bulan terakhir saat penempatan, laporan dikirim sesaat setelah SK penempatan keluar/berakhirnya masa magang.
Now, if you guys still cool enough to continue, silahkan menyimak penjelasan – penjelasan berikut yang saya utarakan berdasarkan 5W1H.
1. What are you kidding me…!?
No. This is serious. Persyaratan ini baru diketahui oleh rekan – rekan TPP beberapa waktu yang lalu saat mendiskusikan masalah rapelan TKPKN dengan Ka.Sub.Bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP. Bahwa dalam pencairan rapelan TKPKN, pihak yang bersangkutan harus paling tidak memiliki SK.CPNS, NPWP, dan Rekapitulasi absensi selama magang. Hal ini sejujurnya, begitu mengejutkan bagi rekan – rekan TPP mengingat aturan mengenai kewajiban absensi ini bukan merupakan pengetahuan atau topik yang mencuat dari kakak – kakak kita tahun lalu. Ditambah lagi, selama ini TPP tidak pernah menekankan arti penting dari absensi magang kepada rekan – rekan sekalian sebagai akibat dari ketidaktahuan tadi. Jadi, apabila ‘ketidaktahuan’ adalah sebuah kesalahan, maka dalam hal ini TPP telah bersalah. Namun semoga ‘ketidaktahuan’ itu adalah sebuah teguran Tuhan bagi hamba – hamba_Nya untuk belajar, agar dalam hal ini TPP menjadi hamba – hamba yang sedang belajar. (Tanpa bermaksud untuk mencari excuses). Satu hal lagi yang seharusnya menjadi titik orientasi kita adalah bahwa aturan ini sebetulnya merupakan wujud konsistensi atas upaya modernisasi birokrasi DJP yang patut kita dukung.
2. Who is kidding me…!?
Ye…udah dibilangin, ngga ada yang becanda.
Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dianggap sah, apabila ditandatangani oleh pejabat berwenang di unit atau KPP masing – masing. (misalanya : di Direktorat, ditandatangani oleh Ka.Sub.Bag. Tata Usaha Direktorat bersangkutan. Apabila di KPP, ditandatangani oleh Kepala KPP masing – masing). Adapun format rekapitulasi tersebut sudah distandarisasi dan telah diketahui oleh kantor (unit) masing – masing.
3. When will I get my money…?
Easy dude…pertanyaan yang seharusnya adalah Kapan Rekapitulasi ini dibutuhkan?
Well, Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dibutuhkan saat pengurusan uang rapelan kita nantinya yang mungkin saja setelah kita penempatan. Jadi mumpung belum penempatan, sebaiknya disiapkan dari sekarang.
4. Where is the love….?
Ya ya ya. Di saat mengejutkan seperti ini, cinta memang selalu bisa menjadi penenangnya. UIK (terjemahannya FYI) : Sampai saat ini rekan – rekan TPP masih terus mengupayakan lobi dan koordinasi dengan pihak Setjen Dep.Keu, sub.bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP dan pihak kepegawaian untuk memastikan status dan prosedur cairnya rapelan TKPKN kita, termasuk mengenai nominalnya yang sampai saat ini masih belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan karena memang tidak terdapat juklak yang secara eksplisit atau spesifik mengatur mengenai rapelan TKPKN ini. Jadi yang rekan – rekan TPP butuhkan sekarang ini lebih berupa doa, dukungan, motivasi, dan kerja sama rekan – rekan sekalian,
5. How could you do this to me…?
We’re sorry. Over seluruh penjelasan ini, rekan – rekan TPP bermaksud untuk mengutarakan maaf atas keterlambatan pengetahuan dan pemberitahuan atas ketentuan ini. Tidak kami sangkal bahwa hal ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya upaya antisipatif terkait dengan pencairan rapelan TKPKN yang pada dasarnya memang diagendakan dalam prioritas yang lebih rendah ketimbang pengurusan NIP dan SK.CPNS, karena realisasi pengurusan dan pencairannya memang harus dilakukan setelah terbitnya NIP dan SK.CPNS.
Sekarang. Setelah rekan – rekan sekalian membaca penjelasan, berikut kami uraikan hal – hal yang selanjutnya rekan – rekan harus lakukan.

1. Pastikan bahwa rekapitulasi daftar hadir rekan – rekan sekalian telah dibuat di unit / kantor masing – masing. Hal ini dapat rekan – rekan tanyakan ke bagian umum unit / kantor masing – masing. Apabila rekapitulasi tersebut belum dibuat, harap rekan – rekan sekalian meminta untuk dibuatkan rekapitulasinya yang dimulai dari hari pertama magang. Pembuatan absensi bagi pegawai sebenarnya sudah merupakan kewajiban tiap kantor jadi kami harapkan tidak akan ada masalah dengan hal ini.

2. Rekapitulasi tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan masing – masing sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP
penempatan nantinya).

3. Apabila dalam proses pembuatan rekap absensi ini terjadi hambatan/masalah yang dihadapi teman-teman semua, silahkan menghubungi Bayu (Subbag Administrasi Peningkatan Kapasitas) selambat-lambatnya Jumat, 16 Mei 2008.

4. Format rekapitulasi daftar hadir telah ditetapkan dan diketahui oleh kantor masing – masing.
Sekali lagi, terkait dengan aturan ini, besar harapan kami atas kesediaan dan kerja sama rekan – rekan sekalian demi lancarnya proses pencairan rapelan kita. Tetap semangat ya…
Sekian dan terima kasih.
Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi CP berikut :
Iwan : 0852 152 363 18
Bayu : 0818 909 289

Selasa, 13 Mei 2008

Dari TPP

Guys…ada info penting nih..!

Sebagaimana yang rekan-rekan sekalian telah ketahui bahwa setelah penempatan, besar kemungkinan bahwa kita akan berpencar menuju ke kota, desa, pelosok kota, atau pelosok desa, tempat dimana kita nantinya ditempatkan. Hal inipun tentunya akan terjadi pada masing-masing personel Tim Peduli Pajak 2007. Sementara itu, masih terdapat berbagai macam urusan terkait dengan pengurusan pengangkatan PNS kita dan lain-lain yang masih harus diupayakan secara intens dan terorganisir. Hal-hal tersebut tentu masih membutuhkan pengurusan oleh TPP selaku satu-satunya organisasi yang diakui dan diterima secara resmi oleh pihak kepegawaian DJP maupun Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam pengurusan segala berkas dan kepentingan angkatan.

Terkait dengan itu, segera setelah penempatan, akan dibentuk TPP restrukturisasi yang akan menjadi pemegang amanah selanjutnya yang kemudian akan mengurus proyek-proyek yang tersisa yang agenda pengurusannya baru dapat diwujudkan setelah penempatan. Proyek-proyek tersebut diantaranya terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Diklat Prajab

- Pengurusan SPPD Prajab

- Perekaman Sertifikat Prajab, dan

- Pendistribusian Sertifkat Prajab

2. Berkas Kepegawaian

- LK- di SIPEG / SIKKA (pembentukan softcopy)

- Dozir Berkas Kepegawaian (pengumpulan hardcopy)

3. SPPD Penempatan

4. Pembayaran gaji

5. Pengangkatan PNS

- Pengumpulan Berkas

- Konsep SK PNS

- Usulan SK PNS

- Distribusi SK PNS

6. DP3 Penolong (jika di akhir tahun, kedudukan kita di kantor penempatan kurang dari 6 bulan)

Nah, sehubungan dengan hal-hal di atas, kami dengan ini menyampaikan sekaligus menawarkan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa TPP Restrukturisasi akan dibentuk segera setelah pengumuman penempatan. Untuk itu, kami membuka kesempatan bagi rekan-rekan sekalian yang berminat dan merasa mampu untuk menjadi anggota TPP selanjutnya, untuk mendaftarkan diri ke Contact Person di bawah artikel ini.

Adapun syarat yang perlu diperhatikan bagi rekan-rekan yang hendak mencalonkan diri adalah sebagai berikut :

1. Mampu bekerja dalam tim dan pandai berkomunikasi.

2. Memiliki firasat akan ditempatkan di Kantor Pusat DJP atau minimal di Jakarta.

3. Berjiwa ikhlas dan memiliki kesabaran yang tinggi.

4. Mampu mengemban amanah dan qualified.

So, bagi yang merasa tertantang dan berminat, silahkan daftarkan diri (via SMS) anda maksimal hingga tanggal 16 Mei 2008, ke contact person dibawah ini:

(dengan menuliskan Nama dan NIP)

Untuk temen2 D3 Akuntansi, hubungi Dani 08999164576

Untuk temen2 D3 Penilai, hubungi Agung 085217565842

Untuk temen2 D3 Pajak dan D1 (semua BDK), hubungi Iwan : 0852 152 363 18

Info ( Bayu 0818909289, Ariyadi 08561243077 )

Ditunggu ya….