Minggu, 14 September 2008

“Sepucuk surat bernama SKPP TKPKN”

SKPP makhluk apakah itu???
SKPP singkatan dari Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran. SKPP dibuat oleh satker/kantor lama sebagai pihak yang membayarkan gaji/TKPKN sebelumnya. SKPP dibagi2 jenis yaitu:
1. SKPP Gaji yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran gaji dari satker/kantor lama ke satker/kantor baru.
2. SKPP TKPKN yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran TKPKN ke kantor/ satker baru.
Paling nggak sekarang temen2 dah ada bayangan apa itu SKPP khan?

Sehubungan dengan telah masuknya rapel TKPKN ke rekening teman2 semua menandai akhir dari nostalgia indah proses penyaluran dana TKPKN dari pusat. TKPKN rutin yang diterima awal September dan rapel TKPKN yang diterima beberapa hari lalu adalah dana TKPKN terakhir dari pusat yang masuk ke rekening teman2 semua. Oleh karena itu TKPKN untuk bulan Oktober tidak akan dibayarkan oleh KPDJP lagi melainkan TKPKN Oktober teman2 semua akan dibayarkan oleh masing2 kantor dimana teman2 semua sekarang ditempatkan.

Terus kalo gaji gimana??? Karena proses pembuatan SKPP gaji melibatkan pihak KPPN maka proses pembuatannya memerlukan waktu yang cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu untuk gaji bulan Oktober sampai dengan saat keluarnya SKPP Gaji, pembayaran gaji teman2 masih akan dibayarkan oleh KPDJP seperti biasa. Jadi, Oktober tuh Gajinya dari KPDJP tapi TKPKNnya udah di kantor masing-masing… Okey?

Alhamdulillah saat ini SKPP TKPKN sudah selesai diproses (dibuat) karena dibuat oleh internal pihak KPDJP sendiri maka proses pembuatannya cukup cepat. Untuk SKPP TKPKN asli nanti akan dikirim ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading teman2 semua. Udah pada bayar yang 75.XXX khan?hehehe…

Apalagi itu petikan SK Grading?? Petikan SK Grading yaitu selembar kertas yang isinya menyebutkan berapa Grade teman2 semua saat ini. Perlu teman2 ketahui, grade teman2 semua menentukan jumlah TKPKN yang akan teman2 terima. Tentunya teman2 sudah faham akan hal ini.

Didalam SKPP TKPKN yang akan teman2 terima berisi beberapa hal antara lain :
1. nama pegawai
2. pangkat/ golongan
3. unit kantor lama (dalam hal ini KPDJP)
4. kantor baru berdasarkan SK penempatan. (khusus untuk yang baru modernisasi di Sumatra berdasarkan SK mutasi)
5. Gaji pokok terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
6. TKPKN terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
7. keterangan2 lain mengenai pembayaran TKPKN sebelumnya.

Yang perlu segera dilakukan teman2 apa?
1. Sekarang lapor kepada bendahara bahwa TKPKN Oktober sudah tidak dibayarkan oleh Pusat Lagi. Oleh karena itu, TKPKN awal Oktober dibayarkan oleh kantor baru sama dengan pegawai yang lain. Sedangkan untuk Gaji Oktober masih kita bayarkan dari pusat menunggu selesainya SKPP Gaji.
2. Sampaikan kepada Bendahara masing2 bahwa SKPP dalam proses pengiriman dan akhir minggu ini insyaAlloh sampai ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading.
3. SKPP dan petikan SK grading memuat informasi “grade pegawai” yang sifatnya rahasia. Oleh karena itu tidak bisa TPP upload di intranet dan insyaAllah hari ini kita kirim.
4. Serahkan nomor rekening ke Bendahara kantor masing2, kalo misalnya bank-nya berbeda tanyakan apakan harus membuat nomor krekening baru sesuai dengan pegawai lain.
5. Apabila Surat SKPP telah sampai periksalah. Didalamnya ada 2 Lembar. Terdiri dari selembar SKPP TKPKN Asli untuk Bendahara Kantor sedangkan selembar lagi yang salinannya untuk arsip teman2. Jangan sampe hilang ya!
6. Apabila ada kendala dalam melaksanakan langkah2 diatas segera dan secepatnya hubungi TPP.

Untuk SKPP Gaji dalam waktu dekat akan dijelaskan secara khusus dalam artikel tersendiri. Stay tune…

Demikian sedikit info yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kerja sama teman2 semua…

TPP 2007 – “Persaudaraan dan Totalitas Perjuangan”

CP :
Engkos 021-93462096
Farid 08568564407
Fahim 085691175099

Kamis, 11 September 2008

Semoga Menambah Kesyukuran

Assalamu'alaikum Wr Wb
Bagaimana kabar teman2ku tercinta? Tentunya masih tetap kompak dan semangat khan? Bagaimana kabar puasanya? Udah pada dapat berapa juz tilawahnya nih? Semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan berbagai aktivitas ibadah dan rutinitas sehari-hari. Jangan jadikan bekerja sebagai alasan untuk tidak optimal dibulan yang penuh rahmat dan ampunan.
Sebagaimana yang telah kita sampaikan pada beberapa pekan yang lalu bahwa diantara hak kita semua yang akan dibayarkan KPDJP pada bulan penuh berkah ini adalah Gaji+TKPKN bulan September, Rapel Gaji, Rapel TKPKN, dan yang terakhir adalah rapel uang makan (Banyak juga ya yang sudah kita dapet, semoga tidak menjadikan kita hamba yang kurang bersyukur). Diantara hak yang sudah kami sebutkan di atas, terdapat satu hak lagi yang belum temen2 terima yaitu Rapel Uang Makan. Bener khan?Let's talk about it...
Pemberian uang makan diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2007 tentang Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pemberian Uang Makan Bagi PNS.Siapa sih yang berhak dapet uang makan?Kepada PNS yg bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.Siapa saja yang tidak berhak dapet uang makan?1. Tidak hadir kerja2. Sedang menjalankan perjalanan dinas3. Sedang menjalankan cuti4. Sedang menjalani tugas belajar5. Sebab2 lain yg mengakibatkan PNS tidak hadir kerja
Apa sih yang dijadikan dasar pembayaran uang makan?Pembayaran uang makan PNS didasarkan pada daftar hadir kerja PNS.Kapan sih periode pembayaran uang makan kita?Mekanisme pencairan uang makan adalah melalui KPPN sehingga yang dijadikan dasar pencairan sama dengan pencairan gaji yang telah kita terima. Jadi, untuk uang makan kali ini dicairkan dari bulan April sampai dengan Agustus 2008.Berapa uang makan kita perhari?Mulai tahun 2008 besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 15.000 setiap hari kerja.Ok, kita semua udah tau panduan umum yang dijadikan dasar hak uang makan kita...Selain panduan umum yang udah kami sampaikan di atas, terdapat beberapa ketentuan atau mungkin beberapa penjelasan yang perlu kami sampaikan. Adapaun ketentuan itu diantaranya:1. Bagi yang beragama Islam, maka uang makannya akan dipotong sebesar Rp 20.000 untuk zakat fitrah (ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai KPDJP) Semog teman-teman ikhlas menerima. Apabila teman-teman sudah terlanjur membayar zakat fitrah, maka tidak menjadi masalah. Zakat fitrah yang temen-temen bayarkan melalui KP DJP akan dihitung sebagai infaq. Bukankah telah disunahkan untuk memperbanyak infaq dibulan yang mulia ini?2. Sehubungan dengan adanya rekap absen yang tidak standar/seragam dari berbagai satker maka terjadi kesulitan bagi Pegawai Bagian Keuangan KPDJP dalam menghitung hari kerja yang sebenarnya (terkait Diklat Prajab dan DTSD).Kami mohon teman-teman semua bisa memaklumi hal ini, karena selain mengurus absen angkatan kita, bagian Keuangan KPDJP juga harus mengurus Pegawai KPDJP yang jumlahnya lebih dari 2000 pegawai. Jadi, sangatlah mungkin terjadi kesalahan hitung dan sekali lagi kami harapkan kemakluman teman-teman semua. Anggap aja sedekah...OK? Yakinlah tidak ada niat mereka untuk mengambil atau melebihkan hak teman-teman, ini hanyalah masalah teknis yang kurang mendukung.3. Kami tegaskan sekali lagi bahwa pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar atau sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja maka tidak mendapatkan uang makan. Jadi selama kita Prajab dan/atau DTSD kita tidak mendapatkan uang makan.Akhirnya, kami sebagai tim keuangan TPP-R 2007 mengucapkan terimakasih yang yang tiadatara atas kesediaan teman-teman untuk bersabar menunggu. Apa yang kami lakukan pastilah masih banyak kekurangan didalamnya. Banyak pula kesalahan-kesalahan yang kami lakukan. Kami hanya mengharapkan luasnya pintu maaf bagi kami atas kinerja dan kontribusi kami untuk angkatan kita yang masih jauh dari kata ideal dan memihak. Namun, kita telah berusaha seoptimall yang kami bisa.Alangkah indahnya jikalau dibulan yang mulia ini temen-temen mampu merelakan dan mengikhlaskan kesalahan, kealpaan, dan kekurangan kami. Karena kami adalah manusia yang tidak terlepas dari kekurangan, kesalahan dan kelapaan.Terakhir, Dimanapun kita berada cita-cita harus tetap terwujud.
Jakarta, 12 September 2007
Tim Keuangan TPP-R 2007
Pajak 2007 Solid!

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un...
Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda teman kita M. Fajar Ramadhan, hari ini di RS Dharmais Jakarta. Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda tercinta dari Fajar, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan Bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan. Mari kita semua ikut mendoakan...

Senin, 08 September 2008

RAPEL TKPKN......

Assalamualaikum wr wb

Kawan-kawan semua…mungkin temen2 semua bertanya-tanya, uang apalagi kemarin yang masuk ke rekening saya…
Yup, itu adalah uang temen2 semua sebagai imbalan atas kerja-keras temen2 semua selama magang. Itu adalah rapel TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Negara) kita kawan!! Jumlahnya memang berbeda-beda yang didasarkan beberapa faktor yaitu berdasarkan tanggal SPMT kita, golongan dan jumlah kehadiran dan kedisiplinan (rekap absen) temen-temen semua selama magang di kantor masing-masing.

Selanjutnya pastilah muncul banyak pertanyaan di benak temen-temen, Kok jumlahnya segitu y ? Kok enggak puluhan juta? Kirain jumlahnya puluhan juta?...

Temen-temen semua, kami (TPP) juga pernah membayangkan seperti itu, kami tentunya juga memiliki ekspektasi yang tinggi dan jujur saja kami pastinya menginginkan yang terbaik sebagai hasil kerja kita selama magang. Kami mendefinisikan bahwa hasil terbaik adalah mendapat rapel TKPKN dengan jumlah yang cukup besar sehingga bisa memenuhi semua janji yang pernah kami ucapkan kepada orang tua dan orang-orang yang kami sayangi.
Namun, kiranya perlu kami beritahukan dan beberkan sejelas-jelasnya bahwa usaha menggapai harapan itu bukan sekedar membalikkan tangan di mana banyak sekali hambatan yang mesti kita lalui. Bukannya kami tidak berupaya, bukannya kami hanya tinggal diam, selama ini kami selalu berupaya mencapai yang maksimal untuk kita semua. Tapi kiranya apalah daya semuanya harus tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada sebagai hasil reformasi birokrasi dalam bentuk Modernisasi DJP,sehingga semuanya perlu mawas diri dengan apa yang dikerjakan.
Upaya memperjuangkan rapel TKPKN kita upayakan semaksimal mungkin hingga meminta penjelasan ke tingkat Sekjen Departemen Keuangan untuk memperjelas prosedur serta jumlah yang dibayarkan. Akhirnya Biro Keuangan Departemen memberikan penjelasan bahwa prosedur pembayaran TKPKN sepenuhnya diserahkan kepada satker atau instansi yang bersangkutan yaitu DJP dan mulai dibayarkan ketika kita nyata-nyata melakukan tugas dalam hal ini sesuai SPMT kita. Kemudian mengenai besaran TKPKN Modern kami juga mendapat penjelasan dengan sangat jelas sesuai bunyi keputusan dari Dirjen Pajak tanggal 11 Juni 2007 bahwa pembayaran TKPKN Modern di lingkungan DJP harus memenuhi 2 persyaratan kumulatif yang sifatnya mutlak yaitu :
1. Kantor / Satker sudah beroperasi sebagai kantor pajak modern (SMO) dan
2. Penempatan pegawai di kantor tersebut ditetapkan berdasarkan SK Mutasi atau SK Penempatan yang bersifat definitif.

Secara persyaratan, kita (pegawai magang pajak/ CPNS 2007) ditetapkan sebagai pelaksana kantor Pusat (KPDJP sudah beroperasi modern) tetapi penempatan kita bukanlah berdasarkan SK penempatan definitif bahkan penempatan magang kita bukanlah berbentuk SK. Silakan temen-temen lihat arsip surat penempatan magang kita, bentuk surat tersebut hanyalah Surat (S-), sehingga bukan merupakan dasar yang kuat untuk memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan di atas. Alhamdulillah perhatian DJP terhadap kita sebagai penerus generasi-generasi emas mendatang cukup tinggi, CPNS berhak atas TKPKN namun besarnya adalah TKPKN kantor Non modern yaitu 75% dari Tunjangan Pokok sesuai grading dan golongan dan dengan memperhitungkan kehadiran (absensi). Dalam hal ini, TKPKN merupakan sebuah bentuk penghargaan atas kerja kita oleh karena itu perhitungannya pun mengacu pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) magang.

Untuk penghitungan nominal besarnya rapel TKPKN perlu kami beritahukan :
· D3 maksimal (absent penuh/tanpa potongan) adalah 75% x 2.360.000 = 1.770.000 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.
· D1 maksimal (absent full/tanpa potongan) yaitu 75% x 1.950.000 = 1.462.500 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.

Perlu teman –teman ketahui bahwa jumlah diatas belum dikurangi TKPKN yang dibayarkan selama magang yang sering kita sebut sebagai uang tunggu (D3 = 850.000 dan D1 = 800.000) sehingga hasil akhirnya barulah diperhitungkan dengan jumlah bulan magang tadi. Apabila kita magang (menurut SPMT) mulai tanggal 19 November maka TKPKN dihitung mulai Desember hingga bulan Juni. Apabila magang (SPMT) tanggal 1 November maka TKPKN dimulai dari bulan November hingga Juni. Hal ini karena pembayaran TKPKN memperhatikan kondisi pegawai di awal bulan (tanggal 1) apabila magangnya mulai tanggal 2 dst maka perhitungan dimulai bulan berikutnya.
Demikian penjelasan singkat ini kiranya dapat bisa memberikan sedikit pencerahan serta menjawab berbagai pertanyaan yang ada di benak temen-temen semua….
Semoga kita tetep dapat mensyukuri semua yang diberikan Allah SWT kepada kita sehingga membawa berkah di kehidupan mendatang.

NB : Kuli Rekap Brothers mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Mohon maaf lahir dan Batin”

By : Kuli Rekap Brothers aka Trio Kwek Kwek
CP :
Farid 08568564407
Engkos 021-93462096
Fahim 085691175099

Minggu, 07 September 2008

Sebuah pilihan…

Kami hanyalah manusia biasa…
Kami banyak salah, banyak dosa dan tidaklah sempurna. Kami bisa membuat orang bahagia namun tak jarang juga kami membuatnya kecewa…
Kami bukanlah siapa-siapa…
Amanah ini bukanlah kita yang minta, namun kami hanya dititipi untuk mengembannya. Kami tak kuasa untuk menolaknya tapi anda bisa mengambilnya kapanpun anda suka…

Beberapa hari yang lalu setelah adanya informasi TPP 2007 mengenai dana kontribusi angkatan sebesar 75.xxx, terdengar sebuah kabar di telinga saya yang kurang lebih isinya begini “Sudah TPP gagal mengemban amanah gitu, masih ajah melakukan pungutan liar”. Kontan berita tersebut membuat nggak enak di telinga apalagi di hati… *untungnya saya sedang berpuasa*. Dan saya berfikir mungkin ini hanyalah satu diantara kata-kata lain yang tidak saya dengar…
Kurang nyaman dengan berita itu menghantarkan saya bertanya kepada Paman Google tentang hakekat pungutan liar tersebut. Dan inilah hasilnya:
Pungutan liar merupakan pungutan yang diambil tanpa izin resmi, biasanya dilakukan oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari segolongan orang dengan mengatasnamakan dirinya pihak yang berwenang. Sementara pihak yang dirugikan tidak bisa berbuat apa-apa karena takut akan ada ancaman jika tidak memberikannya.
Saya tidak akan menjelaskan lebih lanjut tentang devinisi pungutan liar di atas, namun dalam kesempatan ini saya hanya akan menegaskan beberapa hal demi kenyamanan kita bersama. Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, bahwa ini semua bukanlah kami yang minta, namun kami sedang berusaha menjalankan semampu yang kami bisa. Saat ini semua pilihan di tangan teman-teman semua…
1. Dana kontribusi sebesar 75.xxx bukanlah hal yang wajib. Setiap pilihan ada konsekuensinya dan saya yakin teman2 telah cukup dewasa untuk mengartikannya.
2. Sangat tidak ada masalah bagi kami jika teman2 tidak berkenan untuk menyampaikan dana tersebut.
3. Rincian tentang penggunaan dana tersebut sudah kami jelaskan dengan cukup rinci dan mudah dipahami, jadi bukanlah tanpa dasar kami menentukan dana kontribusi tersebut karena sangatlah tidak mungkin jika kami yang harus menanggungnya sendiri.
4. Sengaja kami tidak melakukan pemotongan terhadap hak-hak (uang rapel) teman2 dengan tujuan agar tidak terjadi excess (dampak) negative yang munkin timbul baik bagi TPP 2007 maupun DJP, karena memang dana itu bukan buat TPP 2007 maupu buat DJP namun akan digunakan untuk kepentingan teman2 sendiri.
Demikian yang saya sampaikan semoga dapat memberikan sedikit penerangan bagi teman2 semua dan dapat sedikit meringankan beban pikiran saya. Sangat besar harapan saya untuk kita semua bisa melalui jalan panjang ini dengan keterbukaan, kebersamaan, kepercayaan, dan kekompakan yang nantinya membawa kita semua menjadi angkatan Pajak 2007 yang benar-benar SOLID. Tidak akan mungkin kami gadaikan kebersamaan dan keindahan cerita angkatan ini hanya dengan uang 75.xxx.
Semoga kerinduan saya terhadap kekompakan angkatan 2007 ini akan terjawab pada saatnya nanti… Amin… 90210x
Kami senantiasa terbuka untuk menerima kritik dan saran dari teman2 semua demi tercapainya cita-cita kita bersama. Masukan teman2 adalah bukti kepedulian teman-teman semua kepada kami. Sedikit berpesan bagi teman2 yang menulis comment di blog, kami harapkan untuk senantiasa menjaga etika dalam berbicara karena blog ini bukan hanya kita yang membacanya, saya hanya mengharap yang terbaik bagi kita semua.
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya… Terima kasih untuk semuanya…
Pajak 2007, SOLID!!!

Pesan buat semua temen2 TPP 2007
By. +6281310048XXX

Manusia seringkali bertindak tak masuk akal dan egois,
bagaimanapun juga maafkanlah mereka…

Kalau kamu berbuat baik,
orang-orang akan menyangka kamu punya motivasi
dibalik perbuatan baikmu itu,
bagaimanapun juga teruslah berbuat baik…

Kalau kamu jujur dan terus terang,
orang akan mengira kamu sedang berbuat curang,
bagaimanapun juga tetaplah berlaku jujur…

Apa yang kamu bangun selama bertahun-tahun,
bisa saja dihancurkan oleh seseorang dalam waktu semalam saja,
bagaimanapun juga tetaplah membangun bangunan itu…

Berilah dunia itu yang paling bagus yang kamu miliki,
dan itu belum tentu cukup,
bagaimanapun juga tetaplah memberi…

Kamu lihat, pada akhirnya ini adalah urusan antara kamu dan Tuhan…
Slipi, 070908

Hasil Prajab Golongan II Periode 2

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Horay…!!! Akhirnya yang dinanti2 keluar juga. Berikut merupakan hasil diklat Prajab Gol II Periode II yang dilaksanakan di BDK-BDK. Bagi temen2 periode II di Jakarta sabar dulu ya.. Karena pelaksanaan ujiannya paling akhir, maka hasilnya pun belakangan. Model FIFO gitu kali ya.. yah semoga aja hasilnya sama dengan periode I di Jakarta ya..lulus semua- Amin….

Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan:

1. Bagi peserta yang tidak lulus, akan diusulkan kembali ke BPPK agar dapat mengikuti Diklat Prajab pada periode berikutnya. Berdasarkan konfirmasi pihak BPPK, agenda Diklat Prajabatn Gol II telah selesai dilaksanakan seluruhnya dengan pelaksanaannya yang terakhir pada tanggal 11-20 Agustus 2008.

2. Dhias Prayoga yang mengundurkan diri karena sakit telah mengikuti Diklat Prajab Periode II di Jakarta tanggal 11-20 Agustus 2008. Eka Nugroho Aprilliyanto yang meninggal karena sakit, belum dihapus dari database angkatan sehingga terpanggil dalam Diklat Prajabatan.

3. Temen2 silahkan mendownload Surat Keputusannya, formatnya berbeda dari sebelumnya, dimana hasil diklat prajab kali ini kami ambil dari website BPPK. Tadinya mau diedit terlebih dahulu biar isinya DJP aja tapi karena demi asas publisitas ya udah kami upload segera. He he he he (klo temen2 susah ngedownload dari sini bisa di alternative alamat http://www.bppk.depkeu.go.id/webpegawai/

Terima kasih atas perhatian dan kesabaran temen2 yang sudah memberitahu dan mengingatkan kami untuk menyebarkan info ini.
Terima kasih…

Monggo di Unduh File dibawah ini:
Hasil Prajab Golongan II Periode 2 - Lulus
Hasil Prajab Golongan II Periode 2 - Tidak Lulus
Hasil Prajab Golongan II Periode 2 - Mengundurkan Diri

CP Dani Pawening 08999164576

Rabu, 03 September 2008

HAK DAN KEWAJIBAN…

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuhu

Apa kabar teman-teman semua?

Alhamdulillah beberapa hari ini satu persatu hak teman-teman terkait keuangan sudah diterima, mulai dari gaji rutin, sppd penempatan, dan rapel gaji.
Bersyukur adalah langkah pertama yang terbaik bagi kita. Janganlah kita melihat kesana kemari dan selalu melihat ke atas…. Alangkah indahnya bila kita senantiasa mensyukuri apa yang telah kita peroleh….. karena Allah SWT telah memberi rezeki sesuai dengan haknya masing2… Masih banyak orang2 diluar sana yg mungkin ga seberuntung kita.
Berkaitan dengan rapelan dan kegiatan2 TPP-R ke depan, ada beberapa hal yang teman2 harus ketahui dan cermati serta diresapi. Biar gampang njelasinnya lebih baik klo di break down aja….

1. Pasti teman2 sudah baca artikel TPP (R) 2007 tentang laporan keuangan dan rencana anggaran TPP-R untuk program2 dan kegiatan2 TPP (R) 2007 selanjutnya, yg nota bene berkaitan dengan pengurusan segala hal yg berkaitan dengan kita sampai kita memperoleh SK PNS (Amin100x…), baik itu SKPP, sertifikat prajab, pengiriman SK PNS, dan temen2nya yg lain. Yang jelas semua berkaitan dengan kita. Pasti temen2 udah baca artikel TPP (R) yang bertajuk rencana anggaran TPP (R), atau ada yg belum baca?Bagi yg belum baca “fully recommended” untuk membacanya, coz that’s so important guys!!!
2. Nah di artikel tersebut dikatakan bahwa untuk mendanai semua proyek angkatan yang belum selesai, maka kami (TPP –R 2007) mengharapkan iuran sebesar Rp. 75.000. Planning awalnya adalah sejumlah uang tersebut akan secara langsung dipotong oleh rekan2 TPP-R dari rapel TKPKN yang akan diterima oleh teman2 nanti sebagaimana mekanisme angkatan diatas kita dengan harapan uang tersebut cepat terkumpul dan salah satu kegiatan yg sangat mendesak dapat segera dilakukan (which is pengiriman SKPP). Akan tetapi, karena satu dan lain hal, pemotongan tersebut tidak jadi dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Memberikan hak temen2 secara utuh dan lengkap atas rapel TKPKN yang akan ditrima teman2, karena itu memang hak temen2 semua.
b. Mendukung TPP yang makin syariah, jadi biar temen2 sendiri dengan KERELAANNYA melakukan penyetoran sendiri.
Jadi intinya, sejumlah Rp 75.000 tersebut tidak kami potong dari rapel TKPKN melainkan DIBAYAR/DISETOR SENDIRI OLEH TEMEN2 SEMUA DENGAN KESADARAN DAN KERELAANNYA.
Langkah ini kami ambil mengingat barangkali diantara temen2 setelah mengetahui kinerja TPP selama ini merasa tidak puas dan ingin mengurus pemberkasan PNS dan lain sebagainya secara mandiri, tidak kami langgar haknya dengan melakukan pemotongan rapel TKPKNnya.
3. Sekali lagi uang tersebut digunakan untuk kepentingan temen2 semua (sesuai dengan agenda TPP (R) 2007 pada artikel sebelumnya). kami yakin temen2 mampu memahami dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi oleh temen2 jika memilih untuk membayar uang tersebut atau memilih tidak membayar. Setiap keputusan pasti ada konsekuensinya. Bagi temen2 yang memutuskan untuk tidak memberikan kontribusi (Rp 75.000) dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf tidak bisa membantu dalam pengurusan pemberkasan PNS kita sampai gelar PNS ditangan secara bersama-sama. Seandainya temen2 merasa terbebani untuk tidak memberikan kontribusinya kepada TPP (R) 2007, kami tekankan, tidak ada masalah bagi kami. Berarti temen2 akan mengurusi pemberkasan secara individu. Kita persilakan bagi temen2 yang akan mengambil opsi ini.
4. Bagi temen2 yang mengambil keputusan untuk membayar kontribusi tersebut, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan terkait hal tersebut. (pindah ke no baru aja ya…biar enak..)
5. Bagi temen2 yang mempercayakan pengurusan PNS kepada kami, langkah2 yang harus dilakukan adalah:
a. Menyetor sendiri uang sebesar Rp 75.XXX,00 ke no rekening korwil masing2.OK!!!
b. Nominal ratusan itu (xxx) diisi dengan NIP teman-teman 3 (tiga) digit terakhir. Hal ini digunakan pada saat teman2 korwil melakukan proses crosscheck siapa saja yang sudah mentransfer atau siapa saja yang belum.
Contoh :
Handhung DN dengan NIP 060116207 unit KP DJP, harus mentransfer uang senilai Rp 75.207,00 ke rekening Korwil Jakarta.
c. Setelah mentransfer teman-teman diminta untuk SMS ke korwil masing2 untuk report dengan format sbb:

Nama, NIP, Jumlah nominal yang ditransfer
Contoh : Bayu Prasetyo, 060116283, 75.283

d. Pengiriman uang (transfer) temen2 ke korwil hendaknya dilakukan paling lambat hari Senin, 8 September 2008 dikarenakan adanya proyek TPP-R yang harus segera dilaksanakan.
e. Buat korwil, setelah uang dari anggota2nya udah pada ngumpul semua (kecuali memang ada anggota yg ga mau bayar), Korwil wajib untuk menyetor dana tersebut ke rekening TPP-R, trus jangan lupa konfirmasi ke bendahara TPP-R klo korwil tersebut udah nyetor.
6. Udah deh selesai, gampang kan. Semoga dimudahkan.
Kami kira sudah cukup dulu ya buat kali ini, next time kita ketemu lagi ya…InsyaAlloh..amin1000x
Jika ada yg masih merasa mengganjal, silakan hubungi CP artikel ini.
Saya mohon maaf jika dalam penyampaian artikel ini ada kata2 yg salah, mohon maaf ya …I’m only human..sometimes I make mistake……
Atas kesediaannya memaafkan…diucakan beribu-ribu terima kasih……

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan bagi yg menjalankan…..

“Dimanapun kita berada, cita-cita harus tetap terwujud”
Pajak 2007…Solid…Solid….Solid

Wassalamu’alaikum Warahmatullahiwabarokatuh


Contact Person : Handhung DN 081317214221 / 060116207
Aviv NA 085214681571 / 060116269

DAFTAR KOORDINATOR WILAYAH DAN NOMOR REKENING
No.
Kanwil
NIP
Koordinator
Nomor Rekening
Nomor HP

1
DJP NAD
060116789
Febri Umar Doni
0521-01-008229-50-7
08197902235

2
Sumut I
060116291
Syam Eko Nugroho
0069-01-013291-50-1
087878294728

3
Sumut II
060116318
Jatmiko Edhi Suminar
0359-01-016580-50-2
08562933313

4
Riau & Kepri
060116275
Ariyadi Teguh Wibawa
0359-01-016556-50-3
08561243077

5
Sumbar & Jambi
060116279
Bobby Indra B
0916-01-004727-50-2
08568859875

6
Sumsel & Kep. Babel
060116325
Arnes Doddy Mardani
0130-01-024897-50-5
081585261038

7
Bengkulu & Lampung
060116082
Agung Nurcholis
0824-01-014381-53-9
085217565842

8
Jakarta
060116219
Muh. Ichwanuddin
0521-01-003574-50-9
085215236318

9
Jawa Bagian Barat
060116031
Bobby Savero
0533-01-006175-50-9
08567289406

10
Jawa Bagian Tengah
060116216
Indra Miftahudin
0546-01-002955-50-4
081311424646

11
Jawa Bagian Timur
060116069
Kudang Boro Suminar
0521-01-008205-50-3
08561456052

12
Kal Bar
060116292
Taufan Artha Anggara
0055-01-025757-50-2
087852242388

13
Kalselteng
060116295
Wahyu Wijayanto
0074-01-018393-50-5
081327022782

14
Kaltim
060116271
Toto Budiyanto
3207-01-000431-50-3
081314888069

15
Sulselbartra
060116095
Muhammad Heri N
0048-01-029898-50-3
08561317473

16
Suluttenggo & Malut
060116419
Idris Ansori
3333-01-000631-50-2
085225628121

17
Bali
060116037
Agung Wiyono
0521-01-008217-50-0
085691060292

18
Nusa Tenggara
060116300
Cahyono Setyo Utomo
0334-01-023705-50-3
08562812328

19
Papua dan Maluku
060116199
Yapto Eko Prasetyo
0927-01-003244-50-8
081511206213

Selasa, 02 September 2008

Apakah Kita Bisa..?.

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarokatuh.
Salam Super...!

Teman seangkatan yang super, tak terasa 2 Ramadhan telah kita lewati bersama. Apakah pundi-pundi kebaikan kita akan bertambah seiring dengan bertambahnya Ramadhan? Semoga saja, kita tidak termasuk orang-orang yang menyia-nyiakan kenikmatan yang Allah hamparkan dihadapan kita.Baru beberapa hari yang lalu kita menerima hak kita sebagai PNS Depkeu, ditambah lagi dengan telah Cairnya SPPD penempatan temen-temen semua, pencairan Rapel Gaji dan segera menyusul cairnya Rapel TKPKN. Karunia yang wajib kita syukuri. Bukankah kesyukuran itu akan menunjukkan ke-sejatian-nya apabila kita melihat kebawah? Dan akan menjadi merasa semu apabila kita mendongak keatas? Terlepas dari masing-masing kita menyikapinya, alangkah baiknya apabila kita mampu menempatkan segala sesuatu sesuai pada tempatnya. Alangkah indahnya dunia ini dengan adanya matahari yang terbit dari timur. Akan menjadi tidak indah apabila sang surya terbit disebelah barat.Sudah saatnya kita memaknai bahwa rizqi telah dibagi sebagaimana porsinya. Tidak akan kurang dan tidak akan lebih. Demikian pula dengan Rapel gaji dan Tunjangan yang kita terima nantinya. Tidak usah kita membanding-bandingkan rizki yang telah dijatahkan untuk kita dengan rizki yang didapatkan oleh tetangga atau bahkan saudara kita. Rumput tetangga akan selalu terlihat lebih hijau. Namun, dengan kesabaran, insya Allah rumput di pekarangan kita akan lebih hijau.Sejenak kami sempat berfikir, betapa beruntungnya angkatan kita. Kita masuk dalam keluarga Direktorat Jenderal Pajak disambut dengan arus modernisasi yang semakin deras. Sistem renumerasi yang lebih dari PNS departemen lainnya. Namun sempatkah kita berfikir, bagaimana dengan para PNS DJP yang akan memasuki masa pensiun ditengah kuatnya arus modernisasi. Bukankah mereka lebih layak mendapatkan penghargaan itu karena sumbangsih, pengabdian dan kontribusinya pada negara ini. Yah..semua telah menjalani taqdirnya masing-masing. Kita tidak akan mampu untuk berkata tidak pada takdir yang menghampiri. Kita hanya mampu agar sebisa mungkin taqdir itu memihak kepada kita. Yakinlah bahwa apa yang telah kita terima merupakan yang terbaik untuk kita dariNya.Rapel Gaji yang akan kita peroleh telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena SK CPNS kita ditetapkan sejak bulan Maret 2008, maka hak atas gaji kita dihitung mulai bulan April 2008. Rapel yang akan kita terima adalah gaji untuk bulan April, Mei, Juni dan Gaji ke-13.Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan April-Juni Gaji ke-13 Jumlah
II/c 3.448.500 1.216.500 4.665.000
II/a 3.137.700 1.101.400 4.239.100

Jumlah sebesar itu masing2 dipotong Rp 1.000 untuk biaya adminstrasi BRI (biaya transfer).
Sedangkan untuk rapel TKPKN, dimulai sejak kita melaksanakan tugas secara nyata yaitu sejak kita menandatangani SPMT. Dengan status Non Modern dan memperhitungkan tingkat kehadiran karena memang TKPKN adalah penghargaan berbasis kinerja. Besar rapel TKPKN yang akan kita terima akan berbeda-beda. Kami telah merekam rekap absen yang temen-temen sampaikan. Jadi, sangatlah tidak benar apabila kita beranggapan bahwa kita tidak mendapat penghargaan selama masa magang karena TKPKN dibayarkan sesuai dengan SPMT yang telah kita buat. Sebagai contoh, temen-temen yang magang mulai Oktober akan mendapatkan berbeda dengan yang mulai magang November.Uang makan telah kami proses dan telah sampai pada tahap pencairan di KPPN. Target kami, sebelum lebaran menyapa kita, semua aspek keuangan yang menjadi hak temen-temen semua telah selesai kami tunaikan. So be patient..!Seperti biasa, apabila ada yang merasa rekeningnya tidak bertambah, segera hubungi temen2 di keuangan KP DJPApakah kita akan mampu bersyukur dengan apa yang ada?.....kami yakin, Kita semua Bisa...!
“Rayakanlah kebahagiaan dengan membahagiakan orang lain. Ada ruang hati yang akan terpuaskan dengannya, ada cinta yang akan bersemi indah dalam batinnya, Namun akankah kita mampu melakukan tanpa pamrih karenanya? Sungguh surga itu memang ada, kawan..!”

Waassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Tim Keuangan TPP (R) 2007

SE TPP


TIM PEDULI PAJAK 2007
( TPP 2007 )

SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Sekretariat : Jl. Hiu IV B.8/ No. 2 Pondok Jurang Mangu Indah
Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang 15222
Telp. 021. 7357270 email : infotpp2007@yahoo.com

Sifat : Segera 19 Agustus 2008
Lampiran : -

Yth. Teman-Teman Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Angkatan 2006/2007
Di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor: 001/TPP.01/CPNS/VIII/2008

TENTANG

HAK ATAS GAJI BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan XI Jakarta tanggal 12 Juni 2008 perihal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Hak atas Gaji Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa dalam melakukan pembayaran gaji pertama CPNS tetap mengacu pada Lampiran I angka VI huruf D dan E Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS tahun 2005 dimaksud, yaitu:
a. CPNS yang telah menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS segera dipertintahkan untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah;
b. CPNS yang telah melaksanakan tugas, segera dibuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh Pejabat Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas;
c. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS;
d. Gaji CPNS dibayarkan setelah bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarka SPMT.

2. Kronologis atau proses kepegawaian yang dialami oleh lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Surat Kepala Bagian Kepegawain Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP) Nomor S-044/PJ.012/UP.53/2007 tentang Magang per 19 November 2007, seluruh lulusan STAN diwajibkan untuk magang dan membuat SPMT sebagai bukti telah melaksanakan tugas;
b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan melalui surat pengantar Nomor S-663/SJ.4/2008 tanggal 25 April 2008 hal Penyampaian SKCPNS a.n. Arzen Asbari NIP 060116496, dkk di lingkungan DJP menyampaikan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS bagi pegawai di lingkungan DJP;
c. Sehubungan dengan penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS tersebut, Bagian Kepegawaian KP DJP membuat SPMT sebagai pemenuhan kewajiban kepegawaian yang pembuatannya mengacu pada SPMT magang dan ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2008.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 12 ayat (1) : Hak dan Gaji CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan;
b. Pasal 18 ayat (1) : Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila:
(1) menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
(2) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
c. Pasal 23 : Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN.

4. Lampiran II angka III Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur:
a. Huruf D angka 3 : SPMT dibuat oleh Kepala Kantor satuan unit organisasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas;
b. Huruf D angka 4 : SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS;
c. Huruf E angka 1 : Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT;
d. Huruf E angka 2 : Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, maka gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga;
e. Huruf E angka 3 : Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah dinyatakan melaksanakan tugas.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur:
a. Pasal 2 huruf x : Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b. Pasal 2 huruf y : Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
c. Pasal 4 : Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.

6. Berkenaan dengan sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pembuatan SPMT yang telah dilakukan oleh Bagian Kepegawaian KP DJP bagi lulusan STAN di DJP telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yaitu tanggal melaksanakan tugas sesuai dengan SPMT magang (dalam hal ini nyata-nyata lulusan STAN di DJP melaksanakan tugas) dan dibuat tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS;
b. Mengingat berdasarkan ketentuan lampiran II angka III huruf D angka 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 bahwa SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS, oleh karena itu SPMT yang dibuat oleh Bagian Kepegawai KP DJP hanya diakui sejak tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yaitu tanggal 27 Maret 2008 (tidak berlaku surut);
c. Sesuai dengan ketentuan lampiran II angka III huruf E angka 1 dan huruf E angka 3 Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, gaji bagi CPNS lulusan STAN di DJP dibayarkan mulai tanggal 1 April 2008;
d. Perlu kami sampaikan juga bahwa semangat modernisasi yang dilakukan DJP bukanlah sebuah isapan jempol belaka, semua prosedur disesuaikan dengan peraturan yang ada dan bukan hanya berdasarkan biasanya, inilah semangat kita bersama yang harus kita wujudkan agar semuanya menjadi lebih baik;
e. Sebuah kekecewaan sudah pasti datang kepada kita semua, namun kami menghimbau agar kekecewaan itu tidak disalurkan dengan hal-hal yang tidak kami harapkan dan yang pada intinya akan merugikan diri kita sendiri.

Demikian kami sampaikan, semoga setiap apa yang diberikan Allah kepada kita adalah yang terbaik bagi kita sehingga menghasilkan keberkahan yang luar biasa. Atas pengertian dan kerjasama teman-teman semua kami ucapkan terima kasih.


Ketua Umum



Handhung Dwi Nugroho
NIP 060116207
HP 081 317 214 221

Senin, 01 September 2008

Sebuah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuhu.
Marhaban Ya Ramadhan..
Bulan yang penuh dengan Rahmat dan Ampunan. Bulan yang senantiasa dinanti-nantikan para pemburu amal kebaikan. Dan semoga, temen2 yang muslim menjadi bagian dari orang yang mendapatkan keberkahan dan mampu memaksimalkan setiap potensi amal yang ada di depan mata.
Gimana kabarnya temen2 semua...?
Luar biasa...Dasyat...Fantastic...!
Semoga itu jawaban yang keluar dari jiwa-jiwa pembaru, ruh-ruh baru yang akan menjadi katalisator modernisasi di lingkungan DJP.
Sebuah amanah pantang untuk diminta. Namun apabila mendapat kepercayaan untuk mengembannya, pantang untuk menolak kepercayaan itu. Ada banyak konsekuensi dari amanah itu sendiri. Mulai dari akan adanya rasa ketidakpuasan para stakeholder, memutuskan beberapa kebijakan yang tidak populer, hingga kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban sebagai wujud dari sikap ksatria. Demikian pula dengan amanah menjadi Pengurus TPP 2007. Ketika kami mendapatkan kepercayaan dari temen2 semua, ada kekhawatiran dalam diri kami, akankah kita mampu mengemban amanah besar ini. Amanah yang mempunyai efek domino yang luar biasa. Namun, berangkat dari rasa optimisme, pengalaman organisasi dari masing-masing pengurus, akhirnya kami “memberanikan diri” untuk menerima amanah besar ini.
Banyak hal yang telah kami lakukan. Banyak pula, mungkin saja, rasa ketidakpuasan temen2 terhadap kinerja dari kami. Tetapi, setiap apa yang kita lakukan, kita senantiasa mengambil keputusan yang Low Risk untuk temen2. Semangat untuk selalu memberikan yang terbaik, selalu kami kedepankan dalam setiap kebijakan yang kami ambil. Hanya saja, tetap tidak mampu mengakomodasi semua kepentingan dan keinginan temen2 semua.
Melalui media ini, kami selaku bendahara TPP 2007 akan menyampaikan Laporan Keuangan TPP 2007. Kami sadar, banyak kekurangan dari Lap Keuangan ini. Tetapi kami telah berusaha untuk menyajikanya dengan transparan. Tanpa ada yang kami tutup-tutupi. Prinsip dari Bendahara TPP 2007 adalah menjadikan TPP 2007 makin Syariah (Modern).
Laporan Keuangan ini kami sampaikan sebagai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan TPP 2007 sebelum ada penempatan (sebelum terjadi restrukturisasi). Laporan Keuangan ini disusun dalam masa kerja September 2007 s.d. Juni 2008. Dalam masa kerja tersebut TPP 2007 melaksanakan berbagai proyek yang telah kita rasakan manfaatnya bersama, mulai dari masa pemberkasan yang mengantarkan kita menjadi seorang CPNS sampai dengan pencairan uang tunggu dan akhirnya pada penempatan kita semua.
Sebuah perjalanan panjang yang telah kita lalui bersama dengan semangat kebersamaan yang kita punya. Apabila ada kritik dan saran yang membangun, sangat-sangat kami harapkan demi perbaikan kinerja kami kedepan.

Download :
Laporan Keuangan TPP


PS : Saldo kas yang diserahkan kepada TPP 2007 (Restrukturisasi) senilai
Rp 21.726.805,00

Untukmu, keseribu kalinya...
Pajak 2007, SOLID!!!!

Rencana Anggaran TPP 2007

Assalamu’alaykum……
Bagaimana kabar teman2…??? Semoga kita tetap dalam keridhoan Alloh SWT untuk menjalankan puasa Ramadhan ini. Seiring dengan berjalannya waktu, tidak terasa TPP Restrukturisasi 2007 ini telah berjalan lebih kurang 2 bulan. Dalam kurun waktu tersebut sudah ada beberapa proyek yang kami selesaikan maupun dalam proses penyelesaian. Tidak terlepas dari semua itu, dalam pelaksanaannya proyek-proyek yang dilaksanakan TPP 2007 bagi angkatan kita adalah sebuah proyek yang dikelola oleh organisai mandiri yang harus kita topang dengan kaki kita sendiri. Oleh karenanya kami menyusun rencana anggaran TPP Restrukturisasi 2007 untuk jangka waktu 10 bulan yaitu masa Juli 2008 hingga April 2009 yang akan menjadi kaki bagi penopang tetap berjalannya proyek TPP 2007. Kami memandang perlu untuk menyusun rencana anggaran ini dengan maksud antara lain:
1. Rencana ini diharapkan dapat menjadi acuan kami dalam bekerja maupun dalam mengeluarkan biaya.
2. Rencana ini diharapkan dapat mengontrol kinerja kami terutama dalam hal pengeluaran dana.
3. Sebagai pertanggungjawaban kepada teman2 di awal kerja kami, sehingga diharapkan teman2 dapat mengetahui proyek2 apa saja yang sudah, sedang, maupun akan dikerjakan oleh TPP.
4. Menerapkan asas tranparansi, sehingga teman2 dapat mengetahui setidaknya untuk apa dana yang telah dikumpulkan dari teman2.
5. Kami tidak ingin gagal merencanakan, sebab hal itu sama saja dengan merencanakan suatu yang gagal.

Rencana Anggaran TPP 2007 (Juni 08 – April 2009)
Rencana Anggaran yang kami susun ini merupakan anggaran yang akan diperlukan dalam pelaksanaan proyek TPP 2007 sampai dengan saat kita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun proyek-proyek yang akan dibiayai dari anggaran ini meliputi:
1. Pengiriman SK CPNS (Alhamdulillah telah terlaksana)
2. Pengurusan SPPD penempatan maupun SPPD Prajabatan
3. Pengurusan rapel gaji maupun TKPKN
4. Pengiriman SKPP gaji maupun SKPP TKPKN
5. Penyampian informasi yang lebih menyeluruh (Koordinator Wilayah dan intranet)
6. Pengiriman sertifikat Prajabatan
7. Pengurusan ralat ijazah STAN maupun SK CPNS
8. Pemberkasan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
9. Pengiriman SK PNS

Sebagaimana dalam perhitungan rencana anggaran TPP 2007 yang dapat teman-teman lihat disini. Oleh karenanya, untuk membiayai seluruh proyek tersebut, kami dengan sangat terpaksa mengharapkan iuran dari temen2 semua sebesar Rp 75.000,00 guna menunjang beberapa agenda yang akan kita laksanakan bersama. Adapun mekanismenya, akan langsung kami potongkan dari Rapel TKPKN yang temen2 terima nantinya. Anggaran ini sengaja kami buat surplus dengan maksud agar apabila pada suatu saat nanti terdapat anggaran yang tidak terduga kami tidak perlu meminta kepada teman-teman lagi, dan apabila sampai dengan masa kepengurusan ini berakhir dan anggaran ini masih tersisa maka penggunan selanjutnya akan kita bicarakan dikemudian hari. Kami harap teman-teman semua bisa memahami dan memaklumi ini semua… FYI : iuran angkatan 2006 (kakak kelas kita) senilai Rp 100.000,00.

Itulah sekelumit tentang rencana anggaran TPP Restrukturisasi 2007. Kami mohon doa, dukungan, serta motivasi dari teman2 agar kami bisa tetap amanah atas apa yang telah kami tetapkan ini, agar kami bisa tetap professional dalam bekerja untuk teman2, agar kelak kami dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah kami kerjakan terutama kepada Sang Khalik. Selain itu kami mohon masukan, saran ataupun kritik agar TPP 2007 ini menjadi lebih baik di kemudian hari. Terakhir, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan teman2 dan kami mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan.

TPP 2007 -be the best, be the first, and be different-
Wassalamu’alaykum…

Download file:
Rencana Anggaran TPP




Contact Person : Handhung DN 081317214221 / 060116207
Aviv NA 085214681571 / 060116269
Oktora Senatria Y 081575192217 / 060116220


..
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Marhaban ya Ramadhan…
Di Bulan yang penuh berkah dan ampunan ini, baiknya kami awali dengan mengucap Maaf atas segala kekurangan dan khilaf yang pernah kami perbuat. Sesungguhnya kami bukanlah makhluk yang sempurna. Karena itu kami meminta keikhlasan teman2 untuk membuka pintu maaf yang selebar2nya. Dan kami ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.

Bagaimana Prajab kemarin kawan? Memberi arti tersendiri di hatikah? Menambah teman baru dan pengalaman seru kah? Atau menambah keyakinan hati untuk membentuk keluarga baru (ups… ini info dari kakak kelas setahun di atas kita lho. Katanya waktu jaman nya dia, setelah prajab banyak yang menikah.. suit suiiitt (^^,) ). Kawan…kali ini kami akan share info tentang Diklat Prajabatan Gol II Periode I.

Mungkin info ini agak telat ya... Walaupun pengumumannya sudah ada dari lama, tetapi info ini secara resmi baru kami ketahui kemarin. Jadi ya.. begitu deh. (^^,)

Hm.. menganut prinsip lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Terlampir merupakan Petikan Keputusan Kepala BPPK tentang Hasil Diklat Prajab Periode I.

Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan:

1. Bagi peserta yang tidak lulus, akan diusulkan kembali ke BPPK agar dapat mengikuti Diklat Prajab pada periode berikutnya. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang ybs belum mencapai masa percobaan CPNS dua tahun. (Biasanya setiap tahun diadakan diklat prajabatan. Jadi kalau tidak bisa tahun ini akan diusulkan tahun depan).
2. Bobby Indra mengundurkan diri karena sakit. Dan ybs telah diusulkan kembali mengikuti Diklat Prajab Periode II di Jakarta tanggal 11-20 Agustus 2008.
3. Temen2 silahkan mendownload atau setidaknya mencatat nomor Keputusan Kepala BPPK tentang hasil Diklat Prajabatan yang mencantumkan hasil kelulusan diklat. Hal ini berguna/penting pada pengisian data kepegawaian ataupun untuk PUPNS nantinya. (Periode II menyusul yah nomor keputusannya, kan hasilnya belum ketahuan!!)
4. Untuk teman-teman yang lulus, kami menginformasikan, bahwa hingga artikel ini ditulis Sertifikat Diklat Prajab kita belum diterima oleh Bagian Kepegawaian KPDJP. (katanya sih blm jadi, mungkin nunggu sekalian yang periode II kali yah jadi ditandatangani ma Pak Kapusdiklat atau KaBPPK nya sekalian)

Melalui artikel ini kami ingin mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran teman2 yang telah setia menunggu tiap tahapan dan kejelasan informasi yang diberikan.


Download file:

http://hitungpajak.files.wordpress.com/2008/09/hasil-ujian-prajab-ii-gel-i.pdf

CP: Dani Pawening 08999164576