TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA REKAN KITA SEMUA
EKA NUGROHO APRILLIYANTO
23 April 1987-19 Februari 2008
SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU DITERIMA DISISI-NYA DAN KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN.
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarrakatuh..
Menanggapi pertanyaan yang muncul di milis beberapa hari yang lalu mengenai Uang tunggu Bulan Oktober yang menurut salah seorang rekan D1 yang tidak dibayarkan padahal menurut beliau, temen2 D1 Jogja, Medan dan Manado berhak mendapatkannya, dengan ini TPP mencoba mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tersebut.
Perlu teman-teman ketahui hal-hal berikut ini sebelum menuju ke kesimpulan:
1. Bahwa seluruh anak magang dimanapun mereka magang, status kepegawaian mereka dianggap sebagai pegawai Kantor Pusat DJP.
2. Bahwa Kanwil juga berwewenang untuk menempatkan magang teman-teman D1, dengan tanpa mengubah status kepegawaian teman-teman yang tetap dianggap di bawah KPDJP.
3. Karena teman-teman dianggap di bawah KP DJP, maka segala hal administratif teman-teman magang (seperti teknis pembayaran uang tunggu dan penempatan) akan ditetapkan oleh kebijakan Kantor Pusat DJP.
Dalam prakteknya, terjadi proses pencairan sebagai berikut:
Analisa TPP atas proses tersebut:
Perlu diketahui bahwa, TPP tidak mengetahui mengapa tanggal 1 November dipilih sebagai tanggal uang tunggu mulai dihitung karena hal itu ialah keputusan jabatan biro perencanaan keuangan setjen, sehingga TPP menganalisa bahwa hal tersebut merupakan JALAN TENGAH dari tanggal-tanggal SPMT yang berbeda-beda sehingga memudahkan dalam proses pencairannya. Analisa kedua, bahwa kedudukan Kanwil yang menempatkan teman-teman D1 untuk magang tidak mengubah kedudukan temen-teman yang secara administatif masih dipegang oleh Kantor Pusat DJP.
Kesimpulan :
Melihat Analisis di atas, maka TPP berkesimpulan bahwa seluruh pegawai magang secara administratif berada di bawah KPDJP, sehingga berdasarkan analisis TPP, kemungkinan Setjen membuat keputusan pencairan uang tunggu dengan tanggal yang sama untuk semua pegawai magang karena dianggap masih berada satu atap KPDJP.
Demikian penjelasan dari TPP 2007..
Terus kritik kami dengan kritik membangun untuk TPP 2007 yang lebih baik di masa yang akan datang...
INFO RESMI BERSAMA TPP
Update : 10.00 WIB 15/2/08
Assalamualaikum Wr.Wb.
Alo…temen2, lagi nunggu artikel yang isinya update berita terbaru DTSD I yah? Secara singkat, padat, dan (semoga) jelas, ini semua info kami peroleh.
Pada hari Kamis 14 Februari 2008, perwakilan dari TPP menghadap ke bagian kepegawaian dalam rangka mendiskusikan dan mengupayakan jeda waktu antara magang dan DTSD Pajak I, berikut ini adalah rangkuman dari hasil pembicaraan tersebut yang kami sajikan dalam poin-poin:
Kami menyadari bahwa permintaan izin ini kemungkinan akan menemui beberapa hambatan, maka selama beberapa hari kedepan, kami akan mengupayakan secara intens mengkonfirmasi pada pihak kepegawaian agar SE tersebut segera dikeluarkan, sehingga dapat segera diupload.
Namun demikian, kami juga menyarankan apabila memungkinkan, teman-teman mulai saat ini mencoba meminta izin secara lisan pada masing-masing eselon III ( Kasubdit / Kabag / Kabid / Kepala Kantor ) dengan alasan DTSD Pajak I akan dilaksanakan tanggal 25 Februari 2008 sehingga teman-teman perlu melakukan persiapan, seperti : mencari kos-kosan dan waktu tempuh (terutama yang magang di daerah2). Sementara
Demikian info dari kami, apabila terdapat pertanyaan sehubungan dengan hal ini, teman-teman dapat menghubungi:
Bayu :0818 909 289 (TPP)
Ayu :0856 9700 8945 (Humas PajAkun07)
Gandi :0856 8119 296 (PJ DTS PajAkun07)
Kami tetap mengharapkan doa dan dukungan teman-teman sekalian agar semua ini dapat berjalan lancar dan sesuai rencana. Terima Kasih.
Salam Pajak ’07!!!
Wassalamualaikum Wr.Wb.
N.B.:
Kiaw Harahap : 0815 1100 7567
Gandi : 0856 8119 296
Dyah Ayyu Kurniawati (Humas Pajakun 2007)
& Bayu Prasetyo (PJ DTS TPP)
INFO KOST – KOSTAN…
MUDAH – MUDAHAN BERGUNA BUAT TEMAN –TEMAN YA, INI INFO YANG KAMI DAPET MINGGU LALU (MUDAH2AN SEKARANG BELUM PENUH), SETELAH SURVEI KITA DAPET KURANG LEBIH 11 KOST-KOSTAN TAPI SEBAGIAN UDAH PENUH DAN SAMA SEKALI GA KONDUSIF.
Deskripsi : Letaknya di belakang Pusdiklat. Ciri2nya: di depan rumahnya ada pohon mangga gede,lumayan suerem,.tapi ini kos paling dekat ke pusdiklat tinggal loncat aja(kalau mau)..trus gerbangnya selalu digembok,emang keliatan kaya ga ada orang,tapi coba aja panggil trus,pasti ntar keluar ibu-ibu,Si Ibu Andre.Di sini, 1 minggu lalu yang kosong ada 2 kamar. Kamar 1, lebar banget, sepertinya bekas garasi mobil, jadi kondisinya ya gitu deh! Bisa buat 3 orang. Fasilitasnya: kasur lemari en meja.Kamar 2, gak sempet liat. Di dalam rumah, bisa buat 2 orang.
Sewa : Kamar 1 Rp 600.000,-. & Kamar 2 Rp 400.000,-
Telp : 021-536 49 54
Deskripsi : Letaknya di daerah Bakti, deket SMP 111. Dari SMP jalan ke sebelah kanannya SMP, belok kanan, mentok ada warung, belok kiri, di kanan jalan ada yang jualan voucher elektrik. Nah, di situ kosannya! Di kost ini banyak pegawai pajak,kurang lebih ada 8 kamar diisi pegawai pajak semua. Pas ke sana, kamarnya lagi di kunci, jadi gak sempet liat dalemnya, yang kosong ada 2 kamar. Kamar2 kosan adanya di lantai 2. ada tempat sepeda motor, tempat nyuci sendiri plus tempat jemurnya. Agak lumayan bersih. KHUSUS COWO !
Sewa : lupa, keknya Rp 400.000,-
Telp : 021-532 6440
Deskripsi : Yang ini, letaknya di bakti juga. Bakti 3 kalo gak salah. Di ujung jalan kan ada warung, tuh! Biasa ada yg nongkrong di sana gitu. Nah, kostnya bu mala di sebelah itu warung. Kosnya Bu Mala kalo dibilang orang – orang daerah sono kosnya Mami. Kamarnya mblusuk di belakang. Ada banyak kamar, kurang lebih 4-5 kamar,tapi kaya ga pernah ditinggalin, jadi ga keurus, terkesan creepy gitu, udah pernah nonton film2 horor khas indonesia kan, nah kaya gitu, kaya gudang2 di film2 horor itu,tapi kalo dibersihin lumayan juga. Ventilasinya juga kurang. Kasurnya di bawah, gak ada dipannya. Agak sempit kalo buat berdua, tapi bisa berdua juga (gimana coba?).
Sewa : Rp 400.000,- .
Telp : 021-534 72 13
Deskripsi : Nah, kostan yang ini di daerah Sakti III.
Sewa : Kamar 1 Rp 600.000,- & Kamar 2 dan 3 Rp 500.000,-
Telp : 021-534 9241
Deskripsi : Kost ini di daerah sakti. Masuk ke sakti, terus melewati masjid, lalu belok kanan. Mentok ada rumah nomor 1. itu tempatnya.Yang kosong masih 2 kamar. Agak kecil, kasurnya di bawah, tapi bersih, ventilasi oke, dan terang, view langsung ke taman, lumayan lah,pasnya buat 1 orang.
Sewa : Rp 375.000,- (kalo gak salah).
Telp : 021- 548 4512
Kiaw Harahap dan Muhammad Roma Ndoni
Pemagang Subdit Kerjasama dan Kemitraan Perpajakan
Dir. P2 Humas KP DJP
Mungkin terdengar terlalu berlebihan, namun demikianlah adanya arti penting dari selembar formulir D.1.a bagi takdir atau masa depan kita. Formulir D.1.a merupakan bagian perdana dalam rangkaian tahapan pengurusan status kita untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, formulir D.1.a dapat diartikan sebagai formulir usulan penerbitan SK.CPNS bagi pihak – pihak yang nama dan identitasnya tercantum di dalam masing – masing formulir tersebut.
Formulir ini dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sebagai tindak lanjut atas diterimanya berkas – berkas terkait (daftar riwayat hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) dari masing – masing calon pegawai yang telah terkumpul dan terdisposisi dari Bagian Kepegewaian Direktorat Jenderal Pajak.
Agar dapat lebih dekat dengan formulir ini, berikut penulis uraikan mengenai isi dari formulir D.1.a yang fenomenal. Kurang lebih sebagai berikut :
Setelah lengkap, formulir D.1.a ini kemudian diteruskan ke BKN bersama dengan berkas – berkas kelengkapan lainnya (Daftar Riwayat Hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) untuk kemuidan dibuatkan nota persetujuan Nomor Induk Pegawai yang kelak akan dikirim kembali bersama form D.1.a tadi ke SETJEN untuk dicetakkan SK.CPNS.
Setelah penerbitan SK.CPNS, tahap selanjutnya yang akan menyusul adalah penempatan masing – masing pegawai bersangkutan. Dari situ, sebagian besar kita kemudian masing – masing akan berpisah. Menjalani takdir dan kehidupan masing – masing. Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Berjuang mengemban amanah. Menghadapi kenyataan dan kehidupan baru. Berpencar dan berjauhan ke tempat dimana takdir dari masing – masing kita ditetapkan. Berpisah dengan orang tua, keluarga, sahabat, teman sepermainan. Meninggalkan kampung halaman. Mungkin akan terasa pahit, manis, getir, biasa – biasa saja, atau mungkin…
Jangan langsung sok dalem gitu dong…
Back to the topic. Paling tidak dari sedikit uraian di atas, rekan – rekan sekalian dapat memperoleh gambaran mengenai fisik dan peranan dari sebuah formulir D.1.a dalam kaitannya dengan pengurusan penetapan status kita untuk kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil.
karena penulis sendiripun tidak mengetahui
apakah D.1.a itu merupakan sebuah singkatan
atau justru sebuah rumus kimia
INFO RESMI TPP-TOP-PSAK
Update per 14.20 WIB
Diberitahukan kepada temen2 semua..
Terkait dengan Kartu NPWP, kami beritahukan bahwa:
1. Kartu NPWP untuk temen2 lulusan STAN tahun 2007 yang instansinya di Pajak, baik D3 maupun D1 sudah selesai diproses oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
2. Kartu NPWP milik teman2 semua saat ini sudah berada di sekretariat TPP dan nantinya akan segera di pergunakan untuik pengurusan uang rapelan.
3. Bersamaan dengan pemberitahuan ini, akan kami sampaikan juga daftar no. NPWP teman2 semua agar teman2 semua bisa segera mengetahui NPWP masing-masing.
4. PENTING: KARTU NPWP yang sekarang adalah KARTU NPWP yang syah dan SATU-SATUNYA KARTU NPWP yang diterima oleh kantor pusat DJP untuk segala urusan perpajakan teman2 semua, jadi dimohon teman2 untuk tidak membuat lagi kartu NPWP agar tidak terjadi dobel NPWP.
5. Pengecekan nama dan alamat dapat dilihat di master file pajak (http://wwwsiptb:7777/pls/dip_apps/masterfile.MENU_MFWP) atau di milis pajakstan2007@yahoogroups.com.
6. Bagi temen2 yang belum tercantum di master file, harap bersabar, sedang diproses.
7. Pembagian kartu NPWP akan dilaksanakan bersamaan dengan pengiriman SK CPNS ke alamat teman2.
8. Kesalahan Data (Nama dan Alamat di Kartu NPWP) diatas tersebut TIDAK BERPENGARUH terhadap turunnya uang saku kita, uang rapelan maupun uang gaji kita nantinya..jadi teman2 tidak perlu terlalu khawatir dengan kesalahan cetak di kartu NPWP.
9. Namun demikian Temen2 tetap DIWAJIBKAN untuk mengupdate (secara individu) Kartu NPWP masing2 SETELAH teman2 semua ditempatkan nanti, hal ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan kita sebagai seorang pegawai pajak yang baik.
10. Update NPWP dilaksanakan dengan membuat laporan di KPP terdaftar (kode KPP sesuai di Kartu NPWP) dan di KPP tempat kita ditempatkan, bisa melalui pos maupun datang langsung ke KPP terdaftar.
11. Untuk Teman2 yang di Kartu NPWP-nya terdapat kesalahan kode NPWP, hal itu bukan merupakan suatu kesalahan, tetapi dikarenakan program yang ada di KPP Pratama Kebayoran Baru Satu, dikarenakan masih dalam rangka modernisasi dan belum semua kode KPP sudah update.
12. Terimakasih atas kerjasamanya.