Rabu, 04 Februari 2009

A2 untuk Pengisian SPT Kita

Assalamualaikum…

Sehubungan dengan SE-48/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan/Karyawati di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pegawai pajak sudah sepantasnya kita memberikan teladan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.Nah…oleh karena itu sobat-sobat sekalian sudah sepantasnya melaporkan SPT juga karena sudah punya NPWP.

Karena kita PNS, maka untuk mengisi SPT kita memerlukan formulir bukti potong PPh Pasal 21 A2. Bukti potong A2 yang dibuat oleh kantor pusat meliputi potongan pajak terhadap gaji kita selama satu tahun (Januari-Desember 2008) dan TKPKN sampai periode bulan September 2008 (Sebelum SKPP TKPKN). Oleh karena itu, agar PPh Pasal 21 di SPT lebih akurat maka temen2 silakan meminta kepada bendahara kantor masing2 untuk dibuatkan form A2 baru yang mencakup TKPKN sampai periode Desember 2008. Form A2 dari Kantor Pusat silakan digunakan sebagai dasar pembuatan formulir A2 di kantor masing-masing.
Formulir A2 teman2 sudah dikirimkan oleh TPP via Tiki pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2008. Jika dalam tempo satu minggu berkas belum diterima, teman-teman diminta menghubungi TIKI dan menanyakannya.

Dimohon kerjasama dari teman-teman semua.

Pajak 2007 Solid!

Selasa, 03 Februari 2009

Terkait SE Pengangkatan PNS

PENGUMUMAN
TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Persiapan kelengkapan persyaratan pengangkatan PNS Lulusan Prodip Keuangan STAN Tahun 2007 dapat dilakukan sejak diterbitkannya SE-014/PJ.01/UP.90/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Para Lulusan Prodip I Dan III Keuangan STAN Tahun Akademik 2006/2007. Pengumuman ini merupakan informasi pendukung secara teknis dalam rangka mendukung kelancaran proses pengangkatan CPNS menjadi PNS pada Tahun 2009.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. 1 (Satu) lembar Asli, beserta 1 (Satu) lembar fotokopi DP3 yang sudah dilegalisir;
· Ketentuan DP3 mengikuti PP Nomor 10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
· Periode Penilaian adalah bulan Januari s.d. Desember 2008.
· Untuk dapat diangkat sebagai PNS, Nilai Kesetiaan minimal 91, dan setiap unsur penilaian (kecuali Nilai Kesetiaan) harus bernilai baik (minimal 76).
· Legalisir dilakukan oleh unit kerja masing-masing.
· Jumlah lembar DP3 yang dibuat di unit untuk keperluan pegawai yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai SE- 003/PJ./UP.51/2009 Angka 3 dan angka 4 huruf b adalah 5 (lima) lembar untuk Golongan II/c dan 4 (empat) lembar untuk Golongan II/a.
· Lebih jelas tentang permasalahan DP3 dapat dibaca pada forum tanya jawab tentang DP3 di website kepegawaian, klik link pada halaman utama (http://10.254.236.81/FAQDP2007.htm).
b. 2 (Dua) lembar fotokopi SK CPNS yang sudah dilegalisir di unit kerja masing-masing;
· Fotokopi dari Asli atau Salinan
c. 1 (Satu) lembar Asli Surat Keterangan Sehat dari RS/Puskesmas yang ditunjuk oleh Suku Dinas di masing-masing wilayah unit kerja, beserta 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir di RS/Puskesmas yang bersangkutan;
· Surat Keterangan Sehat bukan Surat Keterangan Sehat Biasa tapi dari RS/Puskesmas yang ditunjuk oleh Suku Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah unit kerj.
· Berikut ini kita lampirkan daftar suku dinas yang ditunjuk berdasar laporan dari Korwil masing-masing daerah atau silahkan ditanyakan kepada Subbag Umum atau Kakak kelas atau bertanya kepada Dinas Kesehatan/RSUD di wilayah unit kerja masing-masing.
· Pelaksanaan Test Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif atau individual.
· Untuk para CPNS yang berada di wilayah Jakarta, test kesehatan dilakukan secara kolektif, di Puskesmas Jatinegara, Jl. Raya Matraman Jakarta Timur. Jadwal pemanggilan test Kesehatan akan diumumkan oleh Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP.
· Standar Test Kesehatan ditentukan oleh RS/Puskesmas masing-masing.
d. Asli Sertifikat Kelulusan Diklat Prajabatan Gol. II
· Sudah disiapkan dari Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP.
3. Rekan-rekan melengkapi persyaratan pada angka 2 di atas hanya pada point a s/d c.
Berkas yang diterima oleh Bagian Kepegawaian sudah dibundel per paket untuk setiap orang menggunakan binder clips, sesuai dengan susunan urutan sebagai berikut :
Paket 1 : 1. Asli DP3 Tahun 2008
: 2. Asli Surat Keterangan Sehat
: 3. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir unit kerja
Paket 2 : 1. 1 (satu) lembar Fotocopy DP3 Tahun 2008 yang telah dilegalisir unit kerja
: 2. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Sehat yang telah dilegalisir
: 3. 1 (satu) lembar Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir unit kerja
Setiap unit kerja mengirimkan berkas secara kolektif untuk semua Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.
Surat Usulan Pengangkatan PNS (contoh lampiran SE-014/PJ.01/UP.90/2009) sebagai pengantar pengiriman berkas persyaratan PNS dibuat sebagaimana contoh. Untuk mempercepat proses pengiriman, berkas yang sudah lengkap dikirimkan dengan alamat:

Kepala Subbag Mutasi Kepegawaian
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung A2 Lt. 2
Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42. Jakarta 12190

Dengan ketentuan pada pojok kanan atas amplop diberi kode ”BERKAS PNS LULUSAN STAN 2007”.

Berkas Persyaratan harus sudah kami terima paling lambat (bukan cap pos) sesuai dengan surat resmi dari KPDJP.

Adapun pengangkatan kita direncanakan TMT PNS 1 April 2009 untuk satu angkatan, partisipasi dan peran aktif Rekan-rekan sangat kami butuhkan. Keterlambatan dalam mengirimkan kelengkapan berkas persyaratan pengangkatan PNS akan mengakibatkan mundurnya TMT PNS yang bersangkutan (bukan satu angkatan).
Dihimbau kepada Rekan-rekan untuk mencetak pengumuman ini sebagai bahan informasi pendukung bagi Kasubbag Umum di unit kerja masing-masing setelah diterbitkannya surat resmi tentang pengangkatan sebagai PNS.

Demikian kami sampaikan, mohon bantuan dan kerjasamanya.

Terima Kasih
TPP 2007 feat. Subbag Mutasi Kepegawaian
Setia Melayani Anda

Download :
unit kesehatan
jadwal tes kesehatan wilayah Jakarta

CP: Bayu Prasetyo (0818909289)
Handhung Dwi N (081317214221)

Senin, 02 Februari 2009

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un…


Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda dari Idris Ansori, Sabtu, 31 Januari 2009.
Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda dari Idris, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan.



Bagi yang ingin memberikan bantuan dana bela sungkawa dapat disampaikan melalui rekening BNI dinomor rekening 0108959114 atas nama Rachman Septiadi. Mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman semua dapat meringankan beban saudara kita.

Semoga Allah membalas amal baik kita semua. Amin…

Senin, 19 Januari 2009

Donasi Palestina

"tiada ku sesal berdiri di tepian jalan

Walau hanya batu senjataku melawan engkau

Ini negeriku dan kami pantas berontak

Perang tak kan usai sampai Palestina mulia..."

Itulah sepenggal lirik penggambaran pemuda Palestina dalam berjuang mempertahankan negerinya di jalur Gaza. Sudah lebih dari tiga minggu penyerangan Yahudi Israel ke Jalur Gaza serta sudah banyak korban yang meninggal akibat serangan itu. Melalui 'TPP R 2007 peduli', Alhamdulillah kita telah salurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di tanah Palestina melalui lembaga KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina). Jumlah yang telah kita transfer adalah sebesar Rp.10.140.000,00. Terima kasih atas donasi teman2 PajakSTAN 2007. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang ada di palestina. Mudah-mudahan angkatan kita, pajakSTAN2007 mampu berkontribusi lebih besar lagi untuk ke depannya. Mudah-mudahan semangat dan amal teman-teman akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Sang Maha Pembagi Rezeki.

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)