Senin, 08 September 2008

RAPEL TKPKN......

Assalamualaikum wr wb

Kawan-kawan semua…mungkin temen2 semua bertanya-tanya, uang apalagi kemarin yang masuk ke rekening saya…
Yup, itu adalah uang temen2 semua sebagai imbalan atas kerja-keras temen2 semua selama magang. Itu adalah rapel TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Negara) kita kawan!! Jumlahnya memang berbeda-beda yang didasarkan beberapa faktor yaitu berdasarkan tanggal SPMT kita, golongan dan jumlah kehadiran dan kedisiplinan (rekap absen) temen-temen semua selama magang di kantor masing-masing.

Selanjutnya pastilah muncul banyak pertanyaan di benak temen-temen, Kok jumlahnya segitu y ? Kok enggak puluhan juta? Kirain jumlahnya puluhan juta?...

Temen-temen semua, kami (TPP) juga pernah membayangkan seperti itu, kami tentunya juga memiliki ekspektasi yang tinggi dan jujur saja kami pastinya menginginkan yang terbaik sebagai hasil kerja kita selama magang. Kami mendefinisikan bahwa hasil terbaik adalah mendapat rapel TKPKN dengan jumlah yang cukup besar sehingga bisa memenuhi semua janji yang pernah kami ucapkan kepada orang tua dan orang-orang yang kami sayangi.
Namun, kiranya perlu kami beritahukan dan beberkan sejelas-jelasnya bahwa usaha menggapai harapan itu bukan sekedar membalikkan tangan di mana banyak sekali hambatan yang mesti kita lalui. Bukannya kami tidak berupaya, bukannya kami hanya tinggal diam, selama ini kami selalu berupaya mencapai yang maksimal untuk kita semua. Tapi kiranya apalah daya semuanya harus tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada sebagai hasil reformasi birokrasi dalam bentuk Modernisasi DJP,sehingga semuanya perlu mawas diri dengan apa yang dikerjakan.
Upaya memperjuangkan rapel TKPKN kita upayakan semaksimal mungkin hingga meminta penjelasan ke tingkat Sekjen Departemen Keuangan untuk memperjelas prosedur serta jumlah yang dibayarkan. Akhirnya Biro Keuangan Departemen memberikan penjelasan bahwa prosedur pembayaran TKPKN sepenuhnya diserahkan kepada satker atau instansi yang bersangkutan yaitu DJP dan mulai dibayarkan ketika kita nyata-nyata melakukan tugas dalam hal ini sesuai SPMT kita. Kemudian mengenai besaran TKPKN Modern kami juga mendapat penjelasan dengan sangat jelas sesuai bunyi keputusan dari Dirjen Pajak tanggal 11 Juni 2007 bahwa pembayaran TKPKN Modern di lingkungan DJP harus memenuhi 2 persyaratan kumulatif yang sifatnya mutlak yaitu :
1. Kantor / Satker sudah beroperasi sebagai kantor pajak modern (SMO) dan
2. Penempatan pegawai di kantor tersebut ditetapkan berdasarkan SK Mutasi atau SK Penempatan yang bersifat definitif.

Secara persyaratan, kita (pegawai magang pajak/ CPNS 2007) ditetapkan sebagai pelaksana kantor Pusat (KPDJP sudah beroperasi modern) tetapi penempatan kita bukanlah berdasarkan SK penempatan definitif bahkan penempatan magang kita bukanlah berbentuk SK. Silakan temen-temen lihat arsip surat penempatan magang kita, bentuk surat tersebut hanyalah Surat (S-), sehingga bukan merupakan dasar yang kuat untuk memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan di atas. Alhamdulillah perhatian DJP terhadap kita sebagai penerus generasi-generasi emas mendatang cukup tinggi, CPNS berhak atas TKPKN namun besarnya adalah TKPKN kantor Non modern yaitu 75% dari Tunjangan Pokok sesuai grading dan golongan dan dengan memperhitungkan kehadiran (absensi). Dalam hal ini, TKPKN merupakan sebuah bentuk penghargaan atas kerja kita oleh karena itu perhitungannya pun mengacu pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) magang.

Untuk penghitungan nominal besarnya rapel TKPKN perlu kami beritahukan :
· D3 maksimal (absent penuh/tanpa potongan) adalah 75% x 2.360.000 = 1.770.000 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.
· D1 maksimal (absent full/tanpa potongan) yaitu 75% x 1.950.000 = 1.462.500 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.

Perlu teman –teman ketahui bahwa jumlah diatas belum dikurangi TKPKN yang dibayarkan selama magang yang sering kita sebut sebagai uang tunggu (D3 = 850.000 dan D1 = 800.000) sehingga hasil akhirnya barulah diperhitungkan dengan jumlah bulan magang tadi. Apabila kita magang (menurut SPMT) mulai tanggal 19 November maka TKPKN dihitung mulai Desember hingga bulan Juni. Apabila magang (SPMT) tanggal 1 November maka TKPKN dimulai dari bulan November hingga Juni. Hal ini karena pembayaran TKPKN memperhatikan kondisi pegawai di awal bulan (tanggal 1) apabila magangnya mulai tanggal 2 dst maka perhitungan dimulai bulan berikutnya.
Demikian penjelasan singkat ini kiranya dapat bisa memberikan sedikit pencerahan serta menjawab berbagai pertanyaan yang ada di benak temen-temen semua….
Semoga kita tetep dapat mensyukuri semua yang diberikan Allah SWT kepada kita sehingga membawa berkah di kehidupan mendatang.

NB : Kuli Rekap Brothers mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Mohon maaf lahir dan Batin”

By : Kuli Rekap Brothers aka Trio Kwek Kwek
CP :
Farid 08568564407
Engkos 021-93462096
Fahim 085691175099

Tidak ada komentar: