Kamis, 24 Juli 2008

Prosedur SPPD PRAJAB

Assalamu’alaykum….
Bagaimana kabar teman2 hari ini..???Alhamdulillah pengumuman prajab sudah keluar. Kita berharap bisa mempersiapkan diri untuk menjalaninya. Ehem..terkait dengan masalah dana yaitu SPPD. Temen-temen mengingat info tentang SPPD ini sangat krusial, dimohon dengan sangat, diperhatikan dengan sebaik-baiknya (serius nih!!!). Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan di sini diantaranya:
SPPD Prajab berbeda dengan SPPD penempatan yang lalu. Kalo SPPD penempatan bersifat lump sum, namunSPPD Prajab bersifat reimburse. So pengeluaran temen2 diganti berdasarkan bukti dan disesuaikan dengan plafon.
Peserta diklat Prajab mendapatkan SPPD bisa dari Unit Kerja masing-masing atau dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa aja sih yang bisa dapet SPPD Prajab? yaitu temen2 yang tempat prajabnya minimal 5 km dari batas kota di mana temen2 sekarang berada. Misalkan temen2 yang di Jakarta, tempat prajab Jakarta ga dapet SPPD. Hikz…
Untuk pengurusan SPPD yang penggantiannya dari Unit Kerja masing-masing maka prosedurnya bisa dikomunikasikan dengan Kasubbag Umumnya masing-masing.


Persyaratan SPPD Prajab dari KP DJP
1. Surat Tugas
Surat ini disiapkan oleh kantor masing2 dengan memberikan keterangan bahwa SPPD pegawai yang bersangkutan belum dibayarkan oleh Unit Kerja ybs dan merupakan diklat yang pertama kalinya.
2. Surat Kuasa Bermataerai Rp. 6000,- disertai no. rekening
Kalo yang ini temen2 pasti uda tau donk. Harap diketik…
3. Daftar Pengeluaran Riil
Daftar yang memuat pengeluaran temen2 yang tidak ada buktinya. Jadi tenang ajah transport naek taksi yang ga ada buktinya bisa tetep diganti.
4. Tiket PP disertai Boarding Pass (Asli)
Jangan sampai ilang ya segala tiket dan boarding pass, coz dasar penggantian uang temen2 kan berdasar bukti.

Ketentuan Pengurusan (jika memilih penggantian SPPD oleh KPDJP):
1. Berkas-berkas sebagaimana tersebut dibawah dikirim ke


Bagian Keuangan u.p. Oktora Senatria Yudha
Gedung A Lama Lantai 3
Jalan Gatot Subroto Kav.40-42
Jakarta Selatan

2. Uang SPPD akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan data base yang ada pada TPP 2007;
3. Bagi peserta yang berasal dari Pulau Jawa dan menggunakan pesawat untuk transportasi maka penggantian SPPD adalah sejumlah harga tiket kereta api sebagaimana ketentuan berlaku. (sampai keluarnya SE- yang baru);
4. Apabila ada ketentuan yang dirasa kurang jelas maka dapat menghubungi Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak di nomor (021) 5251609 – 5250208 – 5262880 ext. 2224.

PESAN kita-kita:
1. Saat ini teman-teman semua sudah mempunyai Bapak/Ibu Kasubbag Umum di kantor masing-masing. Untuk itu dalam hal pengurusan SPPD ini kami harapkan teman-teman juga berkomunikasi dengan beliau. Masalah SPPD bukanlah hal yang baru bagi beliau. Bisa jadi teman-teman TPP 2007 tidak lebih tahu dari mereka.
2. Dalam lampiran pengumuman ini kami sertakan contoh berkas kelengkapan prajab kita silakan didonwload di bagian bawah artikel ini. Tetapi tiap-tiap kantor punya standar masing-masing, tolong didiskusikan secara arif dengan subbag umum di kantor masing-masing.
3. Bukti pengeluaran yang temen-temen keluarkan selama diklat prajab tolong dicantumkan.
4. Silakan temen2 memilih salah satu dari pilihan di atas. Pada intinya penggantian SPPD Diklat dilakukan oleh satu pihak. Kalo penggantian sudah dilakukan oleh kantor masing-masing maka KPDJP tidak akan mengganti SPPD Diklat temen2…..


DOWNLOAD BERKAS SPPD PRAJAB DISINI

Tidak ada komentar: