Senin, 18 Februari 2008

FAQ,,uang tunggu D1 di daerah,,,,

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarrakatuh..

Menanggapi pertanyaan yang muncul di milis beberapa hari yang lalu mengenai Uang tunggu Bulan Oktober yang menurut salah seorang rekan D1 yang tidak dibayarkan padahal menurut beliau, temen2 D1 Jogja, Medan dan Manado berhak mendapatkannya, dengan ini TPP mencoba mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu teman-teman ketahui hal-hal berikut ini sebelum menuju ke kesimpulan:

1. Bahwa seluruh anak magang dimanapun mereka magang, status kepegawaian mereka dianggap sebagai pegawai Kantor Pusat DJP.

2. Bahwa Kanwil juga berwewenang untuk menempatkan magang teman-teman D1, dengan tanpa mengubah status kepegawaian teman-teman yang tetap dianggap di bawah KPDJP.

3. Karena teman-teman dianggap di bawah KP DJP, maka segala hal administratif teman-teman magang (seperti teknis pembayaran uang tunggu dan penempatan) akan ditetapkan oleh kebijakan Kantor Pusat DJP.

Dalam prakteknya, terjadi proses pencairan sebagai berikut:

  1. Jika dilihat dalam alur pembayaran uang tunggu yang telah dipost beberapa waktu yang lalu di milis (silahkan dilihat kembali), dapat dilihat bahwa seluruh SPMT yang TPP kumpulkan (baik itu pertanggal setelah 19 November atau yang sebelum itu) telah disetorkan kepada pihak Setjen (pihak yang menangani CPNS) sesuai dengan tanggal mulai magangya masing-masing.
  2. Setelah melihat SPMT yang tanggalnya tidak seragam tersebut pihak Setjen (c.q Biro Sumber Daya Manusia ) memutuskan untuk menyeragamkanya dan memerintahkan DJP (c.q bag. Keuangan KPDJP) untuk membayarkan uang tunggu bagi kita dengan pertanggal dibuat seragam 1 November 2007.
  3. Bag. Keuangan KP DJP ialah pihak yang ditunjuk untuk membayarkan uang tunggu tersebut atas konfirmasi dari Biro SDM Setjen.

Analisa TPP atas proses tersebut:

Perlu diketahui bahwa, TPP tidak mengetahui mengapa tanggal 1 November dipilih sebagai tanggal uang tunggu mulai dihitung karena hal itu ialah keputusan jabatan biro perencanaan keuangan setjen, sehingga TPP menganalisa bahwa hal tersebut merupakan JALAN TENGAH dari tanggal-tanggal SPMT yang berbeda-beda sehingga memudahkan dalam proses pencairannya. Analisa kedua, bahwa kedudukan Kanwil yang menempatkan teman-teman D1 untuk magang tidak mengubah kedudukan temen-teman yang secara administatif masih dipegang oleh Kantor Pusat DJP.

Kesimpulan :

Melihat Analisis di atas, maka TPP berkesimpulan bahwa seluruh pegawai magang secara administratif berada di bawah KPDJP, sehingga berdasarkan analisis TPP, kemungkinan Setjen membuat keputusan pencairan uang tunggu dengan tanggal yang sama untuk semua pegawai magang karena dianggap masih berada satu atap KPDJP.

Demikian penjelasan dari TPP 2007..

Terus kritik kami dengan kritik membangun untuk TPP 2007 yang lebih baik di masa yang akan datang...

Wassalamualaikum Warrahmatullah Wabarrakatuh.

Tidak ada komentar: