Minggu, 14 September 2008

“Sepucuk surat bernama SKPP TKPKN”

SKPP makhluk apakah itu???
SKPP singkatan dari Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran. SKPP dibuat oleh satker/kantor lama sebagai pihak yang membayarkan gaji/TKPKN sebelumnya. SKPP dibagi2 jenis yaitu:
1. SKPP Gaji yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran gaji dari satker/kantor lama ke satker/kantor baru.
2. SKPP TKPKN yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran TKPKN ke kantor/ satker baru.
Paling nggak sekarang temen2 dah ada bayangan apa itu SKPP khan?

Sehubungan dengan telah masuknya rapel TKPKN ke rekening teman2 semua menandai akhir dari nostalgia indah proses penyaluran dana TKPKN dari pusat. TKPKN rutin yang diterima awal September dan rapel TKPKN yang diterima beberapa hari lalu adalah dana TKPKN terakhir dari pusat yang masuk ke rekening teman2 semua. Oleh karena itu TKPKN untuk bulan Oktober tidak akan dibayarkan oleh KPDJP lagi melainkan TKPKN Oktober teman2 semua akan dibayarkan oleh masing2 kantor dimana teman2 semua sekarang ditempatkan.

Terus kalo gaji gimana??? Karena proses pembuatan SKPP gaji melibatkan pihak KPPN maka proses pembuatannya memerlukan waktu yang cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu untuk gaji bulan Oktober sampai dengan saat keluarnya SKPP Gaji, pembayaran gaji teman2 masih akan dibayarkan oleh KPDJP seperti biasa. Jadi, Oktober tuh Gajinya dari KPDJP tapi TKPKNnya udah di kantor masing-masing… Okey?

Alhamdulillah saat ini SKPP TKPKN sudah selesai diproses (dibuat) karena dibuat oleh internal pihak KPDJP sendiri maka proses pembuatannya cukup cepat. Untuk SKPP TKPKN asli nanti akan dikirim ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading teman2 semua. Udah pada bayar yang 75.XXX khan?hehehe…

Apalagi itu petikan SK Grading?? Petikan SK Grading yaitu selembar kertas yang isinya menyebutkan berapa Grade teman2 semua saat ini. Perlu teman2 ketahui, grade teman2 semua menentukan jumlah TKPKN yang akan teman2 terima. Tentunya teman2 sudah faham akan hal ini.

Didalam SKPP TKPKN yang akan teman2 terima berisi beberapa hal antara lain :
1. nama pegawai
2. pangkat/ golongan
3. unit kantor lama (dalam hal ini KPDJP)
4. kantor baru berdasarkan SK penempatan. (khusus untuk yang baru modernisasi di Sumatra berdasarkan SK mutasi)
5. Gaji pokok terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
6. TKPKN terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
7. keterangan2 lain mengenai pembayaran TKPKN sebelumnya.

Yang perlu segera dilakukan teman2 apa?
1. Sekarang lapor kepada bendahara bahwa TKPKN Oktober sudah tidak dibayarkan oleh Pusat Lagi. Oleh karena itu, TKPKN awal Oktober dibayarkan oleh kantor baru sama dengan pegawai yang lain. Sedangkan untuk Gaji Oktober masih kita bayarkan dari pusat menunggu selesainya SKPP Gaji.
2. Sampaikan kepada Bendahara masing2 bahwa SKPP dalam proses pengiriman dan akhir minggu ini insyaAlloh sampai ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading.
3. SKPP dan petikan SK grading memuat informasi “grade pegawai” yang sifatnya rahasia. Oleh karena itu tidak bisa TPP upload di intranet dan insyaAllah hari ini kita kirim.
4. Serahkan nomor rekening ke Bendahara kantor masing2, kalo misalnya bank-nya berbeda tanyakan apakan harus membuat nomor krekening baru sesuai dengan pegawai lain.
5. Apabila Surat SKPP telah sampai periksalah. Didalamnya ada 2 Lembar. Terdiri dari selembar SKPP TKPKN Asli untuk Bendahara Kantor sedangkan selembar lagi yang salinannya untuk arsip teman2. Jangan sampe hilang ya!
6. Apabila ada kendala dalam melaksanakan langkah2 diatas segera dan secepatnya hubungi TPP.

Untuk SKPP Gaji dalam waktu dekat akan dijelaskan secara khusus dalam artikel tersendiri. Stay tune…

Demikian sedikit info yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kerja sama teman2 semua…

TPP 2007 – “Persaudaraan dan Totalitas Perjuangan”

CP :
Engkos 021-93462096
Farid 08568564407
Fahim 085691175099

Kamis, 11 September 2008

Semoga Menambah Kesyukuran

Assalamu'alaikum Wr Wb
Bagaimana kabar teman2ku tercinta? Tentunya masih tetap kompak dan semangat khan? Bagaimana kabar puasanya? Udah pada dapat berapa juz tilawahnya nih? Semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan berbagai aktivitas ibadah dan rutinitas sehari-hari. Jangan jadikan bekerja sebagai alasan untuk tidak optimal dibulan yang penuh rahmat dan ampunan.
Sebagaimana yang telah kita sampaikan pada beberapa pekan yang lalu bahwa diantara hak kita semua yang akan dibayarkan KPDJP pada bulan penuh berkah ini adalah Gaji+TKPKN bulan September, Rapel Gaji, Rapel TKPKN, dan yang terakhir adalah rapel uang makan (Banyak juga ya yang sudah kita dapet, semoga tidak menjadikan kita hamba yang kurang bersyukur). Diantara hak yang sudah kami sebutkan di atas, terdapat satu hak lagi yang belum temen2 terima yaitu Rapel Uang Makan. Bener khan?Let's talk about it...
Pemberian uang makan diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2007 tentang Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pemberian Uang Makan Bagi PNS.Siapa sih yang berhak dapet uang makan?Kepada PNS yg bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.Siapa saja yang tidak berhak dapet uang makan?1. Tidak hadir kerja2. Sedang menjalankan perjalanan dinas3. Sedang menjalankan cuti4. Sedang menjalani tugas belajar5. Sebab2 lain yg mengakibatkan PNS tidak hadir kerja
Apa sih yang dijadikan dasar pembayaran uang makan?Pembayaran uang makan PNS didasarkan pada daftar hadir kerja PNS.Kapan sih periode pembayaran uang makan kita?Mekanisme pencairan uang makan adalah melalui KPPN sehingga yang dijadikan dasar pencairan sama dengan pencairan gaji yang telah kita terima. Jadi, untuk uang makan kali ini dicairkan dari bulan April sampai dengan Agustus 2008.Berapa uang makan kita perhari?Mulai tahun 2008 besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 15.000 setiap hari kerja.Ok, kita semua udah tau panduan umum yang dijadikan dasar hak uang makan kita...Selain panduan umum yang udah kami sampaikan di atas, terdapat beberapa ketentuan atau mungkin beberapa penjelasan yang perlu kami sampaikan. Adapaun ketentuan itu diantaranya:1. Bagi yang beragama Islam, maka uang makannya akan dipotong sebesar Rp 20.000 untuk zakat fitrah (ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai KPDJP) Semog teman-teman ikhlas menerima. Apabila teman-teman sudah terlanjur membayar zakat fitrah, maka tidak menjadi masalah. Zakat fitrah yang temen-temen bayarkan melalui KP DJP akan dihitung sebagai infaq. Bukankah telah disunahkan untuk memperbanyak infaq dibulan yang mulia ini?2. Sehubungan dengan adanya rekap absen yang tidak standar/seragam dari berbagai satker maka terjadi kesulitan bagi Pegawai Bagian Keuangan KPDJP dalam menghitung hari kerja yang sebenarnya (terkait Diklat Prajab dan DTSD).Kami mohon teman-teman semua bisa memaklumi hal ini, karena selain mengurus absen angkatan kita, bagian Keuangan KPDJP juga harus mengurus Pegawai KPDJP yang jumlahnya lebih dari 2000 pegawai. Jadi, sangatlah mungkin terjadi kesalahan hitung dan sekali lagi kami harapkan kemakluman teman-teman semua. Anggap aja sedekah...OK? Yakinlah tidak ada niat mereka untuk mengambil atau melebihkan hak teman-teman, ini hanyalah masalah teknis yang kurang mendukung.3. Kami tegaskan sekali lagi bahwa pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar atau sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja maka tidak mendapatkan uang makan. Jadi selama kita Prajab dan/atau DTSD kita tidak mendapatkan uang makan.Akhirnya, kami sebagai tim keuangan TPP-R 2007 mengucapkan terimakasih yang yang tiadatara atas kesediaan teman-teman untuk bersabar menunggu. Apa yang kami lakukan pastilah masih banyak kekurangan didalamnya. Banyak pula kesalahan-kesalahan yang kami lakukan. Kami hanya mengharapkan luasnya pintu maaf bagi kami atas kinerja dan kontribusi kami untuk angkatan kita yang masih jauh dari kata ideal dan memihak. Namun, kita telah berusaha seoptimall yang kami bisa.Alangkah indahnya jikalau dibulan yang mulia ini temen-temen mampu merelakan dan mengikhlaskan kesalahan, kealpaan, dan kekurangan kami. Karena kami adalah manusia yang tidak terlepas dari kekurangan, kesalahan dan kelapaan.Terakhir, Dimanapun kita berada cita-cita harus tetap terwujud.
Jakarta, 12 September 2007
Tim Keuangan TPP-R 2007
Pajak 2007 Solid!

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un...
Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda teman kita M. Fajar Ramadhan, hari ini di RS Dharmais Jakarta. Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda tercinta dari Fajar, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan Bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan. Mari kita semua ikut mendoakan...

Senin, 08 September 2008

RAPEL TKPKN......

Assalamualaikum wr wb

Kawan-kawan semua…mungkin temen2 semua bertanya-tanya, uang apalagi kemarin yang masuk ke rekening saya…
Yup, itu adalah uang temen2 semua sebagai imbalan atas kerja-keras temen2 semua selama magang. Itu adalah rapel TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Negara) kita kawan!! Jumlahnya memang berbeda-beda yang didasarkan beberapa faktor yaitu berdasarkan tanggal SPMT kita, golongan dan jumlah kehadiran dan kedisiplinan (rekap absen) temen-temen semua selama magang di kantor masing-masing.

Selanjutnya pastilah muncul banyak pertanyaan di benak temen-temen, Kok jumlahnya segitu y ? Kok enggak puluhan juta? Kirain jumlahnya puluhan juta?...

Temen-temen semua, kami (TPP) juga pernah membayangkan seperti itu, kami tentunya juga memiliki ekspektasi yang tinggi dan jujur saja kami pastinya menginginkan yang terbaik sebagai hasil kerja kita selama magang. Kami mendefinisikan bahwa hasil terbaik adalah mendapat rapel TKPKN dengan jumlah yang cukup besar sehingga bisa memenuhi semua janji yang pernah kami ucapkan kepada orang tua dan orang-orang yang kami sayangi.
Namun, kiranya perlu kami beritahukan dan beberkan sejelas-jelasnya bahwa usaha menggapai harapan itu bukan sekedar membalikkan tangan di mana banyak sekali hambatan yang mesti kita lalui. Bukannya kami tidak berupaya, bukannya kami hanya tinggal diam, selama ini kami selalu berupaya mencapai yang maksimal untuk kita semua. Tapi kiranya apalah daya semuanya harus tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada sebagai hasil reformasi birokrasi dalam bentuk Modernisasi DJP,sehingga semuanya perlu mawas diri dengan apa yang dikerjakan.
Upaya memperjuangkan rapel TKPKN kita upayakan semaksimal mungkin hingga meminta penjelasan ke tingkat Sekjen Departemen Keuangan untuk memperjelas prosedur serta jumlah yang dibayarkan. Akhirnya Biro Keuangan Departemen memberikan penjelasan bahwa prosedur pembayaran TKPKN sepenuhnya diserahkan kepada satker atau instansi yang bersangkutan yaitu DJP dan mulai dibayarkan ketika kita nyata-nyata melakukan tugas dalam hal ini sesuai SPMT kita. Kemudian mengenai besaran TKPKN Modern kami juga mendapat penjelasan dengan sangat jelas sesuai bunyi keputusan dari Dirjen Pajak tanggal 11 Juni 2007 bahwa pembayaran TKPKN Modern di lingkungan DJP harus memenuhi 2 persyaratan kumulatif yang sifatnya mutlak yaitu :
1. Kantor / Satker sudah beroperasi sebagai kantor pajak modern (SMO) dan
2. Penempatan pegawai di kantor tersebut ditetapkan berdasarkan SK Mutasi atau SK Penempatan yang bersifat definitif.

Secara persyaratan, kita (pegawai magang pajak/ CPNS 2007) ditetapkan sebagai pelaksana kantor Pusat (KPDJP sudah beroperasi modern) tetapi penempatan kita bukanlah berdasarkan SK penempatan definitif bahkan penempatan magang kita bukanlah berbentuk SK. Silakan temen-temen lihat arsip surat penempatan magang kita, bentuk surat tersebut hanyalah Surat (S-), sehingga bukan merupakan dasar yang kuat untuk memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan di atas. Alhamdulillah perhatian DJP terhadap kita sebagai penerus generasi-generasi emas mendatang cukup tinggi, CPNS berhak atas TKPKN namun besarnya adalah TKPKN kantor Non modern yaitu 75% dari Tunjangan Pokok sesuai grading dan golongan dan dengan memperhitungkan kehadiran (absensi). Dalam hal ini, TKPKN merupakan sebuah bentuk penghargaan atas kerja kita oleh karena itu perhitungannya pun mengacu pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) magang.

Untuk penghitungan nominal besarnya rapel TKPKN perlu kami beritahukan :
· D3 maksimal (absent penuh/tanpa potongan) adalah 75% x 2.360.000 = 1.770.000 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.
· D1 maksimal (absent full/tanpa potongan) yaitu 75% x 1.950.000 = 1.462.500 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.

Perlu teman –teman ketahui bahwa jumlah diatas belum dikurangi TKPKN yang dibayarkan selama magang yang sering kita sebut sebagai uang tunggu (D3 = 850.000 dan D1 = 800.000) sehingga hasil akhirnya barulah diperhitungkan dengan jumlah bulan magang tadi. Apabila kita magang (menurut SPMT) mulai tanggal 19 November maka TKPKN dihitung mulai Desember hingga bulan Juni. Apabila magang (SPMT) tanggal 1 November maka TKPKN dimulai dari bulan November hingga Juni. Hal ini karena pembayaran TKPKN memperhatikan kondisi pegawai di awal bulan (tanggal 1) apabila magangnya mulai tanggal 2 dst maka perhitungan dimulai bulan berikutnya.
Demikian penjelasan singkat ini kiranya dapat bisa memberikan sedikit pencerahan serta menjawab berbagai pertanyaan yang ada di benak temen-temen semua….
Semoga kita tetep dapat mensyukuri semua yang diberikan Allah SWT kepada kita sehingga membawa berkah di kehidupan mendatang.

NB : Kuli Rekap Brothers mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Mohon maaf lahir dan Batin”

By : Kuli Rekap Brothers aka Trio Kwek Kwek
CP :
Farid 08568564407
Engkos 021-93462096
Fahim 085691175099

Minggu, 07 September 2008

Sebuah pilihan…

Kami hanyalah manusia biasa…
Kami banyak salah, banyak dosa dan tidaklah sempurna. Kami bisa membuat orang bahagia namun tak jarang juga kami membuatnya kecewa…
Kami bukanlah siapa-siapa…
Amanah ini bukanlah kita yang minta, namun kami hanya dititipi untuk mengembannya. Kami tak kuasa untuk menolaknya tapi anda bisa mengambilnya kapanpun anda suka…

Beberapa hari yang lalu setelah adanya informasi TPP 2007 mengenai dana kontribusi angkatan sebesar 75.xxx, terdengar sebuah kabar di telinga saya yang kurang lebih isinya begini “Sudah TPP gagal mengemban amanah gitu, masih ajah melakukan pungutan liar”. Kontan berita tersebut membuat nggak enak di telinga apalagi di hati… *untungnya saya sedang berpuasa*. Dan saya berfikir mungkin ini hanyalah satu diantara kata-kata lain yang tidak saya dengar…
Kurang nyaman dengan berita itu menghantarkan saya bertanya kepada Paman Google tentang hakekat pungutan liar tersebut. Dan inilah hasilnya:
Pungutan liar merupakan pungutan yang diambil tanpa izin resmi, biasanya dilakukan oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari segolongan orang dengan mengatasnamakan dirinya pihak yang berwenang. Sementara pihak yang dirugikan tidak bisa berbuat apa-apa karena takut akan ada ancaman jika tidak memberikannya.
Saya tidak akan menjelaskan lebih lanjut tentang devinisi pungutan liar di atas, namun dalam kesempatan ini saya hanya akan menegaskan beberapa hal demi kenyamanan kita bersama. Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, bahwa ini semua bukanlah kami yang minta, namun kami sedang berusaha menjalankan semampu yang kami bisa. Saat ini semua pilihan di tangan teman-teman semua…
1. Dana kontribusi sebesar 75.xxx bukanlah hal yang wajib. Setiap pilihan ada konsekuensinya dan saya yakin teman2 telah cukup dewasa untuk mengartikannya.
2. Sangat tidak ada masalah bagi kami jika teman2 tidak berkenan untuk menyampaikan dana tersebut.
3. Rincian tentang penggunaan dana tersebut sudah kami jelaskan dengan cukup rinci dan mudah dipahami, jadi bukanlah tanpa dasar kami menentukan dana kontribusi tersebut karena sangatlah tidak mungkin jika kami yang harus menanggungnya sendiri.
4. Sengaja kami tidak melakukan pemotongan terhadap hak-hak (uang rapel) teman2 dengan tujuan agar tidak terjadi excess (dampak) negative yang munkin timbul baik bagi TPP 2007 maupun DJP, karena memang dana itu bukan buat TPP 2007 maupu buat DJP namun akan digunakan untuk kepentingan teman2 sendiri.
Demikian yang saya sampaikan semoga dapat memberikan sedikit penerangan bagi teman2 semua dan dapat sedikit meringankan beban pikiran saya. Sangat besar harapan saya untuk kita semua bisa melalui jalan panjang ini dengan keterbukaan, kebersamaan, kepercayaan, dan kekompakan yang nantinya membawa kita semua menjadi angkatan Pajak 2007 yang benar-benar SOLID. Tidak akan mungkin kami gadaikan kebersamaan dan keindahan cerita angkatan ini hanya dengan uang 75.xxx.
Semoga kerinduan saya terhadap kekompakan angkatan 2007 ini akan terjawab pada saatnya nanti… Amin… 90210x
Kami senantiasa terbuka untuk menerima kritik dan saran dari teman2 semua demi tercapainya cita-cita kita bersama. Masukan teman2 adalah bukti kepedulian teman-teman semua kepada kami. Sedikit berpesan bagi teman2 yang menulis comment di blog, kami harapkan untuk senantiasa menjaga etika dalam berbicara karena blog ini bukan hanya kita yang membacanya, saya hanya mengharap yang terbaik bagi kita semua.
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya… Terima kasih untuk semuanya…
Pajak 2007, SOLID!!!

Pesan buat semua temen2 TPP 2007
By. +6281310048XXX

Manusia seringkali bertindak tak masuk akal dan egois,
bagaimanapun juga maafkanlah mereka…

Kalau kamu berbuat baik,
orang-orang akan menyangka kamu punya motivasi
dibalik perbuatan baikmu itu,
bagaimanapun juga teruslah berbuat baik…

Kalau kamu jujur dan terus terang,
orang akan mengira kamu sedang berbuat curang,
bagaimanapun juga tetaplah berlaku jujur…

Apa yang kamu bangun selama bertahun-tahun,
bisa saja dihancurkan oleh seseorang dalam waktu semalam saja,
bagaimanapun juga tetaplah membangun bangunan itu…

Berilah dunia itu yang paling bagus yang kamu miliki,
dan itu belum tentu cukup,
bagaimanapun juga tetaplah memberi…

Kamu lihat, pada akhirnya ini adalah urusan antara kamu dan Tuhan…
Slipi, 070908

Hasil Prajab Golongan II Periode 2

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Horay…!!! Akhirnya yang dinanti2 keluar juga. Berikut merupakan hasil diklat Prajab Gol II Periode II yang dilaksanakan di BDK-BDK. Bagi temen2 periode II di Jakarta sabar dulu ya.. Karena pelaksanaan ujiannya paling akhir, maka hasilnya pun belakangan. Model FIFO gitu kali ya.. yah semoga aja hasilnya sama dengan periode I di Jakarta ya..lulus semua- Amin….

Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan:

1. Bagi peserta yang tidak lulus, akan diusulkan kembali ke BPPK agar dapat mengikuti Diklat Prajab pada periode berikutnya. Berdasarkan konfirmasi pihak BPPK, agenda Diklat Prajabatn Gol II telah selesai dilaksanakan seluruhnya dengan pelaksanaannya yang terakhir pada tanggal 11-20 Agustus 2008.

2. Dhias Prayoga yang mengundurkan diri karena sakit telah mengikuti Diklat Prajab Periode II di Jakarta tanggal 11-20 Agustus 2008. Eka Nugroho Aprilliyanto yang meninggal karena sakit, belum dihapus dari database angkatan sehingga terpanggil dalam Diklat Prajabatan.

3. Temen2 silahkan mendownload Surat Keputusannya, formatnya berbeda dari sebelumnya, dimana hasil diklat prajab kali ini kami ambil dari website BPPK. Tadinya mau diedit terlebih dahulu biar isinya DJP aja tapi karena demi asas publisitas ya udah kami upload segera. He he he he (klo temen2 susah ngedownload dari sini bisa di alternative alamat http://www.bppk.depkeu.go.id/webpegawai/

Terima kasih atas perhatian dan kesabaran temen2 yang sudah memberitahu dan mengingatkan kami untuk menyebarkan info ini.
Terima kasih…

Monggo di Unduh File dibawah ini:
Hasil Prajab Golongan II Periode 2 - Lulus
Hasil Prajab Golongan II Periode 2 - Tidak Lulus
Hasil Prajab Golongan II Periode 2 - Mengundurkan Diri

CP Dani Pawening 08999164576