Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Mei 2008

TEntang NPWP..

Sehubungan dengan permasalahan pembuatan Kartu NPWP yang ternyata belum terdaftar di MasterFile beberapa waktu yang lalu, kami (tim NPWP) telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Proses penyelesaian masalah tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara pembuatan kartu NPWP yang baru. Saat ini Alhamdulillah kartu NPWP tersebut sudah selesai diproses dan siap untuk segera digunakan dengan sebagaimana mestinya…
Meskipun demikian, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan telah dicetaknya NPWP tersebut, baik yang lama maupun yang baru diantaranya:
  1. Masih ada beberapa orang yang namanya salah cetak, baik itu kesalahan huruf maupun kesalahan pemenggalan nama.
  2. Terdapat data yang tidak sesuai antara data pada KTP dengan data yang dikirimkan oleh teman2 ke TPP, sehingga data yang dipakai untuk pembuatan kartu NPWP adalah data yang sesuai dengan KTP karena pembuatan kartu NPWP adalah berdasarkan KTP.
  3. Masih ada beberapa orang yang alamat kantornya kemungkinan kurang sesuai dengan alamat domisili.
  4. Ada 2 orang yang ternyata NPWPnya tercetak dua, a.k.a dobel. Dan berhubung data NPWP akan segera dipergunakan untuk pengurusan Gaji, maka dari tim NPWP berinisiatif untuk menggunakan salah satu dari NPWP yang ada, yaitu NPWP yang dibikin secara kolektif. Untuk itu, diharapkan bagi dua orang yang bersangkutan agar segera menghapus NPWP yang sudah tidak digunakan (biar mbayar pajaknya juga gak dobel). Nah, untuk infonya bisa dilihat di Lampiran 2 pengumuman ini.
No
Nama
Spes
NPWP 1
NPWP 2
NPWP yang digunakan
1
FRANS ALFIAN SIBURIAN
D3 Pajak
49.713.872.7- 407.000
24.313.778.3- 432.000
49.713.872.7- 407.000
2
SIGIT RAHARJO
D1 Palembang
49.716.945.8- 501.000
05.983.131.3- 501.000
49.716.945.8- 501.000
Untuk itu, bagi temen2 diharapkan untuk segera melakukan update NPWP (pembetulan) di Kantor nya masing2, sesuai dengan kode kantor yang tertera pada kartu NPWP.
Dan, dengan adanya NPWP yang terbaru ini maka NPWP yang lama dengan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU. Di dalam pengumuman ini juga akan kami sertakan info mengenai NPWP yang lama (sebagai pembanding) serta NPWP yang baru.
Akhirnya kami hanya bisa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan partisipasi teman-teman semua. Tak lupa kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan keterbatasan kami.
Wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak. Bayar pajaknya awasi penggunaannya.
PS : Untuk kartu NPWP akan kami bagikan bersama dengan pembagian SK CPNS.
CP : ISMAN (081808305459)

__._,_.___

Selasa, 05 Februari 2008

Info NPWP

INFO RESMI TPP-TOP-PSAK

Update per 14.20 WIB 5/2/08

Diberitahukan kepada temen2 semua..

Terkait dengan Kartu NPWP, kami beritahukan bahwa:

1. Kartu NPWP untuk temen2 lulusan STAN tahun 2007 yang instansinya di Pajak, baik D3 maupun D1 sudah selesai diproses oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

2. Kartu NPWP milik teman2 semua saat ini sudah berada di sekretariat TPP dan nantinya akan segera di pergunakan untuik pengurusan uang rapelan.

3. Bersamaan dengan pemberitahuan ini, akan kami sampaikan juga daftar no. NPWP teman2 semua agar teman2 semua bisa segera mengetahui NPWP masing-masing.

4. PENTING: KARTU NPWP yang sekarang adalah KARTU NPWP yang syah dan SATU-SATUNYA KARTU NPWP yang diterima oleh kantor pusat DJP untuk segala urusan perpajakan teman2 semua, jadi dimohon teman2 untuk tidak membuat lagi kartu NPWP agar tidak terjadi dobel NPWP.

5. Pengecekan nama dan alamat dapat dilihat di master file pajak (http://wwwsiptb:7777/pls/dip_apps/masterfile.MENU_MFWP) atau di milis pajakstan2007@yahoogroups.com.

6. Bagi temen2 yang belum tercantum di master file, harap bersabar, sedang diproses.

7. Pembagian kartu NPWP akan dilaksanakan bersamaan dengan pengiriman SK CPNS ke alamat teman2.

8. Kesalahan Data (Nama dan Alamat di Kartu NPWP) diatas tersebut TIDAK BERPENGARUH terhadap turunnya uang saku kita, uang rapelan maupun uang gaji kita nantinya..jadi teman2 tidak perlu terlalu khawatir dengan kesalahan cetak di kartu NPWP.

9. Namun demikian Temen2 tetap DIWAJIBKAN untuk mengupdate (secara individu) Kartu NPWP masing2 SETELAH teman2 semua ditempatkan nanti, hal ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan kita sebagai seorang pegawai pajak yang baik.

10. Update NPWP dilaksanakan dengan membuat laporan di KPP terdaftar (kode KPP sesuai di Kartu NPWP) dan di KPP tempat kita ditempatkan, bisa melalui pos maupun datang langsung ke KPP terdaftar.

11. Untuk Teman2 yang di Kartu NPWP-nya terdapat kesalahan kode NPWP, hal itu bukan merupakan suatu kesalahan, tetapi dikarenakan program yang ada di KPP Pratama Kebayoran Baru Satu, dikarenakan masih dalam rangka modernisasi dan belum semua kode KPP sudah update.

12. Terimakasih atas kerjasamanya.