- Masih ada beberapa orang yang namanya salah cetak, baik itu kesalahan huruf maupun kesalahan pemenggalan nama.
- Terdapat data yang tidak sesuai antara data pada KTP dengan data yang dikirimkan oleh teman2 ke TPP, sehingga data yang dipakai untuk pembuatan kartu NPWP adalah data yang sesuai dengan KTP karena pembuatan kartu NPWP adalah berdasarkan KTP.
- Masih ada beberapa orang yang alamat kantornya kemungkinan kurang sesuai dengan alamat domisili.
- Ada 2 orang yang ternyata NPWPnya tercetak dua, a.k.a dobel. Dan berhubung data NPWP akan segera dipergunakan untuk pengurusan Gaji, maka dari tim NPWP berinisiatif untuk menggunakan salah satu dari NPWP yang ada, yaitu NPWP yang dibikin secara kolektif. Untuk itu, diharapkan bagi dua orang yang bersangkutan agar segera menghapus NPWP yang sudah tidak digunakan (biar mbayar pajaknya juga gak dobel). Nah, untuk infonya bisa dilihat di Lampiran 2 pengumuman ini.
| No | Nama | Spes | NPWP 1 | NPWP 2 | NPWP yang digunakan |
| 1 | FRANS ALFIAN SIBURIAN | D3 Pajak | 49.713.872.7- 407.000 | 24.313.778.3- 432.000 | 49.713.872.7- 407.000 |
| 2 | SIGIT RAHARJO | D1 Palembang | 49.716.945.8- 501.000 | 05.983.131.3- 501.000 | 49.716.945.8- 501.000 |
__._,_.___
