Tampilkan postingan dengan label Uang yang diTunggu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uang yang diTunggu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Mei 2008

FAQ abseNsihh...(pt.II)

1. Kalo rekap absennya ngga bisa nyampe tanggal 21 gimana?
A: Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, didapat toleransi bahwa rekap absen dapat disampaikan setelah tanggal 21 Mei, tetapi TPP mengimbau agar temen2 mengirimnya secepat mungkin. Oleh karena itu, teman2 tidak perlu mengirim via fax untuk memenuhi tenggat waktu tanggal 21 Mei karena telah adanya toleransi penyampaian. Untuk teman-teman akun yang telah meminta ijin dan baru masuk pada tanggal 19 mei..maka deadline pengiriman rekap absensi adalah tanggal 23 Mei 2008
2. Selain absensi, apakah ada dasar penilaian lainnya?
A: Maksudnya penilaian apa nih?? Penyampaian rekap absen tuh maksudnya untuk memenuhi peraturan kepegawaian.
3. Apakah TKPKN kita full? Kan udah pake rekap absen??
A : TPP belum dapat menkonfirmasi hal tsb sekarang. Perlu temen2 tau bahwa sekarang Pihak Bagian Keuangan KPDJP sedang berkoordinasi dengan Setjen Depkeu untuk menentukan status kita, dan hingga kini belum ada keputusan. Jadi mohon doanya ya...
4. Bagaimana dg absen yang sudah dikirim dari dulu bersama dg pegawai lainnya di KPP?
A: Sebaiknya arsip absen yang telah dibuat tersebut dikirimkan kembali dengan menandai nama-nama pegawai magang dengan tanda khusus (mis:stabilo, garis bawah, dll. Jika nama pegawai magang telah terpisah dari pegawai biasa, tidak perlu diberikan tanda khusus.
5. Rekap pake NIP atau NPM?
A: Kita memakai NIP kita, kecuali jika telah terlanjur tercetak dengan NPM maka hal ini dapat ditoleransi.
6.Apakah formatnya harus seragam semua?
A: Format yang dipakai telah diketahui oleh subbag Umum masing2 kantor. Format tersebut biasanya digunakan oleh pegawai biasa.
7. Trus dasar permintaan absensinya?
A: Dasar penempatan kita ialah S-044/ PJ.012/UP.53/ 2007 tentang Magang bagi Para Lulusan Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara T.A. 2006/2007. Dengan dasar itu sebenarnya secara tidak langsung telah ada kewajiban bagi unit untuk mengabsen kita sehingga Surat tersebut dapat dijadikan dasar absensi kita.
Jika telah ada surat yang menjadi dasar pengabsenan kita, maka tidak perlu lagi diterbitkan surat untuk permintaan absensi karena seharusnya penyampaian absen telah menjadi kewajiban unit.

Rabu, 14 Mei 2008

TenTang Rekap Absennn,,,,,

Bagi sebagian kalangan, artikel ini mungkin akan sedikit menyesakkan.
Untuk itu, sebelum saya memaparkan penjelasan dari artikel ini, saya akan terlebih dahulu mengutarakan kesimpulannya. Sehingga bagi rekan - rekan yang tidak punya cukup waktu dan sudah terlalu muak dengan alasan – alasan, cukup membaca hingga kesimpulan saja. Namun jika masih ada sedikit ruang untuk bersabar dan mengujar maaf, dengan segala senyum dan kerendahan hati, saya mengajak rekan – rekan untuk dengan kepala dingin, menyimak dan memahami alasan berikut bersama – sama. (dalem nih)

Kesimpulan : Bahwa salah satu syarat dan dasar pencairan Rapelan TKPKN adalah laporan / rekapitulasi absensi (daftar hadir) peserta magang yang ditandangani oleh pejabat berwenang di unit / kantor masing – masing. Adapun yang harus dikirimkan untuk saat ini adalah rekap absensi bulan November s/d April. Rekap absensi tersebut dikirim paling lama hari Rabu, 21 Mei 2008.
Untuk bulan-bulan selanjutnya (sebelum ada SK penempatan), laporan dikirim dalam satu paket dengan laporan pegawai biasa. Namun untuk bulan terakhir saat penempatan, laporan dikirim sesaat setelah SK penempatan keluar/berakhirnya masa magang.
Now, if you guys still cool enough to continue, silahkan menyimak penjelasan – penjelasan berikut yang saya utarakan berdasarkan 5W1H.
1. What are you kidding me…!?
No. This is serious. Persyaratan ini baru diketahui oleh rekan – rekan TPP beberapa waktu yang lalu saat mendiskusikan masalah rapelan TKPKN dengan Ka.Sub.Bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP. Bahwa dalam pencairan rapelan TKPKN, pihak yang bersangkutan harus paling tidak memiliki SK.CPNS, NPWP, dan Rekapitulasi absensi selama magang. Hal ini sejujurnya, begitu mengejutkan bagi rekan – rekan TPP mengingat aturan mengenai kewajiban absensi ini bukan merupakan pengetahuan atau topik yang mencuat dari kakak – kakak kita tahun lalu. Ditambah lagi, selama ini TPP tidak pernah menekankan arti penting dari absensi magang kepada rekan – rekan sekalian sebagai akibat dari ketidaktahuan tadi. Jadi, apabila ‘ketidaktahuan’ adalah sebuah kesalahan, maka dalam hal ini TPP telah bersalah. Namun semoga ‘ketidaktahuan’ itu adalah sebuah teguran Tuhan bagi hamba – hamba_Nya untuk belajar, agar dalam hal ini TPP menjadi hamba – hamba yang sedang belajar. (Tanpa bermaksud untuk mencari excuses). Satu hal lagi yang seharusnya menjadi titik orientasi kita adalah bahwa aturan ini sebetulnya merupakan wujud konsistensi atas upaya modernisasi birokrasi DJP yang patut kita dukung.
2. Who is kidding me…!?
Ye…udah dibilangin, ngga ada yang becanda.
Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dianggap sah, apabila ditandatangani oleh pejabat berwenang di unit atau KPP masing – masing. (misalanya : di Direktorat, ditandatangani oleh Ka.Sub.Bag. Tata Usaha Direktorat bersangkutan. Apabila di KPP, ditandatangani oleh Kepala KPP masing – masing). Adapun format rekapitulasi tersebut sudah distandarisasi dan telah diketahui oleh kantor (unit) masing – masing.
3. When will I get my money…?
Easy dude…pertanyaan yang seharusnya adalah Kapan Rekapitulasi ini dibutuhkan?
Well, Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dibutuhkan saat pengurusan uang rapelan kita nantinya yang mungkin saja setelah kita penempatan. Jadi mumpung belum penempatan, sebaiknya disiapkan dari sekarang.
4. Where is the love….?
Ya ya ya. Di saat mengejutkan seperti ini, cinta memang selalu bisa menjadi penenangnya. UIK (terjemahannya FYI) : Sampai saat ini rekan – rekan TPP masih terus mengupayakan lobi dan koordinasi dengan pihak Setjen Dep.Keu, sub.bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP dan pihak kepegawaian untuk memastikan status dan prosedur cairnya rapelan TKPKN kita, termasuk mengenai nominalnya yang sampai saat ini masih belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan karena memang tidak terdapat juklak yang secara eksplisit atau spesifik mengatur mengenai rapelan TKPKN ini. Jadi yang rekan – rekan TPP butuhkan sekarang ini lebih berupa doa, dukungan, motivasi, dan kerja sama rekan – rekan sekalian,
5. How could you do this to me…?
We’re sorry. Over seluruh penjelasan ini, rekan – rekan TPP bermaksud untuk mengutarakan maaf atas keterlambatan pengetahuan dan pemberitahuan atas ketentuan ini. Tidak kami sangkal bahwa hal ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya upaya antisipatif terkait dengan pencairan rapelan TKPKN yang pada dasarnya memang diagendakan dalam prioritas yang lebih rendah ketimbang pengurusan NIP dan SK.CPNS, karena realisasi pengurusan dan pencairannya memang harus dilakukan setelah terbitnya NIP dan SK.CPNS.
Sekarang. Setelah rekan – rekan sekalian membaca penjelasan, berikut kami uraikan hal – hal yang selanjutnya rekan – rekan harus lakukan.

1. Pastikan bahwa rekapitulasi daftar hadir rekan – rekan sekalian telah dibuat di unit / kantor masing – masing. Hal ini dapat rekan – rekan tanyakan ke bagian umum unit / kantor masing – masing. Apabila rekapitulasi tersebut belum dibuat, harap rekan – rekan sekalian meminta untuk dibuatkan rekapitulasinya yang dimulai dari hari pertama magang. Pembuatan absensi bagi pegawai sebenarnya sudah merupakan kewajiban tiap kantor jadi kami harapkan tidak akan ada masalah dengan hal ini.

2. Rekapitulasi tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan masing – masing sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP
penempatan nantinya).

3. Apabila dalam proses pembuatan rekap absensi ini terjadi hambatan/masalah yang dihadapi teman-teman semua, silahkan menghubungi Bayu (Subbag Administrasi Peningkatan Kapasitas) selambat-lambatnya Jumat, 16 Mei 2008.

4. Format rekapitulasi daftar hadir telah ditetapkan dan diketahui oleh kantor masing – masing.
Sekali lagi, terkait dengan aturan ini, besar harapan kami atas kesediaan dan kerja sama rekan – rekan sekalian demi lancarnya proses pencairan rapelan kita. Tetap semangat ya…
Sekian dan terima kasih.
Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi CP berikut :
Iwan : 0852 152 363 18
Bayu : 0818 909 289

Senin, 18 Februari 2008

FAQ,,uang tunggu D1 di daerah,,,,

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarrakatuh..

Menanggapi pertanyaan yang muncul di milis beberapa hari yang lalu mengenai Uang tunggu Bulan Oktober yang menurut salah seorang rekan D1 yang tidak dibayarkan padahal menurut beliau, temen2 D1 Jogja, Medan dan Manado berhak mendapatkannya, dengan ini TPP mencoba mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu teman-teman ketahui hal-hal berikut ini sebelum menuju ke kesimpulan:

1. Bahwa seluruh anak magang dimanapun mereka magang, status kepegawaian mereka dianggap sebagai pegawai Kantor Pusat DJP.

2. Bahwa Kanwil juga berwewenang untuk menempatkan magang teman-teman D1, dengan tanpa mengubah status kepegawaian teman-teman yang tetap dianggap di bawah KPDJP.

3. Karena teman-teman dianggap di bawah KP DJP, maka segala hal administratif teman-teman magang (seperti teknis pembayaran uang tunggu dan penempatan) akan ditetapkan oleh kebijakan Kantor Pusat DJP.

Dalam prakteknya, terjadi proses pencairan sebagai berikut:

  1. Jika dilihat dalam alur pembayaran uang tunggu yang telah dipost beberapa waktu yang lalu di milis (silahkan dilihat kembali), dapat dilihat bahwa seluruh SPMT yang TPP kumpulkan (baik itu pertanggal setelah 19 November atau yang sebelum itu) telah disetorkan kepada pihak Setjen (pihak yang menangani CPNS) sesuai dengan tanggal mulai magangya masing-masing.
  2. Setelah melihat SPMT yang tanggalnya tidak seragam tersebut pihak Setjen (c.q Biro Sumber Daya Manusia ) memutuskan untuk menyeragamkanya dan memerintahkan DJP (c.q bag. Keuangan KPDJP) untuk membayarkan uang tunggu bagi kita dengan pertanggal dibuat seragam 1 November 2007.
  3. Bag. Keuangan KP DJP ialah pihak yang ditunjuk untuk membayarkan uang tunggu tersebut atas konfirmasi dari Biro SDM Setjen.

Analisa TPP atas proses tersebut:

Perlu diketahui bahwa, TPP tidak mengetahui mengapa tanggal 1 November dipilih sebagai tanggal uang tunggu mulai dihitung karena hal itu ialah keputusan jabatan biro perencanaan keuangan setjen, sehingga TPP menganalisa bahwa hal tersebut merupakan JALAN TENGAH dari tanggal-tanggal SPMT yang berbeda-beda sehingga memudahkan dalam proses pencairannya. Analisa kedua, bahwa kedudukan Kanwil yang menempatkan teman-teman D1 untuk magang tidak mengubah kedudukan temen-teman yang secara administatif masih dipegang oleh Kantor Pusat DJP.

Kesimpulan :

Melihat Analisis di atas, maka TPP berkesimpulan bahwa seluruh pegawai magang secara administratif berada di bawah KPDJP, sehingga berdasarkan analisis TPP, kemungkinan Setjen membuat keputusan pencairan uang tunggu dengan tanggal yang sama untuk semua pegawai magang karena dianggap masih berada satu atap KPDJP.

Demikian penjelasan dari TPP 2007..

Terus kritik kami dengan kritik membangun untuk TPP 2007 yang lebih baik di masa yang akan datang...

Wassalamualaikum Warrahmatullah Wabarrakatuh.

Kamis, 31 Januari 2008

Uang yang diTunggu-Tunggu.......

Kabar Terbaru dari PJ Uang Tunggu PSAK-DJP

Mengingat kebutuhan hidup temen-temen yang magang (apalagi yang di Jakarta) sangat banyak..dan uang tunggu untuk bulan Januari (yang berjumlah Rp850.000) sudah menipis persediaannya (bwt bayar kos, transport, makan 3x sehari, hingga bwt shopping, beli perhiasan, investasi saham, beli sepetak tanah, de el el). Oleh karena itu kami informasikan bahwa kami telah memproses Uang Tunggu untuk bulan Februari, November, dan Desember.

Uang tunggu bulan Februari 2008 akan cair dan diusahakan “hinggap” ke rekening masing-masing maksimal pada tanggal 10 Februari 2008.

Sedangkan untuk rapelan Uang Tunggu Bulan November dan Desember 2007 yang masih temen2 idam-idamkan akan cair setelah uang tunggu untuk bulan Februari cair. Kami berusaha untuk memprosesnya dengan segera sehingga temen-temen bisa mencairkannya pada bulan Februari 2008 juga.

Demikian berita up date terkini.

Lantai 10 KP DJP, 30 Januari ‘08

PJ Uang Tunggu PSAK-DJP

Arya Karnadi

Pesan Sponsor: Jangan lupa sering2 cek rekening masing-masing, palagi deket2 tanggal 10 Februari.

Selasa, 22 Januari 2008

Uang Tunggu,,,sebagai sebuah Preambule..^_^

Assalamualaikum Wr.Wb.,,,,

Alhamdulillah...akhirnya,,,satu lagi sarana pneyebaran informasi bagi teman2 Akuntansi penempatan pajak telah dilahirkan. Sebuah Blog bernama pajakun2007.blogspot.com hadir bagi teman-teman sekalian, Semoga bermanfaat,,amin.

untuk info pertama,,,, mengenai uang tunggu,,,

selamat menikmati^_^




INFO RESMI BERSAMA TPP-TOP-PSAK

Update : 16.10 WIB 22/1/08

Assalamualaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah pencairan pertama uang tunggu kita bersama sudah terlaksana. Oleh karena itu, kami harapkan kepada teman- teman untuk mengecek rekenening BRI teman- teman semua.

Selain itu terdapat informasi yang perlu teman-teman ketahui antara lain:

  1. Bahwa uang tunggu yang diterima sejumlah Rp. 850.000 bagi lulusan Diploma III dan Rp. 800.000 bagi lulusan Diploma I untuk masa bulan Januari.
  2. Untuk uang tunggu masa November dan Desember akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya
  3. Terdapat dua nama yang uang tunggu bulan Januarinya di bawa cash yaitu atas nama:
    1. Tasiman (diharapkan menghubungi Syam Eko N/081803983739)
    2. Darma Wirawan (diharapkan menghubungi Aviv/085214681571)
  4. Jika setelah dicek rekening teman-teman ternyata tidak bertambah, maka diharapkan untuk segera mengirimkan nama, spesialisasi, dan no rekening kepada AVIV (085214681571)

Akhirnya , kami tim sukses spesialisasi menyampaikan rasa terima kasih atas kesabaran teman-teman dan memohon maaf jika pencairan uang tunggu terasa begitu lama. Kami harapkan teman-teman ke depannya terus mendukung dan mengkritik kami demi kinerja kami yang lebih baik di masa datang.

Tetap Semangat!!! Pajak 2007 Solid!!!

Wassalamualaikum Wr.Wb.