Tampilkan postingan dengan label SK CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SK CPNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juni 2008

Pendataan Ulang CPNS/PNS Departemen Keuangan


Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor: SE-545/SJ/2008 tanggal 15 Mei 2008, tentang Pendataan Ulang PNS/CPNS Departemen Keuangan Tahun 2008, dengan ini kami beritahukan bahwa bagi CPNS lulusan Program Diploma I dan III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tahun 2007, juga diharuskan untuk mengisi/mengikuti program pendataan tersebut di kantor/unit magang masing-masing.

Adapun data/berkas yang dibutuhkan terkait dengan pendataan tersebut, sesuai dengan Surat Tim Reformasi Birokrasi Pusat Departemen Keuangan nomor: S-39/TRBP/ /2008 adalah sebagai berikut :

  1. SK. Pengangkatan CPNS dan PNS
  2. SK. Kenaikan Pangkat
  3. SK. Mutasi Jabatan Struktural
  4. Kartu Pegawai
  5. Ijazah/STTB Pendidikan Formal yang dimilik
  6. Sertifikat Diklat/Kursus/ Pelatihan yang pernah diikuti
  7. Kartu Tanda Penduduk
  8. Surat/Piagam Penghargaan
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak.

Khusus bagi CPNS lulusan Program Diploma I dan III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tahun 2007, cukup mempersiapkan data/berkas nomor 5, 6, 7, dan 8. Sedangkan untuk data/berkas nomor 1 dan 9, cukup menggunakan nomor SK. CPNS dan NPWP yang datanya dapat didownload di milis, bagian File atau klik kiri pada gambar.

Berkas-berkas tersebut, dipersiapkan hanya untuk diambil datanya saja, bukan untuk dilampirkan pada formulir pendataan. Pelampiran hanya dilakukan, apabila kelak ditemukan adanya data yang berbeda di Departemen Keuangan.

Selanjutnya, mengenai waktu, mekanisme, pembagian dan pengumpulan formulir pendataan tersebut, dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaannya di kantor/unit masing-masing.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 05 Februari 2008

Serba Serbi Dokumen SK CPNS

D.1.a - selembar formulir bagi berlembar-lembar takdir...

Mungkin terdengar terlalu berlebihan, namun demikianlah adanya arti penting dari selembar formulir D.1.a bagi takdir atau masa depan kita. Formulir D.1.a merupakan bagian perdana dalam rangkaian tahapan pengurusan status kita untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, formulir D.1.a dapat diartikan sebagai formulir usulan penerbitan SK.CPNS bagi pihak – pihak yang nama dan identitasnya tercantum di dalam masing – masing formulir tersebut.

Formulir ini dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sebagai tindak lanjut atas diterimanya berkas – berkas terkait (daftar riwayat hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) dari masing – masing calon pegawai yang telah terkumpul dan terdisposisi dari Bagian Kepegewaian Direktorat Jenderal Pajak.

Agar dapat lebih dekat dengan formulir ini, berikut penulis uraikan mengenai isi dari formulir D.1.a yang fenomenal. Kurang lebih sebagai berikut :

  1. Yang paling mencolok dari formulir ini adalah…. terpampangnya selembar foto berwarna ukuran 4x6 dari setiap calon pegawai, di setiap sudut atas lembar formulir D.1.a (dibuat 4 rangkap) yang bersangkutan, sehingga sedikit terkesan seperti formulir pemilihan foto model (easy…I’m just kidding).
  2. Dalam formulir ini, dimuat identitas dasar / utama dari masing – masing calon pegawai seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dsb.
  3. Dalam formulir ini, sudah tercantum pula golongan kepangkatan pegawai beserta besaran / nominal gaji yang seharusnya diterima sesuai dengan golongan kepangkatan masing – masing.
  4. Terkait dengan penerbitan SK.CPNS, di dalam formulir ini dibuatkan formulasi angka – angka yang nantinya akan menjadi nomor di SK.CPNS masing – masing calon pegawai. Formulasi tersebut dibuat secara unique. Artinya, satu formulasi hanya untuk satu calon pegawai. Pembuatan formulasi inilah yang cukup menyita waktu dalam pembuatan D.1.a, karena dibutuhkan ketelitian yang tinggi untuk menuliskan formulasi tersebut secara benar dan tepat. FYI : penulisan formulasi D.1.a ini dilakukan langsung oleh beberapa rekan kita dari TPP, TOP maupun PSAK.
  1. Sebagai sebuah usulan penerbitan SK.CPNS, maka salah satu inti yang terkandung di dalam formulir D.1.a ini adalah usulan TMT (terhitung mulai tanggal) status CPNS seluruh pegawai. Adapun usulan TMT yang tercantum di dalam D.1.a kita adalah tanggal 1 Oktober 2007. Ingat…! Tanggal tersebut masih berstatus sebagai usulan. Nantinya yang berwenang untuk menetapakan / menyetujui adalah BKN. Mari kita doakan Bapak – bapak dan Ibu – ibu kita yang bekerja di BKN untuk diberikan kesehatan, kemurahan hati dan rasa kedermawanan yang tinggi.
  2. Selanjutnya, yang menjadi ruh dari formulir D.1.a ini adalah bubuhan tanda tangan asli dari kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang harus dibubuhkan di setiap rangkap dari masing – masing formulir D.1.a. Tanda tangan tersebut harus asli (bukan cap atau hasil scan). Hal ini berarti, Bapak Kepala Biro harus menandatangani sejumlah 663 x 4 lembar D.1.a untuk angkatan kita saja. Semoga Tuhan memberikan Beliau kesehatan, kesabaran, dan jemari yang kuat.

Setelah lengkap, formulir D.1.a ini kemudian diteruskan ke BKN bersama dengan berkas – berkas kelengkapan lainnya (Daftar Riwayat Hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) untuk kemuidan dibuatkan nota persetujuan Nomor Induk Pegawai yang kelak akan dikirim kembali bersama form D.1.a tadi ke SETJEN untuk dicetakkan SK.CPNS.

Setelah penerbitan SK.CPNS, tahap selanjutnya yang akan menyusul adalah penempatan masing – masing pegawai bersangkutan. Dari situ, sebagian besar kita kemudian masing – masing akan berpisah. Menjalani takdir dan kehidupan masing – masing. Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Berjuang mengemban amanah. Menghadapi kenyataan dan kehidupan baru. Berpencar dan berjauhan ke tempat dimana takdir dari masing – masing kita ditetapkan. Berpisah dengan orang tua, keluarga, sahabat, teman sepermainan. Meninggalkan kampung halaman. Mungkin akan terasa pahit, manis, getir, biasa – biasa saja, atau mungkin…

Jangan langsung sok dalem gitu dong…

Back to the topic. Paling tidak dari sedikit uraian di atas, rekan – rekan sekalian dapat memperoleh gambaran mengenai fisik dan peranan dari sebuah formulir D.1.a dalam kaitannya dengan pengurusan penetapan status kita untuk kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil.

  • semoga tidak ada yang menanyakan kepanjangan dari D.1.a

karena penulis sendiripun tidak mengetahui

apakah D.1.a itu merupakan sebuah singkatan

atau justru sebuah rumus kimia

-wnDnk-

Minggu, 27 Januari 2008

Tentang SK CPNS,,,,,


Assalamualaikum.wr.wb.

Onegai simasu..

Sesuai dengan tugas saya sebagai sebagai pejabat ( ciee pejabat ) penanggung jawab SK CPNS yang terpilih, maka berikut ini adalah progress report mengenai SK CPNS.

SK CPNS adalah surat ketetapan yang menjadi dasar diangkatnya seseorang sebelum menjadi pegawai negeri, oleh karena itu semakin cepat SK CPNS ditetapkan semakin cepat juga seseorang menjadi pegawai negeri, semakin cepat pula penempatan definitif (penempatan di pulau apa ??), semakin cepat pula mendapat gaji dan tunjangan Ditjen Pajak yang konon besar sekalee.

Namun sebelum SK CPNS ditetapkan ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan:

  1. Penyelesaian dokumen D1 A

Dokumen D1 A ini dibuat oleh Setjen Departemen Keuangan sebanyak 4 rangkap. Dokumen tersebut berlaku sebagai dasar penyaluran angkatan kerja, berisi tentang data seseorang, berdasarkan DRH dan data lainnya, intinya surat tersebut merupakan permohonan untuk diangkat sebagai CPNS dalam golongan II/c untuk D3 dan II/a untuk DI. Dalam dokumen D1 A ini juga disebutkan permohonan CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2007,namun penetapan tanggal CPNS tersebut menjadi kewenangan BKN sepenuhnya. Saat ini dokumen D1 A untuk angkatan kerja Ditjen pajak telah selesai dibuat.

  1. Penyaluran Dokumen D1 A

Dokumen D1 A tersebut telah disalurkan kepada BKN (menurut info yang saya dapat) pada pertengahan Januari 2008. Dan dari pihak setjen secara verbal memberitahu bahwa setelah dokumen tersebut membutuhkan waktu paling cepat sebulan untuk pengurusan administrasinya hingga selesai, hingga estimasi selesai paling cepat adalah pertengahan Februari 2008. Dalam pengurusan administrasi tersebut pihak Setjen akan memberikan NIP pada tiap berkas D1 A calon PNS. Setelah pengurusan administrasi dokumen tersebut selesai maka BKN akan menyimpan 2 rangkap dan memberikan kembali 2 rangkap Dokumen D1 A pada Setjen Departemen Keuangan, sehingga SK CPNS dapat ditetapkan.

Demikianlah perkembangan SK CPNS saat ini, mudah – mudahan pengurusan administrasi di BKN tidak berhalangan dan berlangsung cepat sehingga semakin cepat SK CPNS ditetapkan. Atas segala kekurangan dan kesalahan saya ucapkan mohon maaf sebesar – besarnya.

Terima kasih atas perhatiannya

Arigato gozaimasu.

Wabillahi taufiq walhidayah..

Wassalamualaikum.wr.wb.


-Rizki Aulia Harahap-

PJ SK CPNS Tim PajAkun 2007