TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA REKAN KITA SEMUA
EKA NUGROHO APRILLIYANTO
23 April 1987-19 Februari 2008
SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU DITERIMA DISISI-NYA DAN KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN.
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarrakatuh..
Menanggapi pertanyaan yang muncul di milis beberapa hari yang lalu mengenai Uang tunggu Bulan Oktober yang menurut salah seorang rekan D1 yang tidak dibayarkan padahal menurut beliau, temen2 D1 Jogja, Medan dan Manado berhak mendapatkannya, dengan ini TPP mencoba mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tersebut.
Perlu teman-teman ketahui hal-hal berikut ini sebelum menuju ke kesimpulan:
1. Bahwa seluruh anak magang dimanapun mereka magang, status kepegawaian mereka dianggap sebagai pegawai Kantor Pusat DJP.
2. Bahwa Kanwil juga berwewenang untuk menempatkan magang teman-teman D1, dengan tanpa mengubah status kepegawaian teman-teman yang tetap dianggap di bawah KPDJP.
3. Karena teman-teman dianggap di bawah KP DJP, maka segala hal administratif teman-teman magang (seperti teknis pembayaran uang tunggu dan penempatan) akan ditetapkan oleh kebijakan Kantor Pusat DJP.
Dalam prakteknya, terjadi proses pencairan sebagai berikut:
Analisa TPP atas proses tersebut:
Perlu diketahui bahwa, TPP tidak mengetahui mengapa tanggal 1 November dipilih sebagai tanggal uang tunggu mulai dihitung karena hal itu ialah keputusan jabatan biro perencanaan keuangan setjen, sehingga TPP menganalisa bahwa hal tersebut merupakan JALAN TENGAH dari tanggal-tanggal SPMT yang berbeda-beda sehingga memudahkan dalam proses pencairannya. Analisa kedua, bahwa kedudukan Kanwil yang menempatkan teman-teman D1 untuk magang tidak mengubah kedudukan temen-teman yang secara administatif masih dipegang oleh Kantor Pusat DJP.
Kesimpulan :
Melihat Analisis di atas, maka TPP berkesimpulan bahwa seluruh pegawai magang secara administratif berada di bawah KPDJP, sehingga berdasarkan analisis TPP, kemungkinan Setjen membuat keputusan pencairan uang tunggu dengan tanggal yang sama untuk semua pegawai magang karena dianggap masih berada satu atap KPDJP.
Demikian penjelasan dari TPP 2007..
Terus kritik kami dengan kritik membangun untuk TPP 2007 yang lebih baik di masa yang akan datang...
INFO RESMI BERSAMA TPP
Update : 10.00 WIB 15/2/08
Assalamualaikum Wr.Wb.
Alo…temen2, lagi nunggu artikel yang isinya update berita terbaru DTSD I yah? Secara singkat, padat, dan (semoga) jelas, ini semua info kami peroleh.
Pada hari Kamis 14 Februari 2008, perwakilan dari TPP menghadap ke bagian kepegawaian dalam rangka mendiskusikan dan mengupayakan jeda waktu antara magang dan DTSD Pajak I, berikut ini adalah rangkuman dari hasil pembicaraan tersebut yang kami sajikan dalam poin-poin:
Kami menyadari bahwa permintaan izin ini kemungkinan akan menemui beberapa hambatan, maka selama beberapa hari kedepan, kami akan mengupayakan secara intens mengkonfirmasi pada pihak kepegawaian agar SE tersebut segera dikeluarkan, sehingga dapat segera diupload.
Namun demikian, kami juga menyarankan apabila memungkinkan, teman-teman mulai saat ini mencoba meminta izin secara lisan pada masing-masing eselon III ( Kasubdit / Kabag / Kabid / Kepala Kantor ) dengan alasan DTSD Pajak I akan dilaksanakan tanggal 25 Februari 2008 sehingga teman-teman perlu melakukan persiapan, seperti : mencari kos-kosan dan waktu tempuh (terutama yang magang di daerah2). Sementara
Demikian info dari kami, apabila terdapat pertanyaan sehubungan dengan hal ini, teman-teman dapat menghubungi:
Bayu :0818 909 289 (TPP)
Ayu :0856 9700 8945 (Humas PajAkun07)
Gandi :0856 8119 296 (PJ DTS PajAkun07)
Kami tetap mengharapkan doa dan dukungan teman-teman sekalian agar semua ini dapat berjalan lancar dan sesuai rencana. Terima Kasih.
Salam Pajak ’07!!!
Wassalamualaikum Wr.Wb.
N.B.:
Kiaw Harahap : 0815 1100 7567
Gandi : 0856 8119 296
Dyah Ayyu Kurniawati (Humas Pajakun 2007)
& Bayu Prasetyo (PJ DTS TPP)