Rabu, 14 Mei 2008

FAQ Rekap Absensih...............

  1. Gimana sih format rekap absennya?
Laporan ketertiban pegawai adalah sebuah laporan yang sudah biasa di DJP, untuk itu bentuk laporannya pun kami yakin sudah diketahui Sub Bagian Umum masing-masing. Jadi teman-teman tidak usah takut dengan hal ini.
  1. Kapan ya kita mulai diabsen?
Saat dimulainya absensi adalah saat dimana kita ditugaskan untuk magang di kantor yang bersangkutan. Jadi misal teman-teman DI yang sudah magang terlebih dahulu dibanding yang DIII maka dia wajib absen sejak adanya tugas magang tersebut (bila ada kesalahan dalam pengumuman maka ini ralatnya) sesuai dengan surat dari kanwil. Sedangkan untuk teman-teman DIII karena ditugaskan mulai dari 19 November 2007 maka sejak itu juga wajib ada absensi.
  1. Tujuan ngirimnya kemana nih mas?
Sesuai dengan yang telah kita sebutkan dalam pengumuman sebelumnya bahwa rekap tersebut dibuat rangkap 4 (empa)t dan semua ada tujuannya, diantaranya:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang. Jadi dikirim ke Kanwil.
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji Jadi dikirim ke Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji.
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, Jadi dikirim ke bagian Kepegawaian.dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP penempatan nantinya). Jadi dibawa aja sama teman-teman sendiri buat jaga-jaga bila diperlukan nantinya.
PS: untuk alamat dari tujuan ini pastinya kantor teman-teman sudah mengetahui semua.
  1. Apa gak sebaiknya dibikinin surat edaran dari KP DJP ke kantor-kantor tentang absensi ini…?
Hal ini sebenarnya sudah kami bahas dan sampaikan kepada beberapa pegawai di Kepegawaian. Namun demikian, sebenarnya tanpa dibuatkan surat permintaan absensi pegawai magang pun tiap kantor sudah mempunyai kewajiban melaporkan ketertiban pegawai magang yang ada di kantornya. Hal ini dikarenakan sudah adanya surat yang memerintahkan kita untuk wajib magang di kantor tersebut (lewat Surat Wajib Magang itu). Jadi tanpa meminta/memerintah seharusnya kantor sudah membuatkan absensi tersebut.
  1. Maksudnya “bulan selanjutnya satu paket dengan pegawai biasa” itu apa…?
Karena sebenarnya kantor juga punya kewajiban melaporkan absensi pegawai di kantor tersebut maka untuk bulan selanjutnya laporan kita dibarengkan dengan pengiriman laporan pegawai lainnya di kantor tersebut namun dengan rekap yang terpisah tentunya, maksudnya ialah antara pegawai magang dan pegawai biasa diharapkan diabsen pada daftar yang berbeda, walaupun disampaikan ke Kanwil/KP secara bersamaan.
Terima kasih atas kerja sama teman-teman semua. Segera sampaikan pada kami apabila menemukan masalah.

TenTang Rekap Absennn,,,,,

Bagi sebagian kalangan, artikel ini mungkin akan sedikit menyesakkan.
Untuk itu, sebelum saya memaparkan penjelasan dari artikel ini, saya akan terlebih dahulu mengutarakan kesimpulannya. Sehingga bagi rekan - rekan yang tidak punya cukup waktu dan sudah terlalu muak dengan alasan – alasan, cukup membaca hingga kesimpulan saja. Namun jika masih ada sedikit ruang untuk bersabar dan mengujar maaf, dengan segala senyum dan kerendahan hati, saya mengajak rekan – rekan untuk dengan kepala dingin, menyimak dan memahami alasan berikut bersama – sama. (dalem nih)

Kesimpulan : Bahwa salah satu syarat dan dasar pencairan Rapelan TKPKN adalah laporan / rekapitulasi absensi (daftar hadir) peserta magang yang ditandangani oleh pejabat berwenang di unit / kantor masing – masing. Adapun yang harus dikirimkan untuk saat ini adalah rekap absensi bulan November s/d April. Rekap absensi tersebut dikirim paling lama hari Rabu, 21 Mei 2008.
Untuk bulan-bulan selanjutnya (sebelum ada SK penempatan), laporan dikirim dalam satu paket dengan laporan pegawai biasa. Namun untuk bulan terakhir saat penempatan, laporan dikirim sesaat setelah SK penempatan keluar/berakhirnya masa magang.
Now, if you guys still cool enough to continue, silahkan menyimak penjelasan – penjelasan berikut yang saya utarakan berdasarkan 5W1H.
1. What are you kidding me…!?
No. This is serious. Persyaratan ini baru diketahui oleh rekan – rekan TPP beberapa waktu yang lalu saat mendiskusikan masalah rapelan TKPKN dengan Ka.Sub.Bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP. Bahwa dalam pencairan rapelan TKPKN, pihak yang bersangkutan harus paling tidak memiliki SK.CPNS, NPWP, dan Rekapitulasi absensi selama magang. Hal ini sejujurnya, begitu mengejutkan bagi rekan – rekan TPP mengingat aturan mengenai kewajiban absensi ini bukan merupakan pengetahuan atau topik yang mencuat dari kakak – kakak kita tahun lalu. Ditambah lagi, selama ini TPP tidak pernah menekankan arti penting dari absensi magang kepada rekan – rekan sekalian sebagai akibat dari ketidaktahuan tadi. Jadi, apabila ‘ketidaktahuan’ adalah sebuah kesalahan, maka dalam hal ini TPP telah bersalah. Namun semoga ‘ketidaktahuan’ itu adalah sebuah teguran Tuhan bagi hamba – hamba_Nya untuk belajar, agar dalam hal ini TPP menjadi hamba – hamba yang sedang belajar. (Tanpa bermaksud untuk mencari excuses). Satu hal lagi yang seharusnya menjadi titik orientasi kita adalah bahwa aturan ini sebetulnya merupakan wujud konsistensi atas upaya modernisasi birokrasi DJP yang patut kita dukung.
2. Who is kidding me…!?
Ye…udah dibilangin, ngga ada yang becanda.
Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dianggap sah, apabila ditandatangani oleh pejabat berwenang di unit atau KPP masing – masing. (misalanya : di Direktorat, ditandatangani oleh Ka.Sub.Bag. Tata Usaha Direktorat bersangkutan. Apabila di KPP, ditandatangani oleh Kepala KPP masing – masing). Adapun format rekapitulasi tersebut sudah distandarisasi dan telah diketahui oleh kantor (unit) masing – masing.
3. When will I get my money…?
Easy dude…pertanyaan yang seharusnya adalah Kapan Rekapitulasi ini dibutuhkan?
Well, Laporan rekapitulasi daftar hadir ini dibutuhkan saat pengurusan uang rapelan kita nantinya yang mungkin saja setelah kita penempatan. Jadi mumpung belum penempatan, sebaiknya disiapkan dari sekarang.
4. Where is the love….?
Ya ya ya. Di saat mengejutkan seperti ini, cinta memang selalu bisa menjadi penenangnya. UIK (terjemahannya FYI) : Sampai saat ini rekan – rekan TPP masih terus mengupayakan lobi dan koordinasi dengan pihak Setjen Dep.Keu, sub.bag. Gaji bagian Keuangan KP.DJP dan pihak kepegawaian untuk memastikan status dan prosedur cairnya rapelan TKPKN kita, termasuk mengenai nominalnya yang sampai saat ini masih belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan karena memang tidak terdapat juklak yang secara eksplisit atau spesifik mengatur mengenai rapelan TKPKN ini. Jadi yang rekan – rekan TPP butuhkan sekarang ini lebih berupa doa, dukungan, motivasi, dan kerja sama rekan – rekan sekalian,
5. How could you do this to me…?
We’re sorry. Over seluruh penjelasan ini, rekan – rekan TPP bermaksud untuk mengutarakan maaf atas keterlambatan pengetahuan dan pemberitahuan atas ketentuan ini. Tidak kami sangkal bahwa hal ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya upaya antisipatif terkait dengan pencairan rapelan TKPKN yang pada dasarnya memang diagendakan dalam prioritas yang lebih rendah ketimbang pengurusan NIP dan SK.CPNS, karena realisasi pengurusan dan pencairannya memang harus dilakukan setelah terbitnya NIP dan SK.CPNS.
Sekarang. Setelah rekan – rekan sekalian membaca penjelasan, berikut kami uraikan hal – hal yang selanjutnya rekan – rekan harus lakukan.

1. Pastikan bahwa rekapitulasi daftar hadir rekan – rekan sekalian telah dibuat di unit / kantor masing – masing. Hal ini dapat rekan – rekan tanyakan ke bagian umum unit / kantor masing – masing. Apabila rekapitulasi tersebut belum dibuat, harap rekan – rekan sekalian meminta untuk dibuatkan rekapitulasinya yang dimulai dari hari pertama magang. Pembuatan absensi bagi pegawai sebenarnya sudah merupakan kewajiban tiap kantor jadi kami harapkan tidak akan ada masalah dengan hal ini.

2. Rekapitulasi tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan masing – masing sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji
dan Tunjangan,
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, dan
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP
penempatan nantinya).

3. Apabila dalam proses pembuatan rekap absensi ini terjadi hambatan/masalah yang dihadapi teman-teman semua, silahkan menghubungi Bayu (Subbag Administrasi Peningkatan Kapasitas) selambat-lambatnya Jumat, 16 Mei 2008.

4. Format rekapitulasi daftar hadir telah ditetapkan dan diketahui oleh kantor masing – masing.
Sekali lagi, terkait dengan aturan ini, besar harapan kami atas kesediaan dan kerja sama rekan – rekan sekalian demi lancarnya proses pencairan rapelan kita. Tetap semangat ya…
Sekian dan terima kasih.
Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi CP berikut :
Iwan : 0852 152 363 18
Bayu : 0818 909 289

Selasa, 13 Mei 2008

Dari TPP

Guys…ada info penting nih..!

Sebagaimana yang rekan-rekan sekalian telah ketahui bahwa setelah penempatan, besar kemungkinan bahwa kita akan berpencar menuju ke kota, desa, pelosok kota, atau pelosok desa, tempat dimana kita nantinya ditempatkan. Hal inipun tentunya akan terjadi pada masing-masing personel Tim Peduli Pajak 2007. Sementara itu, masih terdapat berbagai macam urusan terkait dengan pengurusan pengangkatan PNS kita dan lain-lain yang masih harus diupayakan secara intens dan terorganisir. Hal-hal tersebut tentu masih membutuhkan pengurusan oleh TPP selaku satu-satunya organisasi yang diakui dan diterima secara resmi oleh pihak kepegawaian DJP maupun Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam pengurusan segala berkas dan kepentingan angkatan.

Terkait dengan itu, segera setelah penempatan, akan dibentuk TPP restrukturisasi yang akan menjadi pemegang amanah selanjutnya yang kemudian akan mengurus proyek-proyek yang tersisa yang agenda pengurusannya baru dapat diwujudkan setelah penempatan. Proyek-proyek tersebut diantaranya terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Diklat Prajab

- Pengurusan SPPD Prajab

- Perekaman Sertifikat Prajab, dan

- Pendistribusian Sertifkat Prajab

2. Berkas Kepegawaian

- LK- di SIPEG / SIKKA (pembentukan softcopy)

- Dozir Berkas Kepegawaian (pengumpulan hardcopy)

3. SPPD Penempatan

4. Pembayaran gaji

5. Pengangkatan PNS

- Pengumpulan Berkas

- Konsep SK PNS

- Usulan SK PNS

- Distribusi SK PNS

6. DP3 Penolong (jika di akhir tahun, kedudukan kita di kantor penempatan kurang dari 6 bulan)

Nah, sehubungan dengan hal-hal di atas, kami dengan ini menyampaikan sekaligus menawarkan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa TPP Restrukturisasi akan dibentuk segera setelah pengumuman penempatan. Untuk itu, kami membuka kesempatan bagi rekan-rekan sekalian yang berminat dan merasa mampu untuk menjadi anggota TPP selanjutnya, untuk mendaftarkan diri ke Contact Person di bawah artikel ini.

Adapun syarat yang perlu diperhatikan bagi rekan-rekan yang hendak mencalonkan diri adalah sebagai berikut :

1. Mampu bekerja dalam tim dan pandai berkomunikasi.

2. Memiliki firasat akan ditempatkan di Kantor Pusat DJP atau minimal di Jakarta.

3. Berjiwa ikhlas dan memiliki kesabaran yang tinggi.

4. Mampu mengemban amanah dan qualified.

So, bagi yang merasa tertantang dan berminat, silahkan daftarkan diri (via SMS) anda maksimal hingga tanggal 16 Mei 2008, ke contact person dibawah ini:

(dengan menuliskan Nama dan NIP)

Untuk temen2 D3 Akuntansi, hubungi Dani 08999164576

Untuk temen2 D3 Penilai, hubungi Agung 085217565842

Untuk temen2 D3 Pajak dan D1 (semua BDK), hubungi Iwan : 0852 152 363 18

Info ( Bayu 0818909289, Ariyadi 08561243077 )

Ditunggu ya….

Selasa, 19 Februari 2008

Kabar duka untuk semua......

TIM PAJAKUN 2007 MENGUCAPKAN
TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA REKAN KITA SEMUA

EKA NUGROHO APRILLIYANTO
NPM: 0612040894
23 April 1987-19 Februari 2008
Lulusan DI Administrasi Perpajakan BDK Malang
Penempatan Magang di KPP Pratama Batu

SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU DITERIMA DISISI-NYA DAN KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN.

Senin, 18 Februari 2008

Tanya jawab DTSD....

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera buat semua...
Oomswastiastu...(hehe,,,bner gak??)


Bnetar lagi kita kan mo DTSD nihh,,,ternyata,,dari jarkom dan info yang udah disebar,,masih banyak temen2 yang bingung mengenai teknis seputar DTS,,,nah berikut ini saya akan berusaha merangkum beberapa Hal yang Paling Sering Ditanyakan (HPSD) -hehe..maksa yaaa- seputar DTSD I,,,,,selamat menikmati..^_^

Tanya (T)
Jawab(J)

Daftar ulang

T :
Daftar ulang tuh kita mesti pake baju apa sih??trus daftar ulangnya hari apa??
J : Hari jumat, dan pake kerja biasa,,TAPI daftar ulangnya tuh secara kolektif,,,dan yang berangkat ke pusdiklat tuh Tim PajAkun ajah...jadi pas temen2 kumpul di plasma (jumat,22 feb 08) tuh ga usah pk bj resmi,,k plasma tuh cm buat ngumpulin berkas dan sedikit briefing ajah kook. makana,,,tolong dateng on time yah..^_^

T : Ngumpulin berkasnya boleh dititipin ato kdu dateng sendiri yaaa??
J :Berkas boleh dititipin ke temen buat ngumpulin, yang di luar kota bisa dikirim ke alamat Bobby yang udah dicantumin di posting sebelumnya.

T : Untuk foto daftar ulang tuh gimana seh bnernya???buat co boleh pake jas almamater gaaaak??
J : Buat cw,,,pake kbaya,,,trus klo gak pk jilbab,,,ya disanggul rambutna. buat yang pk jilbab,,,(menurut keterangan kk klas) gak kliatan kebayana jg gpp koook,,jadi jilbabna dipanjangin ajh. Pake jas almamater sah-sah ajah,,,asal sebisa mungkin logo STAN ditutupin. Warna dasi dan jas gak ditentukan,,,asumsi,,warna gelap ajah.

T :Surat tugas sifatnya wajib dibuat gak sih??
J : Surat tugas tuh sifatnya NGGAK WAJIB,,tapi kalo ada Lebih Baik. Jadi surat tugas tuh cm sebagai penegasan dan legalitas ajah kalo tanggal 25 feb-9 mei 2008 kita bakal diklat dan setelah itu kita kembali magang di unit2 tempat magang kita semula. Seperti yang sudah tercantum di SK Magang, "kita akan ditempatkan sementara sampai Penempatan definitif."...jadi selama kita blm penempatan definitif,yah kita akan magang lagih. Pihak Pusdiklat sendiri gak minta Surat Tugas untuk persyaratan DTS kok.

T : SKL yang dikumpulin brapa lembar?
J : Satu lembar sajah.

T :Pas Diklat kita dapet diktat ato buku gak??
J :Biasanya,,,setiap kali diklat kita akan memperoleh modul dan Biasanya itu gratis,,,jadi untuk DTSD I pun diasumsikan demikian.

....mmmh...sejauh ini,,,itu tadi beberapa HPSD yang sering ditanyakan,,,,semoga bermanfaat.
Untuk teman-teman PajAkun 2007,,, selamat menempuh DTSD I...semoga sukses dan lancar..nilainya bagus2 dan smw dapet penempatan yang diinginkan.Amin.

Bravo Pajak 2007!!!
Wswb.



Dyah Ayyu Kurniawati
Humas PajAkun 2007

FAQ,,uang tunggu D1 di daerah,,,,

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarrakatuh..

Menanggapi pertanyaan yang muncul di milis beberapa hari yang lalu mengenai Uang tunggu Bulan Oktober yang menurut salah seorang rekan D1 yang tidak dibayarkan padahal menurut beliau, temen2 D1 Jogja, Medan dan Manado berhak mendapatkannya, dengan ini TPP mencoba mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu teman-teman ketahui hal-hal berikut ini sebelum menuju ke kesimpulan:

1. Bahwa seluruh anak magang dimanapun mereka magang, status kepegawaian mereka dianggap sebagai pegawai Kantor Pusat DJP.

2. Bahwa Kanwil juga berwewenang untuk menempatkan magang teman-teman D1, dengan tanpa mengubah status kepegawaian teman-teman yang tetap dianggap di bawah KPDJP.

3. Karena teman-teman dianggap di bawah KP DJP, maka segala hal administratif teman-teman magang (seperti teknis pembayaran uang tunggu dan penempatan) akan ditetapkan oleh kebijakan Kantor Pusat DJP.

Dalam prakteknya, terjadi proses pencairan sebagai berikut:

  1. Jika dilihat dalam alur pembayaran uang tunggu yang telah dipost beberapa waktu yang lalu di milis (silahkan dilihat kembali), dapat dilihat bahwa seluruh SPMT yang TPP kumpulkan (baik itu pertanggal setelah 19 November atau yang sebelum itu) telah disetorkan kepada pihak Setjen (pihak yang menangani CPNS) sesuai dengan tanggal mulai magangya masing-masing.
  2. Setelah melihat SPMT yang tanggalnya tidak seragam tersebut pihak Setjen (c.q Biro Sumber Daya Manusia ) memutuskan untuk menyeragamkanya dan memerintahkan DJP (c.q bag. Keuangan KPDJP) untuk membayarkan uang tunggu bagi kita dengan pertanggal dibuat seragam 1 November 2007.
  3. Bag. Keuangan KP DJP ialah pihak yang ditunjuk untuk membayarkan uang tunggu tersebut atas konfirmasi dari Biro SDM Setjen.

Analisa TPP atas proses tersebut:

Perlu diketahui bahwa, TPP tidak mengetahui mengapa tanggal 1 November dipilih sebagai tanggal uang tunggu mulai dihitung karena hal itu ialah keputusan jabatan biro perencanaan keuangan setjen, sehingga TPP menganalisa bahwa hal tersebut merupakan JALAN TENGAH dari tanggal-tanggal SPMT yang berbeda-beda sehingga memudahkan dalam proses pencairannya. Analisa kedua, bahwa kedudukan Kanwil yang menempatkan teman-teman D1 untuk magang tidak mengubah kedudukan temen-teman yang secara administatif masih dipegang oleh Kantor Pusat DJP.

Kesimpulan :

Melihat Analisis di atas, maka TPP berkesimpulan bahwa seluruh pegawai magang secara administratif berada di bawah KPDJP, sehingga berdasarkan analisis TPP, kemungkinan Setjen membuat keputusan pencairan uang tunggu dengan tanggal yang sama untuk semua pegawai magang karena dianggap masih berada satu atap KPDJP.

Demikian penjelasan dari TPP 2007..

Terus kritik kami dengan kritik membangun untuk TPP 2007 yang lebih baik di masa yang akan datang...

Wassalamualaikum Warrahmatullah Wabarrakatuh.