Rabu, 04 Februari 2009

A2 untuk Pengisian SPT Kita

Assalamualaikum…

Sehubungan dengan SE-48/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan/Karyawati di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pegawai pajak sudah sepantasnya kita memberikan teladan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.Nah…oleh karena itu sobat-sobat sekalian sudah sepantasnya melaporkan SPT juga karena sudah punya NPWP.

Karena kita PNS, maka untuk mengisi SPT kita memerlukan formulir bukti potong PPh Pasal 21 A2. Bukti potong A2 yang dibuat oleh kantor pusat meliputi potongan pajak terhadap gaji kita selama satu tahun (Januari-Desember 2008) dan TKPKN sampai periode bulan September 2008 (Sebelum SKPP TKPKN). Oleh karena itu, agar PPh Pasal 21 di SPT lebih akurat maka temen2 silakan meminta kepada bendahara kantor masing2 untuk dibuatkan form A2 baru yang mencakup TKPKN sampai periode Desember 2008. Form A2 dari Kantor Pusat silakan digunakan sebagai dasar pembuatan formulir A2 di kantor masing-masing.
Formulir A2 teman2 sudah dikirimkan oleh TPP via Tiki pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2008. Jika dalam tempo satu minggu berkas belum diterima, teman-teman diminta menghubungi TIKI dan menanyakannya.

Dimohon kerjasama dari teman-teman semua.

Pajak 2007 Solid!

Selasa, 03 Februari 2009

Terkait SE Pengangkatan PNS

PENGUMUMAN
TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Persiapan kelengkapan persyaratan pengangkatan PNS Lulusan Prodip Keuangan STAN Tahun 2007 dapat dilakukan sejak diterbitkannya SE-014/PJ.01/UP.90/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Para Lulusan Prodip I Dan III Keuangan STAN Tahun Akademik 2006/2007. Pengumuman ini merupakan informasi pendukung secara teknis dalam rangka mendukung kelancaran proses pengangkatan CPNS menjadi PNS pada Tahun 2009.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. 1 (Satu) lembar Asli, beserta 1 (Satu) lembar fotokopi DP3 yang sudah dilegalisir;
· Ketentuan DP3 mengikuti PP Nomor 10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
· Periode Penilaian adalah bulan Januari s.d. Desember 2008.
· Untuk dapat diangkat sebagai PNS, Nilai Kesetiaan minimal 91, dan setiap unsur penilaian (kecuali Nilai Kesetiaan) harus bernilai baik (minimal 76).
· Legalisir dilakukan oleh unit kerja masing-masing.
· Jumlah lembar DP3 yang dibuat di unit untuk keperluan pegawai yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai SE- 003/PJ./UP.51/2009 Angka 3 dan angka 4 huruf b adalah 5 (lima) lembar untuk Golongan II/c dan 4 (empat) lembar untuk Golongan II/a.
· Lebih jelas tentang permasalahan DP3 dapat dibaca pada forum tanya jawab tentang DP3 di website kepegawaian, klik link pada halaman utama (http://10.254.236.81/FAQDP2007.htm).
b. 2 (Dua) lembar fotokopi SK CPNS yang sudah dilegalisir di unit kerja masing-masing;
· Fotokopi dari Asli atau Salinan
c. 1 (Satu) lembar Asli Surat Keterangan Sehat dari RS/Puskesmas yang ditunjuk oleh Suku Dinas di masing-masing wilayah unit kerja, beserta 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir di RS/Puskesmas yang bersangkutan;
· Surat Keterangan Sehat bukan Surat Keterangan Sehat Biasa tapi dari RS/Puskesmas yang ditunjuk oleh Suku Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah unit kerj.
· Berikut ini kita lampirkan daftar suku dinas yang ditunjuk berdasar laporan dari Korwil masing-masing daerah atau silahkan ditanyakan kepada Subbag Umum atau Kakak kelas atau bertanya kepada Dinas Kesehatan/RSUD di wilayah unit kerja masing-masing.
· Pelaksanaan Test Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif atau individual.
· Untuk para CPNS yang berada di wilayah Jakarta, test kesehatan dilakukan secara kolektif, di Puskesmas Jatinegara, Jl. Raya Matraman Jakarta Timur. Jadwal pemanggilan test Kesehatan akan diumumkan oleh Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP.
· Standar Test Kesehatan ditentukan oleh RS/Puskesmas masing-masing.
d. Asli Sertifikat Kelulusan Diklat Prajabatan Gol. II
· Sudah disiapkan dari Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP.
3. Rekan-rekan melengkapi persyaratan pada angka 2 di atas hanya pada point a s/d c.
Berkas yang diterima oleh Bagian Kepegawaian sudah dibundel per paket untuk setiap orang menggunakan binder clips, sesuai dengan susunan urutan sebagai berikut :
Paket 1 : 1. Asli DP3 Tahun 2008
: 2. Asli Surat Keterangan Sehat
: 3. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir unit kerja
Paket 2 : 1. 1 (satu) lembar Fotocopy DP3 Tahun 2008 yang telah dilegalisir unit kerja
: 2. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Sehat yang telah dilegalisir
: 3. 1 (satu) lembar Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir unit kerja
Setiap unit kerja mengirimkan berkas secara kolektif untuk semua Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.
Surat Usulan Pengangkatan PNS (contoh lampiran SE-014/PJ.01/UP.90/2009) sebagai pengantar pengiriman berkas persyaratan PNS dibuat sebagaimana contoh. Untuk mempercepat proses pengiriman, berkas yang sudah lengkap dikirimkan dengan alamat:

Kepala Subbag Mutasi Kepegawaian
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung A2 Lt. 2
Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42. Jakarta 12190

Dengan ketentuan pada pojok kanan atas amplop diberi kode ”BERKAS PNS LULUSAN STAN 2007”.

Berkas Persyaratan harus sudah kami terima paling lambat (bukan cap pos) sesuai dengan surat resmi dari KPDJP.

Adapun pengangkatan kita direncanakan TMT PNS 1 April 2009 untuk satu angkatan, partisipasi dan peran aktif Rekan-rekan sangat kami butuhkan. Keterlambatan dalam mengirimkan kelengkapan berkas persyaratan pengangkatan PNS akan mengakibatkan mundurnya TMT PNS yang bersangkutan (bukan satu angkatan).
Dihimbau kepada Rekan-rekan untuk mencetak pengumuman ini sebagai bahan informasi pendukung bagi Kasubbag Umum di unit kerja masing-masing setelah diterbitkannya surat resmi tentang pengangkatan sebagai PNS.

Demikian kami sampaikan, mohon bantuan dan kerjasamanya.

Terima Kasih
TPP 2007 feat. Subbag Mutasi Kepegawaian
Setia Melayani Anda

Download :
unit kesehatan
jadwal tes kesehatan wilayah Jakarta

CP: Bayu Prasetyo (0818909289)
Handhung Dwi N (081317214221)

Senin, 02 Februari 2009

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un…


Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda dari Idris Ansori, Sabtu, 31 Januari 2009.
Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda dari Idris, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan.



Bagi yang ingin memberikan bantuan dana bela sungkawa dapat disampaikan melalui rekening BNI dinomor rekening 0108959114 atas nama Rachman Septiadi. Mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman semua dapat meringankan beban saudara kita.

Semoga Allah membalas amal baik kita semua. Amin…

Senin, 19 Januari 2009

Donasi Palestina

"tiada ku sesal berdiri di tepian jalan

Walau hanya batu senjataku melawan engkau

Ini negeriku dan kami pantas berontak

Perang tak kan usai sampai Palestina mulia..."

Itulah sepenggal lirik penggambaran pemuda Palestina dalam berjuang mempertahankan negerinya di jalur Gaza. Sudah lebih dari tiga minggu penyerangan Yahudi Israel ke Jalur Gaza serta sudah banyak korban yang meninggal akibat serangan itu. Melalui 'TPP R 2007 peduli', Alhamdulillah kita telah salurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di tanah Palestina melalui lembaga KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina). Jumlah yang telah kita transfer adalah sebesar Rp.10.140.000,00. Terima kasih atas donasi teman2 PajakSTAN 2007. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang ada di palestina. Mudah-mudahan angkatan kita, pajakSTAN2007 mampu berkontribusi lebih besar lagi untuk ke depannya. Mudah-mudahan semangat dan amal teman-teman akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Sang Maha Pembagi Rezeki.

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)

Senin, 22 Desember 2008

SENASIB SEPENANGGUNGAN, arti Sahabat sejati...


Berbagai hikmah kehidupan baik manis dan getir yang kita rasakan akan mampu menjadi sebuah pelajaran hidup yang luar biasa. Betapa, tidak akan ada yang mampu menggantikan pengalaman sebagai guru terbaik sepanjang sejarah hidup kita bersama. Yakinlah bahwa setiap detik sejarah kehidupan yang kita lalui akan selalu membawa nilai kebaikan yang akan kita sadari tepat pada waktunya. Karena setiap ujian dan cobaan yang Allah berikan telah sesuai dengan kadarNya. Tidak akan kurang dan tidak akan lebih, karena Dia adalah sebaik-baik penentu kehidupan kita. Sebagai seorang hamba, sudah sepantasnya kita mengadu dan berkeluh kesah kepadaNya dan meminta solusi terbaik atas apa yang kita lalui. Selau berpikir positif adalah sumber inspirasi kehidupan yang tidak akan pernah pudar. Mampu menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain adalah cermin dari keberadaan kita diakui ditengah-tengah kehidupan sosial kita. Jadikan setiap pergaulan hidup membawa nilai dan kesan positif bagi kita dan lingkungan kita.

Perjalanan panjang ini sudah kita mulai sejak beberapa waktu yang lalu. Kita kuliah bersama dengan segenap kenangan indah didalamnya, wisuda bersama dengan membawa senyuman lebar tergambar dari orang-orang yang kita sayangi atas sebagian kebahagiaan yang kita rasakan, magang bersama rekan-rekan seperjuangan, hidup susah bersama, senangnya menerima gaji pertama bersama sebagai bentuk kemandirian finansial yang telah kita buktikan bersama bahwa kita telah mampu hidup mandiri, dan lain sebagainya bersama dan akhirnya cerita itu sampai akan disusul oleh adik kelas kita semua (udah lama juga ternyata.....). Oya, selamat juga yang sudah menerima rapel uang makan dan IPK semoga rizki yang kita terima senantiasa membawa keberkahan hidup dan mampu memberikan kebahagian kepada orang-orang disekitar kita..amiiin.

Beberapa saat yang lalu, kami, Tim Peduli Pajak 2007 telah menyampaikan artikel berjudul Sebuah Usaha Maksimal Kami, TPP 2007 yang kurang lebih isinya mengenai pembayaran rapel gaji kedua dan uang makan untuk bulan September 2008 dan seterusnya akan diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Namun demikian seiring berjalannya waktu berdasarkan informasi, ternyata tidak semua KPPN mau membayarkan uang makan yang sebenarnya adalah hak teman-teman semua dengan berbagai alasan yang disampaikan (sudah tutup buku atau repot masukin ke aplikasinya).

Kita adalah sahabat sejati... Senasib sepenanggungan... Satu mendapat uang makan maka yang lain juga harus mendapatkan haknya (dan bukan sebaliknya).
Tim Keuangan TPP 2007 setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan KP DJP dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu kami sampaikan kembali bahwa hak uang makan mulai dari TMT SPMT teman-teman semua sampai dengan bulan Agustus 2008 telah lunas dibayarkan melalui KP DJP.
2. Sehubungan dengan berakhirnya tahun anggaran dan akan dibuatnya SKPP gaji maka perlu kiranya dituntaskan pembayaran uang makan bagi pegawai yang belum menerima.
3. Meskipun Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB/2008 menyebutkan bahwa uang makan pegawai yang belum dibayarakan pada tahun lalu dapat dibayarkan pada tahun anggatan berikutnya selama pagu dipa mencukupi, namun demikian kenyataan di lapangan tidak semua KPPN bersedia mencairkan uang makan pegawai jika berbeda tahun anggaran.
4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, untuk mengakomodasi hak teman-teman yang belum menerima uang makan periode September 2008 hingga Desember 2008 maka Bagian Keuangan KPDJP akan mengusulkannya secara terpusat. Namun ini khusus bagi pegawai yang belum menerima uang makan periode September2008 sampai Desember 2008.
5. Mengingat sudah banyak dari kita yang mencairkan uang makan untuk periode September - Desember 2008, maka untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda dan demi kelengkapan administrasi, maka untuk proses pencairan uang makan ini Bagian Keuangan KPDJP mensyaratkan 3 (tiga) berkas yang perlu disampaikan antara lain:
a. Surat keterangan dari Unit masing2 bahwa uang makan September 2008 s.d. Desember 2008 belum dicairkan oleh kantor dan memohon kepada kantor pusat untuk mencairkannya (contoh terlampir);
b. Rekap absent dari tanggal 1 September hingga 31 Desember 2008. Rekap absent dibuat perbulan (contor form terlampir);
c. Daftar hari kehadiran pegawai (contoh terlampir).
*) Berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas agar dibuat 2 (dua) rangkap.
6. Bagi pegawai yang mutasi karena modernisasi, rekap absent di kantor sebelumnya dan daftar hari wajib dilampirkan juga.
7.Perhitungan periode uang makan dimulai dari tanggal 1 hingga tgl 30/31 bulan ybs. Oleh karena itu harap rekap absent yang dikirim sudah mengcover tanggal 1 September hingga 31 Desember 2008. Jika rekap absent yang dikirim tidak lengkap maka uang makan tidak akan dibayarkan. Hal ini karena kita menyesuakan dengan format pencairan uang makan di KPPN. Mohon jadi perhatian.
8. Sekali lagi kami mohon teman-teman proaktif dengan terus berkoordinasi dengan bendahara kantornya masing-masing demi terpenuhinya hak teman-teman semua, karena kami melakukan ini semua juga demi terpenuhinya hak teman-teman semua.
9. Selanjutnya diharapkan teman-teman yang akan mengurus uang makannya dari KPDJP untuk mengirimkan persyaratan sebagai mana tersebut pada angka 5 di atas paling lambat tanggal 7 Januari 2008 cap pos(sangat diharapkan melalui layanan Kilat Khusus) ke alamat:

Sdr. Fahim Rasyidi
d/a Subbag Adm. Gaji dan Tunjangan, Bagian Keuangan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gd. A1 Lt. I Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190

*) Tuliskan kata " PENCAIRAN UANG MAKAN STAN A " di pojok kanan amplop guna mempermudah penelusuran surat di KP DJP.
10. Bagi pegawai yang uang makannya telah dibayarkan di kantor masing-masing DILARANG mengajukan lagi. Hal ini karena ketika SKPP Gaji telah dibuat akan menimbulkan masalah bagi bendahara kantor ybs dan pegawai sendiri.
Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan, semoga kita semua dapat memperoleh apa yang memang telah menjadi hak kita semua. Ingat ya...kewajiban kita juga musti kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Bhakti kita pada Negeri ini.

Kami telah mencoba memfasilitasi agar teman-teman bisa mendapatkan hak yang seharusnya tema-teman terima, oleh karena itu kami harapkan bagi teman-teman yang mungkin perlu memanfaatkan fasilitas ini agar dapat bekerjasama dengan sebaik-baiknya.
DOWNLOAD ARTIKEL DAN LAMPIRAN

Kita adalah satu, satu hati, satu nasib, satu langkah perjuangan dan sepenanggungan.
Pajakstan2007!!! SOLID!!!

Selasa, 16 Desember 2008

Info Uang Makan

Dalam artikel ini tidak banyak yang ingin disampaikan oleh TPP2007.
Langsung to the point bahwa uang makan teman-teman untuk periode November 2007 sampai dengan Maret 2008 sudah dicairkan oleh bagian keuangan KPDJP.

Alhamdulillah untuk kesekian kalinya rekening teman-teman bertambah.

Untuk itu teman-teman silakan mengecek di rekening masing-masing.
Khusus untuk teman-teman dari spesialiasasi akuntansi uang makan telah diperhitungkan dengan diklat teknis substantif dasar (DTSD).

PAJAKSTAN 2007
SOLID!!!

- TPP2007-

KGB, DP3, dan SIKKA

For Your Information….

Pa kabar nih kawan?… Sukses dan kompak selalu yah buat angkatan ’07!!!
Ditengah-tengah kesibukan akhir tahun temen-temen semua, TPP ’07 mau ngasih beberapa info singkat seputar kondisi dan status kita. Info dibawah ini singkat, padat dan (diusahakan) jelas, so…sangat dihimbau untuk dibaca. monggo…

1. Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Seperti telah kita ketahui bersama, KGB merupakan hak setiap calon pegawai dan pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa kerja yang ditentukan terhitung sejak tanggal TMT CPNS. Untuk angkatan kita, temen-temen yang sudah berhak untuk mendapatkan KGB adalah temen-temen dengan golongan ruang IIa (Selamet yach…Gaji kalian naik Rp. 13.500!!! untuk temen-temen IIc ditunggu ya gilirannya tahun depan!!!). Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 10 tahun 2008 tentang perubahan kesepuluh atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
So… pertanyaan temen-temen sekarang, “Gimana caranya kita mengurus KGB kita?”.

Berikut kami mencoba menjelaskan syarat, teknis dan kendala-solusi seputar KGB:

a. Syarat pembuatan KGB
Syarat Materiil
- telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (tabel terlampir),
Syarat Formil
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”,
- SK Pangkat Terakhir (SK PNS / SK CPNS),
- KGB Terakhir (Optional).
b. Teknis pembuatan KGB:
KGB dibuat di masing-masing unit pembayar gaji. Untuk angkatan kita, yang gajinya masih dibayarkan di Kantor Pusat tetapi sedang dalam proses SKPP Gaji, KGB seharusnya dapat diurus di unit masing-masing.
c. Kendala-solusi pembuatan KGB:
Hak KGB kita mengacu pada TMT CPNS (1 Oktober 2007). Jadi menurut syarat materiil temen-temen yang bergolongan ruang IIa sudah berhak atas KGB per 1 Oktober 2008 kemarin. Namun karena terkendala syarat formil, yaitu DP3 tahun 2008 yang hingga saat ini blm kita miliki, maka Hak KGB temen-temen terpaksa ditunda (bukan ditiadakan lho…).
Pasti temen-temen jadi bertanya-tanya, “Kalo ditunda, trus kapan KGB-nya?”. Jawabannya adalah…….. Gaji temen-temen secara otomatis akan dinaikkan di SK PNS kita. Jadi temen-temen ga perlu takut KGBnya hilang. EH… ada yg nanya PNS yah? Pemberkasan PNS akan kita mulai pertengahan Januari 2009 dan kita bahas dalam artikel tersendiri. Ditunggu aja ya…
Tabel KGB juga ada tuh dibawah, monggo diunduh….

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
DP3 merupakan dokumen penilaian bagi seorang CPNS maupun PNS. DP3 mempunyai periode penilaian sejak Januari s.d Desember dan dikeluarkan setiap akhir tahun oleh unit kerja masing-masing Pegawai atau Calon Pegawai. Dalam PP Nomor 10 Tahun 1979, dijelaskan bahwa untuk pegawai yang berada di unit baru < 6 bln, pembuatan DP3-nya mengacu kepada DP3 Penolong yang dibuat oleh Unit Lama/Pejabat Penilai lama.
Trus untuk angkatan kita gmn..?
Gini… nantinya akan dibuatkan SE- tentang DP3 yang salah satu isinya menyinggung angkatan kita, bahwa CPNS yang masa kerja di Kantor Barunya < 6 bulan maka tidak perlu dibuatkan DP3 Penolong. Jadi DP3 tahun 2008 temen-temen langsung berdasarkan penilaian unit kerja masing-masing dan dibuatkan di unit kerja masing-masing.
Mengingat pentingnya DP3 2008 untuk pemberkasan PNS angkatan kita, diminta kerjasama temen-temen untuk berperan aktif jika terdapat kendala dan kesulitan terkait DP3 2008.
SO…Stay tune!!!

3. Update data SIKKA
Sehubungan dengan pemutakhiran data menggunakan aplikasi SIKKA, mungkin ada sebagian dari temen-temen yang bingung. Terutama yang berkaitan dengan data-data di berkas-berkas seperti Sertifikat Prajab, Ijazah, dsb.
Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa perekaman ato peng -entry–an data Diklat yang pernah diikuti (Prajab dan DTSD) serta Pendidikan terakhir di STAN (Ijazah) dilakukan oleh Subbag Umum Bagian Kepegawaian. Jadi temen-temen tidak perlu entry sendiri. Peng-entry data-data tersebut akan kita lakukan pertengahan minggu ini.
Terkait dengan berkas tersebut, akan timbul pertanyaan mengapa demikian…?? Jawabannya adalah….

a. Sertifikat Prajab Asli blm dapat dibagikan ke temen2. Sertifikat tsb masih digunakan untuk kelengkapan berkas pengangkatan PNS kita.
b. Ijazah baru dapat diberikan kepada pegawai setelah pegawai ybs selesai ikatan dinas1). Sedangkan fotokopi Ijazah dapat diberikan ketika pegawai ybs. diijinkan melanjutkan pendidikan. Dalam hal ini, angkatan kita, baru boleh kuliah di luar kedinasan mulai tanggal 19 Juni 20102).
c. Sertifikat DTSD sedang dalam proses administrasi, dan akan segera dikirim ke temen-temen yang berhak. Ditunggu yah….
d. Oleh ketiga alasan diatas, maka TPP atas nama Subbag Umum Kepegawaian akan mengentry data temen-temen semua. Dikarenakan jika temen-temen mengentry sendiri akan ditanyakan bukti pendukungnya, sedangkan temen2 semua belum memegang dokumen fisiknya.

1) Sesuai Pasal 8 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Dep Keu, masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, TMT sejak ybs melaksanakan tugas secara nyata. (3n+1 TMT SPMT SK Definitif).
2) Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf a point 2a KEP-03/PJ./UP.51/2003 tentang Pemberian Ijin Melanjutkan Pendidikan Di Luar Kedinasan di Lingkungan DJP, syarat umum untuk memperoleh Ijin Melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang DIII/DIV/S1 memiliki masa kerja minimal 2 tahun di unit kerja di lingkungan DJP terhitung sejak tanggal SK Penempatan Definitif pertama.

Demikian kami sampaikan. Atas pengertian dan kerja sama temen-temen diucapkan terima kasih.

Donwload attachment disini
CP :
BAYU 0818909289
DANI 08999164576

Jumat, 12 Desember 2008

Sebuah Usaha Maksimal Kami, TPP 2007

Sebelumnya kami sampaikan ucapan selamat kepada temen-temen satu perjuangan di Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara, Papua dan Maluku, serta Kanwil DJP Nusa Tenggara atas keluarnya Kep Mutasi dalam Rangka Modernisasi. Semoga kinerja dan sense of belonging kita bertambah dengan adanya Sistem Modernisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak hal yang telah kita dapatkan. Banyak hikmah yang telah kita rasakan. apakah telah tiba saatnya untuk memberikan yang terbaik untuk almamater kita tercinta?
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang masuk ke TPP terkait dengan uang makan angkatan kita, pada kesempatan ini kami, TPP 2007, bermaksud menyampaikan beberapa kondisi yang terjadi pada uang makan bagi angkatan kita. Besar harapan kami untuk kita mengerti bersama.

Pertama, kami sampaikan terlebih dahulu posisi uang makan yang sudah dibayarkan bagi angkatan kita dan tentunya telah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh teman2, sebagai berikut:
1. Uang makan yang sudah dicairkan dalam tahap pertama oleh KP DJP untuk tahun 2008 adalah untuk bulan April 2008, Mei 2008, Juni 2008, Juli 2008, Agustus 2008. (5 Bulan);
2. Sehubungan adanya rapel gaji ke-2 (SPMT-Maret 2008) maka rapel uang makan dari SPMT Magang (tahun 2007) hingga Maret 2008 akan dibayarkan juga oleh KP DJP;
Adakah uang makan yang belum kita terima sebagai CPNS DJP?
.............................
.............................
Yup, tepat sekali temen2.
Uang makan tahun 2008 yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan September 2008, dan selanjutnya.

Kedua, perlu kami sampaikan juga kondisi yang dapat mempengaruhi atau sangat berkaitan erat dengan uang makan ini diantaranya:
1. Sudah terjadi pencairan uang makan di beberapa unit kerja (KPP) meskipun SKPP Gaji belum diterima di unit tersebut;
2. Sehubungan dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan bagi uang makan untuk pegawai KP DJP dan sudah begitu banyak yang dicairkan bagi angkatan kita, maka dana yang tersisa sudah tidak mencukupi lagi untuk meng-cover kebutuhan angkatan kita;
Berdasarkan beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan hasil konfirmasi kami dengan bagian keuangan KP DJP, sebagai berikut:
Mengingat banyak teman2 yang sudah mencairkan uang makan bulan September 2008 dan Oktober 2008 maka uang makan mulai September 2008 dan seterusnya tidak akan dibayarkan lagi melalui Kantor Pusat DJP karena dikhawatirkan akan terjadi pembayaran ganda mengingat bagian keuangan KPDJP tidak mempunyai data yang akurat siapa saja yang uang makannya sudah dibayarkan dan yang belum oleh bendahara kantornya.

Selain itu, pertimbangan tidak akan dibayarkannya lagi uang makan melalui Kantor Pusat DJP juga berkaitan dengan pengurusan SKPP Gaji yang sekarang sedang dilakukan. Sehingga apabila uang makan yang dihitung berdasarkan rekap absent ingin dibayarkan oleh kantor pusat maka dapat menghambat pengurusan SKPP gaji karena di SKPP Gaji dicantumkan sampai kapan uang makan terakhir dibayarkan. Perlu teman-teman ketahui bahwa pengurusan SKPP Gaji membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan pihak KPPN II Jakarta, Bagian Keuangan Kantor Pusat, KPPN di daerah, dan Kantor Penempatan temen2 semua. Selain itu, pengurusan SKPP Gaji harus dilakukan secara bertahap (tiap bulan berkisar 100 SKPP Gaji, tidak bisa 663 orang sekaligus).

FYI : SKPP Gaji angkatan kita baru akan dibuat. Hal ini dikarenakan sebelumnya Bagian Keuangan KPDJP masih menunggu kepastian ada tidaknya rapel gaji kedua dari DJPbN yang alhamdulillah DJPbN memutuskan adanya rapel gaji kedua untuk angkatan kita dan sudah dicairkan beberapa waktu lalu. Selain itu, SKPP Gaji belum dibuat karena belum selesainya pengurusan uang makan yang menjadi satu kesatuan dengan rapel gaji kedua. Sebelum rapel gaji ke-2 dan rapel uang makan dicairkan, maka SKPP Gaji tidak akan dibuat oleh bagian keuangan KPDJP. Ini karena apabila SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) Gaji telah dibuat maka rapel gaji ke-2 dan rapel uang makan ke-2 tidak mungkin bisa dilakukan. Perlu temen2 ketahui bahwa uang makan untuk periode September-December 2008 tidak bisa dicairkan melalui KP DJP mengingat apabila periode tersebut ikut diusulkan maka akan melewati pagu anggaran uang makan KP DJP yang telah disepakati dengan Biro Keuangan Depkeu. Semoga teman2 mengerti hal ini.
Kita sama, satu nasib dan satu perjuangan!

Apa yang dialami teman-teman semua pada dasarnya adalah juga dialami oleh kami selaku TPP di sini baik yang di KP DJP maupun di luar KP DJP. Beberapa hal/langkah yang perlu temen-temen ketahui dan mungkin bisa ditempuh teman-teman semua antara lain sebagai berikut:
1. Perlu teman-teman sampaikan kepada bendaharawan kantor masing-masing bahwa mulai bulan September 2008 uang makan teman-teman sudah tidak dibayarkan lagi oleh KP DJP.
2. Pada dasarnya uang makan teman-teman semua baru bisa dicairkan setelah adanya SKPP Gaji dari KP DJP dikarenakan dasar pencairannya adalah SKPP Gaji tersebut yang mana pada SKPP tersebut akan dicantumkan bahwa uang makan teman-teman semua baru dibayarkan sampai dengan bulan Agustus 2008. Namun demikian apabila sudah ada yang bisa mencairkan hanya dengan pernyataan lisan dari teman-teman berarti KPPN-nya baik hati...hehehe...
3. Sehubungan dengan SKPP Gaji yang baru akan terbit di tahun 2009, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB.2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB.2007 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil maka uang makan teman-teman tahun 2008 masih dapat dicairkan di tahun 2009.
Pasal 7 ayat 6 PER-05/PB.2008, menyebutkan:
” Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan uang makan untuk bulan pada tahun anggaran yang lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang tersedia dananya dalam DIPA ”
Contoh kasus dari masalah ini adalah masih dapat dicairkannya uang makan bulan Desember tahun 2007 bagi angkatan kita di tahun 2008 ini.
4. Teman-teman yang telah menerima uang makan dalam periode SPMT Magang hingga Agustus 2008 dari bendahara kantor (Double) harus segera mengembalikan ke Negara lewat bendahara kantornya dengan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja). Apabila teman-teman tidak mengembalikan dan ada masalah di kemudian hari maka TPP ataupun Bagian Keuangan KP DJP tidak bertanggungjawab.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan kepada teman-temanku tercinta berkaitan dengan masalah uang makan bagi angkatan kita. Selanjutnya kami harapkan adanya koordinasi yang baik antara teman-teman semua dengan bendaharawan di kantor masing-masing. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak kita semua di sini, dan sekarang giliran teman-teman untuk menyempurnakan di kantor masing-masing.

Akhirnya kami mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan yang kami lakukan sehingga belum bisa memenuhi segala keinginan dan harapan teman-teman semua. Perjalanan ini masih teramat panjang bagi kita semua serta tantangan bagi kita juga akan semakin berat untuk itu kekompakan dan komunikasi akan meringankannya.
Terima kasih untuk segenap kepercayaan dan kerjasama selama ini.

PajakSTAN2007 SOLID!!!

Rabu, 19 November 2008

SPPD – bagian terakhir

Assalamu’alaikum...

Alhamdulillah setelah menunggu sekian lama akhirnya SPPD prajab yang terakhir cair juga. Mungkin rekan-rekan yang baru menerima bertanya-tanya kenapa SPPDnya baru cair sekarang sementara yang lain sudah duluan? Percayalah, kami tidak ada maksud untuk membedakan rekan-rekan. Hal ini terjadi karena pengajuan ke KPPN tidak dilakukan bersamaan. Selain itu dalam hal perekamannya digabung dengan permohonan SPPD yang lain, tidak terpisah seperti SPPD penempatan yang lalu. Karena sesuatu hal, masih ada beberapa orang dari teman2 yang belum menerima pencairan kali ini. Tapi kami berusaha secepatnya untuk mencairkannya.

Sebagai sarana cross check (pengecekan) oleh tim keuangan maka bagi teman2 yang merasa permohonan SPPD Prajab diajukan ke Kantor Pusat namun sampai detik ini belum menerima penggantiannya, kami mohon untuk konfirmasi kepada Oktora Senatria Yudha (081575192217).
Dengan cairnya SPPD prajab chapter terakhir ini maka kewajiban kita sebagai tim SPPD sebagian besar telah terpenuhi. Terima kasih atas kesabaran dan dukungan dari teman2. Kami mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan.

PajakSTAN2007 solid!
Wassalamu’alaikum……

Kabar dari Sahabat

Kawan-kawan, melalui artikel kali ini TPP hendak mengabarkan berita tentang saudara kita. Dua orang saudara kita saat ini tengah terbaring di rumah sakit. Mereka adalah Budi Citra Permana dan Ade Budiman.

Budi Citra Permana alumni D3 Akuntansi 2007 penempatan KPP Madya Batam sekarang tengah terbaring karena sakit akibat pembengkakan kantung empedu di Rumah Sakit Harapan Batam. Ade Budiman alumni D3 Penilai 2007 penempatan KPP Pratama Ciawi sekarang tengah terbaring karena tifus dan demam berdarah di Rumah Sakit Permata Bunda Ciamis.

Kepada saudaraku senusantara kami mohon bantuan doa'nya untuk kesembuhan mereka. Semoga saudara kita diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini dan segera diberi kesembuhan..

Perkembangan Kesehatan Sahabat Kita

Alhamdulillah, Puji Syukur senantiasa kita panjatkan kepada Sang Maha Pencipta, Sang Maha Pengatur atas segala sesuatu, atas segala nikmat yang telah dilimpahkan kepada kita. Baik berupa kesehatan, rezeki yang tiada ternilai dan kesempatan untuk berbuat baik serta yang menggerakkan hati-hati kita untuk saling peduli kepada sesama.

Penggalangan dana untuk saudara kita Riris Andi Swadana yang kita mulai tanggal 3 November dan berakhir pada tanggal 14 Novemver 2008 untuk meringankan sedikit beban dari keluarga saudara kita, Riris Andi Swadana Pelaksana KPP Pratama Palopo, telah terkumpul sejumlah dana dan telah kami sampaikan kepada keluarga Riris Andi Swadana yang berada di Bojonegoro.
Beberapa informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan kesehatan Riris adalah sebagai berikut:

o Akhirnya Riris Andi Swadana dirujuk ke Rumah Sakit Surabaya dan telah mengalami Rawat Jalan. Setiap 2 minggu sekali melakukan check up ke dokter Spesialis untuk memantau perkembangannya. Apabila selama 2 minggu tersebut terdapat komplikasi maka akan dilakukan operasi. Terdapat penggumpalan darah pada otak sehingga sangat berpengaruh terhadap kondisi emosionalnya.
o Tidak terjadi keretakan pada tulang Riris sehingga besar harapan untuk mampu kembali bekerja seperti sedia kala.

Akhirnya, kami segenap Pengurus TPP (R) 2007 dan atas nama keluarga Riris Andi Swadana mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Pajak 2007 atas donasi yang disampaikan. Kesolidan dan kekompakan angkatan kita semoga semakin teruji dengan adanya ujian ini.

Selasa, 04 November 2008

SEBUAH PENANTIAN PANJANG AKAN HAK YANG TERTUNDA… -RAPEL GAJI KE-2-

Ku ingin berlari menuju angkasa...
Menapaki hamparan awan putih…
Dan jika ku sampai disana ...
Ku ingin berbisik pada Sang Pelangi…
Tolong sampaikan berita ini...
Lewat air hujan yang menyejukkan…
Pada semua sahabatku se-nusantara…
Oh mentari…yakinkan pada mereka kami selalu ada…
Berjuang untuk mereka…

Sebuah penantian panjang akan hak kita yang tertunda akhirnya terjawab juga. Perhitungan rapel gaji yang kita perjuangkan sejak awal akhirnya mendapat respon positif dari pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai kewenangan pembayaran gaji ini.
Berawal dari sebuah latar belakang kesamaan hak yang harus diperoleh setiap lulusan STAN, telah menghantarkan masalah ini masuk ke dalam pembahasan antar unit eselon I Departemen Keuangan.Setelah sebelumnya usulan rapel gaji per-Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) DJP tersendat oleh adanya peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2005 (sehingga rapel gaji pertama hanya dihitung per April), akhirnya setelah adanya pembahasan di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diputuskan bahwa peraturan Kepala BKN tersebut tidak diberlakukan terhadap CPNS lulusan STAN. Hal ini dikarenakan Departemen Keuangan telah membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas yang cukup mendesak, sehingga tidak mungkin untuk menunggu terbitnya SK CPNS sebelum melaksanakan tugas. Oleh karena itu CPNS Departemen Keuangan telah ditugaskan sebelum terbitnya SK CPNS.Dengan demikian, ditetapkan pembayaran gaji bagi lulusan STAN dibayarkan sejak nyata-nyata melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Apabila ditarik benang merah dalam kaitannya dengan CPNS di Direktorat Jenderal Pajak maka:
1. Nyata-nyata melaksanakan tugas bagi CPNS di DJP dimulai sejak adanya pelaksanaan magang yang dibuktikan dengan SPMT.
2. Sehubungan dengan telah dibayarkannya gaji mulai bulan April 2008, maka pembayaran gaji yang masih dirapel adalah sejak nyata-nyata melaksanakan tugas hingga bulan Maret 2008 (sesuai SPMT).
3. Karena ada kenaikan gaji di awal tahun 2007, kiranya perlu kami jelaskan lagi mengenai nominal gaji yang dibayarkan.
Untuk bulan2 di tahun 2007 :
Golongan II a = Gaji bersih = 918.200Golongan II c = Gaji bersih = 991.300
Untuk bulan2 di tahun 2008 :
Golongan II a = Gaji bersih = 1.045.900Golongan II c = Gaji bersih = 1.149.500

Karena SPMT diantara kita berbeda-beda maka akan mendapatkan rapel gaji yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan jumlah bulan kerja yang ditentukan oleh tanggal SPMT Magang masing-masing. Perlu diingat pula bahwa bagian bulan tidak dianggap 1 bulan. So, bagi yang SPMT-nya bukan per tanggal 1, rapel dihitung dari bulan berikutnya. Sabar aja ya, itung-itung beramal buat negara…(kita kan warga negara yang buaik buangeeeets…)

Ingat, tetal rapel gaji seperti biasa dipotong biaya transfer oleh BRI Rp 1.000,- ^_^

Akhirnya, kami memohon maaf apabila SKPP Gaji teman-teman agak terlambat. Salah satu faktor keterlambatan ini adalah karena kita menunggu keputusan Rapel Gaji ke-2 ini. Atas semua dukungan teman2 semua baik berupa doa, saran, kritik, ataupun sekedar sapaan di milis dan SMS, kami mengucapkan terima kasih. Tetap doakan kami ya, semoga Pajak 2007 tetap solid dan tetap satu hati, demi kesuksesan kita menuju seorang PNS berdedikasi...Mari kita saling mengingatkan untuk senantiasa bersyukur saudara-saudaraku. Kenikmatan demi kenikmatan telah datang bertubi-tubi menghampiri kita. Akankah kita akan menjadi hamba yang tidak bersyukur dengan apa yang ada? Kita yakin kita tidak seperti itu. Buah kesabaran akan selalu manis rasanya. Menyegarkan dan mampu mengobati dahaga hati.

Mari kita sempurnakan kesyukuran kita dengan saling membahagiakan orang lain. Saling bahu-membahu menolong sesama dan mengikhlaskan segala apa yang telah Sang Maha Mengatur berikan kepada kita. Yakinlah ada rahasia dibalik ini semua. Tidak ada yang tanpa hikmah disetiap takdir yang telah ditetapkanNya.

-TPP 07-

Ujian itu Datang Tanpa Kita Duga

Rezeki dan musibah adalah salah satu ketetapan dari Sang Maha Pencipta. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada diri kita. Suatu waktu kita mendapat rezeki dan suatu waktu pula kita mendapat musibah. Semua itu adalah ujian dari Sang Maha Mengatur. Mampukah kita bersyukur di kala mendapat nikmat dan mampukah kita bersabar di saat mendapat musibah.

Melalui artikel ini kami ingin menyampaikan kepada segenap keluarga Pajak STAN 2007 bahwa salah seorang anggota keluarga kita, Riris Andi Swadana (D3 Penilai/PBB) pelaksana seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Palopo mengalami musibah. Beliau mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugas ekstensifikasi. Kepala beliau terbentur dengan benda keras. Dimungkinkan terjadi kerusakan pada sistem syarafnya. Kondisi sekarang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit. Oleh karena itu melalui artikel ini kami mengajak teman-teman semua untuk turut membantu meringankan beban saudara kita dengan memberikan bantuan semampu kita dan turut mendoakan agar teman kita diberi kesembuhan. Semoga keluarga saudara kita diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.

Bantuan dana untuk membantu biaya perawatan dapat disampaikan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia dinomor rekening 0068-01-019563-50-4 atas nama Oktora Senatria Yudha. Mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman semua dapat meringankan beban saudara kita. Mudah-mudahan Allah membalas amal baik kita semua.

Catatan:
untuk rekan-rekan DIII Penilai, mulai artikel ini diupload, penggalangan dana dialihkan ke rekening Oktora Senatria Yudha. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dengan Budi Kirana Putra selaku PJ penggalangan dana dari DIII Penilai.

Episode II Pencairan SPPD Prajab

Assalamu’alaykum...
Kira kira seminggu sudah waktu berlalu semenjak pencairan uang SPPD Prajab tahap pertama. Hem..kami yakin teman teman masih menanti dengan sabar pencairan uang SPPD Prajab tahap selanjutnya. Kami memang ada untuk selalu dinantikan. We do it for you. Kami selalu berusaha untuk melakukan apa yang terbaik buat kita, Pajakstan 2007.Melanjutkan kabar gembira minggu yang lalu, kali ini kami kembali dengan serta membawa kabar yang menyenangkan.
Alhamdulillah uang SPPD Prajab tahap kedua ini telah kami serahkan ke BRI untuk dilakukan proses pentransferan. Jumlah teman teman yang mendapatkan pecairan kali ini sejumlah 224 orang. Kami tahu bahwa belum semua teman teman mendapatkan penggantian uang SPPD Prajab, oleh karenanya kami mohon dukungan teman teman agar kami bisa menuntaskan pencairan uang SPPD Prajab. Berikut ini, kami sampaikan daftar nama temen2 yang telah selesai diproses berkasnya dan telah bisa menikmati reimbursment SPPDnya.
Kami mohon temen2 yang uang SPPDnya belum cair hingga saat ini untuk tetap bersabar. Kami usahakan sesegera mungkin agar bisa dicairkan. Kami mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.Kami berharap apa yang sudah teman2 dapatkan bisa membawa keberkahan pada diri teman2 dan semoga bisa dimanfaatkan untuk kebaikan. Dengan adanya pencairan SPPD Prajab ini, kami harapkan teman2 tidak mengendorkan semangat dalam bekerja. Tetaplah bekerja secara baik dan professional, serta mampu mengemban amanah apapun dalam pekerjaan kita. Kita lakukan yang terbaik untuk DJP. Syukurilah apa yang sudah teman2, niscaya akan bertambah kenikmatan itu.Terima kasih atas bantuan teman2 selama ini. Kami mohon saran, kritik, masukan, pendapat, atau sekedar uneg2 dari teman2 untuk TPP R 2007 demi esok hari yang lebih baik. Kekompakan ini tidaklah ternilai, oleh karenanya mari kita jaga kekompakan dan kesolidan Pajakstan 2007.

-be the best, be the first, and be different-

Wassalamu’alaykum.........

Cipus untuk TPP-R 2007

Jumat, 24 Oktober 2008

(sebagian) Penantian Panjang itu Akhirnya Berakhir....

Dear teman-teman Pajak 2007,

Setelah sekian lama kita tidak bersua meskipun di dunia maya, akhirnya Sang Maha Berkehendak menginginkan kita untuk kembali memberikan senyuman terhangat dari kami untuk temen2 Pajak 2007 diseluruh penjuru Nusantara dalam rangka membuktikan komitmen kita demi tugas mulia, mengamankan penerimaan negara. Betapa kami sangat merindukan temen2 semua, kerinduan kepada seorang sahabat yang telah banyak memberikan kenangan indah dalam lembaran sejarah hidup yang akan menjadi cerita indah dimasa yang mendatang.

Beberapa waktu yang lalu baik lewat telpon maupun sms, ada juga yang via Blog TPP kita terus bertanya-tanya mulai dari seputar SKPP Gaji sampai SPPD Prajab. Kami melihat sepertinya temen2 sudah tidak sabar untuk menunggu berbagai informasi dari kami *kita emang ngangenin ya...*. Dari sekian informasi yang temen2 ingin ketahui tentunya SPPD Prajab menjadi sesuatu yang paling diingintahui.

Berita bahagia kali ini datang dari Subbag Perbendaharaan Bagian Keuangan KP DJP. Bahwa sebagian SPPD temen2 yang telah memenuhi persyaratan, telah cair. Pihak Keuangan KPDJP telah melakukan tranfer SPPD prajab ke rekening temen2 hari ini. Adapun bagi SPPD temen2 yang lain, belum bisa dicairkan mengingat masih terdapat beberapa proses yang masih harus diselesaikan di sini. Langkah ini diambil karena kita tidak ingin menanggung risiko menyimpan uang yang telah diterima dari bendahara secara cash dengan jumlah yang cukup besar dalam waktu yang cukup lama. Kami mohon pengertian dari temen2.

Besarnya biaya SPPD telah disesuaikan dengan perturan yang ada. Mengingat ada beberapa usulan SPPD yang melewati pagu, tidak bisa dipenuhi mengingat telah ada aturan yang mengatur SPPD golongan IIa dan IIc. Jadi ga bisa semua dikabulkan.

Berikut ini, kami sampaikan daftar nama temen2 yang telah selesai diproses berkasnya dan telah bisa menikmati reimbursment SPPDnya. Silahkan download attachment di sini.

Selanjutnya bagi teman-teman yang SPPDnya belum cair pada saat ini, kami harapkan untuk bisa lebih bersabar dikarenakan masih ada proses yang perlu diselesaikan di sini. Kami minta maaf jika dalam hal ini ada yang kurang berkenan di hati teman2. Banyak hal yang lebih patut kita syukuri daripada kita harus mempermasalahkan ini. Begitu juga dengan kami di sini yang tidak mendapat SPPD, kami juga bisa merasakan kegembiraan teman-teman yang menerima SPPD ini.

Selama itu adalah rizki atau hak kita maka insyaAllah tidak akan lari kemana. Semua hanya masalah waktu...
Terakhir kami sampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama teman-teman semua dan Korwil-Korwil di seluruh Indonesia yang terus mendukung semua program dan amanah TPP 2007 sehingga sampai saat ini berjalan dengan lancar. Kami harapkan kerjasama dan kekompakan ini akan senantiasa terjaga sampai kapanpun juga.

Satu kata buat angkatan kita ....... SOLID!!!!
"Dimanapun kita berada, cita-cita harus tetap tercapai"

Minggu, 14 September 2008

“Sepucuk surat bernama SKPP TKPKN”

SKPP makhluk apakah itu???
SKPP singkatan dari Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran. SKPP dibuat oleh satker/kantor lama sebagai pihak yang membayarkan gaji/TKPKN sebelumnya. SKPP dibagi2 jenis yaitu:
1. SKPP Gaji yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran gaji dari satker/kantor lama ke satker/kantor baru.
2. SKPP TKPKN yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran TKPKN ke kantor/ satker baru.
Paling nggak sekarang temen2 dah ada bayangan apa itu SKPP khan?

Sehubungan dengan telah masuknya rapel TKPKN ke rekening teman2 semua menandai akhir dari nostalgia indah proses penyaluran dana TKPKN dari pusat. TKPKN rutin yang diterima awal September dan rapel TKPKN yang diterima beberapa hari lalu adalah dana TKPKN terakhir dari pusat yang masuk ke rekening teman2 semua. Oleh karena itu TKPKN untuk bulan Oktober tidak akan dibayarkan oleh KPDJP lagi melainkan TKPKN Oktober teman2 semua akan dibayarkan oleh masing2 kantor dimana teman2 semua sekarang ditempatkan.

Terus kalo gaji gimana??? Karena proses pembuatan SKPP gaji melibatkan pihak KPPN maka proses pembuatannya memerlukan waktu yang cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu untuk gaji bulan Oktober sampai dengan saat keluarnya SKPP Gaji, pembayaran gaji teman2 masih akan dibayarkan oleh KPDJP seperti biasa. Jadi, Oktober tuh Gajinya dari KPDJP tapi TKPKNnya udah di kantor masing-masing… Okey?

Alhamdulillah saat ini SKPP TKPKN sudah selesai diproses (dibuat) karena dibuat oleh internal pihak KPDJP sendiri maka proses pembuatannya cukup cepat. Untuk SKPP TKPKN asli nanti akan dikirim ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading teman2 semua. Udah pada bayar yang 75.XXX khan?hehehe…

Apalagi itu petikan SK Grading?? Petikan SK Grading yaitu selembar kertas yang isinya menyebutkan berapa Grade teman2 semua saat ini. Perlu teman2 ketahui, grade teman2 semua menentukan jumlah TKPKN yang akan teman2 terima. Tentunya teman2 sudah faham akan hal ini.

Didalam SKPP TKPKN yang akan teman2 terima berisi beberapa hal antara lain :
1. nama pegawai
2. pangkat/ golongan
3. unit kantor lama (dalam hal ini KPDJP)
4. kantor baru berdasarkan SK penempatan. (khusus untuk yang baru modernisasi di Sumatra berdasarkan SK mutasi)
5. Gaji pokok terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
6. TKPKN terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
7. keterangan2 lain mengenai pembayaran TKPKN sebelumnya.

Yang perlu segera dilakukan teman2 apa?
1. Sekarang lapor kepada bendahara bahwa TKPKN Oktober sudah tidak dibayarkan oleh Pusat Lagi. Oleh karena itu, TKPKN awal Oktober dibayarkan oleh kantor baru sama dengan pegawai yang lain. Sedangkan untuk Gaji Oktober masih kita bayarkan dari pusat menunggu selesainya SKPP Gaji.
2. Sampaikan kepada Bendahara masing2 bahwa SKPP dalam proses pengiriman dan akhir minggu ini insyaAlloh sampai ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading.
3. SKPP dan petikan SK grading memuat informasi “grade pegawai” yang sifatnya rahasia. Oleh karena itu tidak bisa TPP upload di intranet dan insyaAllah hari ini kita kirim.
4. Serahkan nomor rekening ke Bendahara kantor masing2, kalo misalnya bank-nya berbeda tanyakan apakan harus membuat nomor krekening baru sesuai dengan pegawai lain.
5. Apabila Surat SKPP telah sampai periksalah. Didalamnya ada 2 Lembar. Terdiri dari selembar SKPP TKPKN Asli untuk Bendahara Kantor sedangkan selembar lagi yang salinannya untuk arsip teman2. Jangan sampe hilang ya!
6. Apabila ada kendala dalam melaksanakan langkah2 diatas segera dan secepatnya hubungi TPP.

Untuk SKPP Gaji dalam waktu dekat akan dijelaskan secara khusus dalam artikel tersendiri. Stay tune…

Demikian sedikit info yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kerja sama teman2 semua…

TPP 2007 – “Persaudaraan dan Totalitas Perjuangan”

CP :
Engkos 021-93462096
Farid 08568564407
Fahim 085691175099

Kamis, 11 September 2008

Semoga Menambah Kesyukuran

Assalamu'alaikum Wr Wb
Bagaimana kabar teman2ku tercinta? Tentunya masih tetap kompak dan semangat khan? Bagaimana kabar puasanya? Udah pada dapat berapa juz tilawahnya nih? Semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan berbagai aktivitas ibadah dan rutinitas sehari-hari. Jangan jadikan bekerja sebagai alasan untuk tidak optimal dibulan yang penuh rahmat dan ampunan.
Sebagaimana yang telah kita sampaikan pada beberapa pekan yang lalu bahwa diantara hak kita semua yang akan dibayarkan KPDJP pada bulan penuh berkah ini adalah Gaji+TKPKN bulan September, Rapel Gaji, Rapel TKPKN, dan yang terakhir adalah rapel uang makan (Banyak juga ya yang sudah kita dapet, semoga tidak menjadikan kita hamba yang kurang bersyukur). Diantara hak yang sudah kami sebutkan di atas, terdapat satu hak lagi yang belum temen2 terima yaitu Rapel Uang Makan. Bener khan?Let's talk about it...
Pemberian uang makan diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2007 tentang Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pemberian Uang Makan Bagi PNS.Siapa sih yang berhak dapet uang makan?Kepada PNS yg bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.Siapa saja yang tidak berhak dapet uang makan?1. Tidak hadir kerja2. Sedang menjalankan perjalanan dinas3. Sedang menjalankan cuti4. Sedang menjalani tugas belajar5. Sebab2 lain yg mengakibatkan PNS tidak hadir kerja
Apa sih yang dijadikan dasar pembayaran uang makan?Pembayaran uang makan PNS didasarkan pada daftar hadir kerja PNS.Kapan sih periode pembayaran uang makan kita?Mekanisme pencairan uang makan adalah melalui KPPN sehingga yang dijadikan dasar pencairan sama dengan pencairan gaji yang telah kita terima. Jadi, untuk uang makan kali ini dicairkan dari bulan April sampai dengan Agustus 2008.Berapa uang makan kita perhari?Mulai tahun 2008 besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 15.000 setiap hari kerja.Ok, kita semua udah tau panduan umum yang dijadikan dasar hak uang makan kita...Selain panduan umum yang udah kami sampaikan di atas, terdapat beberapa ketentuan atau mungkin beberapa penjelasan yang perlu kami sampaikan. Adapaun ketentuan itu diantaranya:1. Bagi yang beragama Islam, maka uang makannya akan dipotong sebesar Rp 20.000 untuk zakat fitrah (ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai KPDJP) Semog teman-teman ikhlas menerima. Apabila teman-teman sudah terlanjur membayar zakat fitrah, maka tidak menjadi masalah. Zakat fitrah yang temen-temen bayarkan melalui KP DJP akan dihitung sebagai infaq. Bukankah telah disunahkan untuk memperbanyak infaq dibulan yang mulia ini?2. Sehubungan dengan adanya rekap absen yang tidak standar/seragam dari berbagai satker maka terjadi kesulitan bagi Pegawai Bagian Keuangan KPDJP dalam menghitung hari kerja yang sebenarnya (terkait Diklat Prajab dan DTSD).Kami mohon teman-teman semua bisa memaklumi hal ini, karena selain mengurus absen angkatan kita, bagian Keuangan KPDJP juga harus mengurus Pegawai KPDJP yang jumlahnya lebih dari 2000 pegawai. Jadi, sangatlah mungkin terjadi kesalahan hitung dan sekali lagi kami harapkan kemakluman teman-teman semua. Anggap aja sedekah...OK? Yakinlah tidak ada niat mereka untuk mengambil atau melebihkan hak teman-teman, ini hanyalah masalah teknis yang kurang mendukung.3. Kami tegaskan sekali lagi bahwa pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar atau sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja maka tidak mendapatkan uang makan. Jadi selama kita Prajab dan/atau DTSD kita tidak mendapatkan uang makan.Akhirnya, kami sebagai tim keuangan TPP-R 2007 mengucapkan terimakasih yang yang tiadatara atas kesediaan teman-teman untuk bersabar menunggu. Apa yang kami lakukan pastilah masih banyak kekurangan didalamnya. Banyak pula kesalahan-kesalahan yang kami lakukan. Kami hanya mengharapkan luasnya pintu maaf bagi kami atas kinerja dan kontribusi kami untuk angkatan kita yang masih jauh dari kata ideal dan memihak. Namun, kita telah berusaha seoptimall yang kami bisa.Alangkah indahnya jikalau dibulan yang mulia ini temen-temen mampu merelakan dan mengikhlaskan kesalahan, kealpaan, dan kekurangan kami. Karena kami adalah manusia yang tidak terlepas dari kekurangan, kesalahan dan kelapaan.Terakhir, Dimanapun kita berada cita-cita harus tetap terwujud.
Jakarta, 12 September 2007
Tim Keuangan TPP-R 2007
Pajak 2007 Solid!

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un...
Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda teman kita M. Fajar Ramadhan, hari ini di RS Dharmais Jakarta. Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda tercinta dari Fajar, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan Bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan. Mari kita semua ikut mendoakan...

Senin, 08 September 2008

RAPEL TKPKN......

Assalamualaikum wr wb

Kawan-kawan semua…mungkin temen2 semua bertanya-tanya, uang apalagi kemarin yang masuk ke rekening saya…
Yup, itu adalah uang temen2 semua sebagai imbalan atas kerja-keras temen2 semua selama magang. Itu adalah rapel TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Negara) kita kawan!! Jumlahnya memang berbeda-beda yang didasarkan beberapa faktor yaitu berdasarkan tanggal SPMT kita, golongan dan jumlah kehadiran dan kedisiplinan (rekap absen) temen-temen semua selama magang di kantor masing-masing.

Selanjutnya pastilah muncul banyak pertanyaan di benak temen-temen, Kok jumlahnya segitu y ? Kok enggak puluhan juta? Kirain jumlahnya puluhan juta?...

Temen-temen semua, kami (TPP) juga pernah membayangkan seperti itu, kami tentunya juga memiliki ekspektasi yang tinggi dan jujur saja kami pastinya menginginkan yang terbaik sebagai hasil kerja kita selama magang. Kami mendefinisikan bahwa hasil terbaik adalah mendapat rapel TKPKN dengan jumlah yang cukup besar sehingga bisa memenuhi semua janji yang pernah kami ucapkan kepada orang tua dan orang-orang yang kami sayangi.
Namun, kiranya perlu kami beritahukan dan beberkan sejelas-jelasnya bahwa usaha menggapai harapan itu bukan sekedar membalikkan tangan di mana banyak sekali hambatan yang mesti kita lalui. Bukannya kami tidak berupaya, bukannya kami hanya tinggal diam, selama ini kami selalu berupaya mencapai yang maksimal untuk kita semua. Tapi kiranya apalah daya semuanya harus tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada sebagai hasil reformasi birokrasi dalam bentuk Modernisasi DJP,sehingga semuanya perlu mawas diri dengan apa yang dikerjakan.
Upaya memperjuangkan rapel TKPKN kita upayakan semaksimal mungkin hingga meminta penjelasan ke tingkat Sekjen Departemen Keuangan untuk memperjelas prosedur serta jumlah yang dibayarkan. Akhirnya Biro Keuangan Departemen memberikan penjelasan bahwa prosedur pembayaran TKPKN sepenuhnya diserahkan kepada satker atau instansi yang bersangkutan yaitu DJP dan mulai dibayarkan ketika kita nyata-nyata melakukan tugas dalam hal ini sesuai SPMT kita. Kemudian mengenai besaran TKPKN Modern kami juga mendapat penjelasan dengan sangat jelas sesuai bunyi keputusan dari Dirjen Pajak tanggal 11 Juni 2007 bahwa pembayaran TKPKN Modern di lingkungan DJP harus memenuhi 2 persyaratan kumulatif yang sifatnya mutlak yaitu :
1. Kantor / Satker sudah beroperasi sebagai kantor pajak modern (SMO) dan
2. Penempatan pegawai di kantor tersebut ditetapkan berdasarkan SK Mutasi atau SK Penempatan yang bersifat definitif.

Secara persyaratan, kita (pegawai magang pajak/ CPNS 2007) ditetapkan sebagai pelaksana kantor Pusat (KPDJP sudah beroperasi modern) tetapi penempatan kita bukanlah berdasarkan SK penempatan definitif bahkan penempatan magang kita bukanlah berbentuk SK. Silakan temen-temen lihat arsip surat penempatan magang kita, bentuk surat tersebut hanyalah Surat (S-), sehingga bukan merupakan dasar yang kuat untuk memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan di atas. Alhamdulillah perhatian DJP terhadap kita sebagai penerus generasi-generasi emas mendatang cukup tinggi, CPNS berhak atas TKPKN namun besarnya adalah TKPKN kantor Non modern yaitu 75% dari Tunjangan Pokok sesuai grading dan golongan dan dengan memperhitungkan kehadiran (absensi). Dalam hal ini, TKPKN merupakan sebuah bentuk penghargaan atas kerja kita oleh karena itu perhitungannya pun mengacu pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) magang.

Untuk penghitungan nominal besarnya rapel TKPKN perlu kami beritahukan :
· D3 maksimal (absent penuh/tanpa potongan) adalah 75% x 2.360.000 = 1.770.000 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.
· D1 maksimal (absent full/tanpa potongan) yaitu 75% x 1.950.000 = 1.462.500 (per bulan) dikali dengan jumlah bulan magang berdasarkan SPMT.

Perlu teman –teman ketahui bahwa jumlah diatas belum dikurangi TKPKN yang dibayarkan selama magang yang sering kita sebut sebagai uang tunggu (D3 = 850.000 dan D1 = 800.000) sehingga hasil akhirnya barulah diperhitungkan dengan jumlah bulan magang tadi. Apabila kita magang (menurut SPMT) mulai tanggal 19 November maka TKPKN dihitung mulai Desember hingga bulan Juni. Apabila magang (SPMT) tanggal 1 November maka TKPKN dimulai dari bulan November hingga Juni. Hal ini karena pembayaran TKPKN memperhatikan kondisi pegawai di awal bulan (tanggal 1) apabila magangnya mulai tanggal 2 dst maka perhitungan dimulai bulan berikutnya.
Demikian penjelasan singkat ini kiranya dapat bisa memberikan sedikit pencerahan serta menjawab berbagai pertanyaan yang ada di benak temen-temen semua….
Semoga kita tetep dapat mensyukuri semua yang diberikan Allah SWT kepada kita sehingga membawa berkah di kehidupan mendatang.

NB : Kuli Rekap Brothers mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Mohon maaf lahir dan Batin”

By : Kuli Rekap Brothers aka Trio Kwek Kwek
CP :
Farid 08568564407
Engkos 021-93462096
Fahim 085691175099